Ijazah SMA an. Imas Sulaeman Dilegalisir Kadisdik ke SMAN 1 Subang

Berita Utama, Hukum4052 Dilihat

Subang, Sinar Surya,-

            Ijazah SMA an Imas Sulaeman yang dipergunakan Imas Aryumningsih untuk mencalon Bupati Subang tahun 2018, diduga palsu karena tidak terdaftar pada buku induk (registrasi) SMA 1 Subang sebagai tempat sekolahnya maupun SMA 1 Cimahi sebagai peserta ujian penghabisan, diduga ijazah SMA tersebut palsu sebab barcode dan porporasi  (titik titik bolong bolong) sebagai rahasia negara dan kode ijazah dipotong untuk menghilangkan jejak ijazah itu kapan dikeluarkan pembuat ijazah.

Ijazah an. Imas sulaeman di legalisir Kepala Dinas Pendidikan Kab. Subang Drs H Suwarna M, M.Pd dan salah seorang ajudan Bupati Subang, karena perkara dugaan ijazah palsu itu sudah di SP3kan Dirreskrim Um Polda Jabar No : Sp.Tap/379 b/XII/2017/Dit Reskrim Um tanggal 29 Desember 2018 yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kompes Pol Umar Surya Fana, SH, SIK, MH, namun SP3 itu digugurkan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung tanggal 6 Pebruari 2018 atas gugatan Praperadilan No : 01/Pid.Prap/I/2018/PN Bdg yang dilakukan pelapor Warlan atas Laporan Polisi (LP No : LPB/530/VI/2017/Jabar tanggal 07 Juni 2017.

Kepala SMAN I Subang Drs Edi Sugandi, S.PD.M.Pd yang diwawancarai salah seorang anggota LSM Subang diruang kerjanya (video rekaman dikirim ke Surat Kabar Sinar Surya), ijazah SMA an Imas Sulaeman benar saya legalisir setelah ada SP3 Polda Jabar tentang Penghentian Penyidikan Perkaranya, sekarang SP3 itu digugurkan PN Bandung atas gugatan Warlan, legalisir harus dicabut juga, katanya.

Yang menyodorkan ijazah SMA an. Imas Sulaeman yang dipergunakan Imas Aryumningsih untuk mencalonkan Bupati Subang 2018 adalah Kepala Disdik Subang Drs H Suwarna M, M.Pd dan salah seorang ajudan Bupati Subang (nama ajudan tidak disebut), sehingga saya legalisir ujar Edi Sugandi.

Kepala Disdik Subang Drs H Suwarna M, M.Pd kata Ketua LSM yang tidak mau menyebut namanya itu kepada Sinar Surya, H Suwarna jelas telah melanggar aturan karena terlibat langsung mendukung seorang calon Bupati, padahal dia adalah PNS, seharusnya seorang ASN harus menjaga netralitas jelang Pilkada, katanya.

Aturan yang dilanggar ASN Drs H Suwarna M, M.Pd adalah UU No : 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP No : 53 tahun 2010 tentang Displin PNS dan PP No :42 tahun 2014 tentang Pembinaan Korps dan Kode etik PNS. Selain itu yang dilanggar Drs H Suwarna selaku Kepala Dinas Pendidikan Kab. Subang adalah Surat Edaran Komisi ASN No : B-2900/KASN/11/2017 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai ASN pada pelaksanaan Pilkada serentak 2018 dan Surat Edaran menpan-RB No : B/71/M.SM.oo.oo/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas ASN pada penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2018, Pemilu Legislatif dan Pilpres tahun 2019.

Menurut Cecep Recep yang mengaku warga Subang, Peraturan peraturan untuk ASN itu sangat ketat, jangankan berfoto, mengunggah atau melike saja bias dikategorikan pelanggaran, apa lagi yang dilakukan Kadisdik Subang Drs H Suwarna M, M.Pd secara langsung terjun melegalisir ijazah Bupati Subang Imas Aryumningsih yang mempergunakan ijazah SMA an. Imas Sulaeman yang tidak mempunyai barcode dan porporasi, jelas H Suwarna sudah melanggar aturan.

Diminta kepada Menteri Penertiban Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Bawaslu untuk menindak tegas perbuatan Kadisdik Subang itu, karena seorang Kepala Pendidikan melakukan kecurangan berarti dia mengajari warga Subang untuk membuat contoh yang tidak baik dan dapat dikategorikan berbuat kejahatan Pilkada yang melanggar UU dan PP maupun Surat Edaran Menpan-RB dan Komisi ASN.

Kami mengharap tindakan tegas harus dijatuhkan kepada Drs H Suwarna M, M.Pd selaku Kepala Disdik Subang yang melegalisir ijazah calon Bupati adalah merupakan pelanggaran berat yang dapat dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat, pintanya. (WN)