Janwas Kejagung Periksa Jaksa Pengawasan Kejati Sulsel

Makassar, sinarsuryanews.com – Tim Jaksa Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, telah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu oknum pejabat di Bidang Pengawasan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulse) berinisial WT, diduga kuat telah menjadi Makelar Kasus (Markus), untuk mengamankan dan menghentikan penanganan kasus korupsi.

WT disinyalir telah menerima uang Rp500 juta dari oknum pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare. Agar penanganan perkara pengadaan obat dan makanan yang ada di Rumah Sakit Andi Makassar tidak dilanjutkan proses hukumnya.

 Terungkapnya suap tersebut, lantaran ada laporan yang diterima dari masyarakat terkait dugaan suap tersebut.  

Berdasarkan informasi yang dihimpun di Kejati Sulsel. WT diduga kuat telah menerima uang sebesar Rp500 juta, untuk mengamankan penyidikan. Kasus dugaan korupsi proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare tahun Anggaran 2016 sebesar Rp40 miliar.  

Sepak terjang WT pun terbongkar setelah tim pemeriksa dari Jamwas Kejagung RI melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Kini kasus WT tersebut telah ditingkatkan ke tahap Inspeksi Kasus (Penyidikan). Setelah ditemukan bukti-bukti kuat dan keterangan sejumlah saksi, Inspektur IV pada Jaksa Agung Muda Jamwas Kejagung RI, Wisnu Baroto, saat dikonfirmasi mengaku belum bisa memberikan keterangan terlalu jauh terkait kasus tersebut. “Belum ada yang bisa komen karena masih dalam proses,” kata Wisnu Baroto, saat dikonfirmasi, Kamis (12/9).

Terkait telah ditingkatkannya kasus tersebut ketahap inspeksi kasus, dirinya mengaku belum mau membeberkan atau pun memastikannya.  “Saya belum cek, nanti saya cek ke staf saya, jadi saya belum tahu pasti soal itu,” tutupnya (Rakyatsulsel.co/SS)