Judex Factie PN.Indramayu Vs Judex Jurist , Akankah Rasa Keadilan Diterima 142 Petani Penggugat “Yang Terdzolimi”.

Kabar Daerah144 Dilihat

Indramayu, SinarSuryaNews.Com, – Anomali Putusan PN.Indramayu atas penolakan ganti rugi pemusnahan tanaman massal . 142 orang Penggugat yang ditolak tuntutannya oleh majelis hakim PN Indramayu, menyatakan “BANDING,” akan tetapi kuasa hukum 7 orang tergugat tanpa malu mengklaim telah menang mutlak .

Ke 142 orang petani penggugat ganti rugi itu, sejak mengajukan gugatan telah memberikan kuasa kepada advokat Deden Muhamad Surya.SH, Mhum, Dimas Bandi Sopian Lubis.SH.MH, Wahyudi.SH,MH.Kes dan Sofyana Pamudia.SH Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK/04/DMS-LAW/14/IV/2022 tanggal 14 April 2022 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Indramayu dibawah Register Nomor 285/SK/PDT.G/PN.IDM tanggal 17 Mei 2022.

Mereka ke 142 orang tersebut, berstatus sebagai Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi. Melawan: 1. Agus Nur Ahmad, berkedudukan di Desa Amis RT 03 RW 05 , Desa Amis. Kecamata Cikedung. Kabupaten Indramayu, sebagai Tergugat l. 2.Kasnita, berkedudukan di Blok Sukajaya RT 02 RW 02 , Desa Mulyasari, Kecamatan Bangodua, Indramayu, sebagai Tergugat II. 3. Husni Tamrin, S.H, berkedudukan di Blok PG 2 RT 007 Rw 004 Kecamatan Tukdana Desa Sukamulya Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu, jabatan Kepala Desa Desa Sukamulya Kecamatan Tukdana, Kabupaten . Indramayu sebagai Tergugat III .4. Tarwadi, berkedudukan di Desa Amis Rt 01 Rw 02 Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu, sebagai Tergugat IV.5. Ahmad Zaki Mubarok, berkedudukan di Desa Amis RT 05 Rw 09 Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu, Tergugat V. 6. JONI berkedudukan di Desa Mulyasari RT.03/RW.02 Desa Mulyasari, Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu, Tergugat VI. dan 7. Ato Sunarto, berkedudukan di Blok PG 3 Rt 010 Rw 005 Desa Sukamulya, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Selanjutnya disebut sebagai Tergugat VII. Mereka dituntut karena dianggap telah melakukan pengrusakan dan pemusnahan tanaman para penggugat . Sehingga sesuai Pasal 1365 KUHPdt perbuatan melawan hukumnya dianggap wajib dituntut ganti kerugian .Kuasa hukum para tergugat diantaranya adalah Dr.Khalimi SH.MH.CTA .Sementara Kuasa Tergugat 8 Intervensi PG Rajawali II Karpo B Nursi, SH.Ayu Grahita M, SH
Karolina Elizabeth S,S.H.

Atas tuntutan para penggugat, sesuai dengan pendapat Hakim anggota ll yang sejak persidangan tampak memeriksa semua pihak tanpa beban. Dalam pertimbangan putusannya diantaranya menyebutkan Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan dan pertimbangan masing- masing penilaian dan alat bukti dari Para Penggugat maupun dari Para Tergugat. Hakim Anggota II berkesimpulan Para Penggugat telah dapat membuktikan dalil-dalil pokok sengketa, yakni bahwa Tergugat I sampai dengan Tergugat VII telah melakukan pengrusakan terhadap tanaman Para Penggugat dan Perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum, sebagaimana dalam Petitum angka 2 Gugatan Para Penggugat
Menimbang, bahwa oleh karena Para Penggugat dapat membuktikan Petitum Pokok Gugatannya, selanjutnya Hakim Anggota II akan mempertimbangkan masing-masing Petitum Gugatan Para Penggugat lainnya. yaitu sebagai berikut
Menimbang, bahwa Petitum Angka 3 Gugatan Para Penggugat adalah
mengenai ganti rugi
Menimbang, bahwa dalam hal adanya perbuatan melawan hukum maka beralasan hukum untuk Para Penggugat memintakan ganti kerugian. sebagaimana Yurisprudensi MARI No. 610K/Sip/1968 tenggal 23 Mei 1978. meskipun tuntutan ganti kerugian jumlahnya dianggap tidak pantas, sedang penggugat mutlak menuntut sejumlah itu, hakim berwenang untuk menentapkan berapa sepantasnya harus dibayar, hal ini tidak melanggar pasal 175 (3) HIR Kerugian dalam perbuatan melawan hukum dapat berupa kerugian kekayaan atau kerugian bersifat idil atau moril Kerugian kekayaan pada umumnya mencakup kerugian yang diderita oleh penderita dan keuntungan yang diharapkan diterimanya. Sedang kerugian moril mencakup kerugian akiba: ketakutan, keterkejutan, sakit dan kehilangan kesenangan hidup.

Menimbang, bahwa in casu. Para Penggugat telah merinci kerugian materi yang dideritanya, namun tidak disertai dengan evidence atau bukti formil sehingga patutnya penuntutan ganti kerugian tersebut:

Menimbang, bahwa Hakim Anggota II berpendapat beralasan hukum untuk memberikan ganti kerugian dengan sewajamya, namun oleh karena tidak dapat dibuktikan secara empiris dan berdasar hukum, terhadap nilai ganti kerugian materi yang dituntut oleh Para Penggugat, maka Hakim Anggota II berpendapat bahwa wajar bila mengambil rujukan kepada nilai ganti biaya pengelolaan sebagaimana yang dimuat didalam Bukti bukti surat T-1-7.1 berupa Kesepakatan Kerja Sama Kemitraan Pengelolaan dan Pengolahan Tebu Di Lahan Hak Guna Usaha Pabrik Gula Jatitujuh MT 2021/2022 Tahun 2019 dari Bukti T.1-7.2 berupa Kesepakatan Kerja Sama Kemitraan Pengelolaan dan Pengolahan Tebu Di Lahan Hak Guna Usaha Pabrik Gula Jatitujuh, dipertimbangkan oleh Hakim Anggota II dalam Pokok Perkara pada Konvensi yang dalam pokok sengketa menyatakan Perbuatan Para Tergugat Konvensi adalah perbuatan melawan hukum karena merusak tanaman Para Penggugat Konvensi, maka Hakim Anggota II mengambil alih pertimbangan tersebut dan oleh karenanya sepatutnya dinyatakan gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi Tergugat VIII Intervensi Konvensi ditolak untuk seluruhnya: DALAM KONVENSI dan REKONVENSI. Menimbang, bahwa oleh karena Gugatan Para Penggugat dikabulkan, maka sudah sepatunya untuk Para Tergugat dibebankan membayar biaya perkara

Memperhatikan Pasal 279 Rv, Pasal 132a dan Pasal 1365 KUHPerdata serta Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 tahun 2004 tentang Mahkamah Agung dari peraturan-peraturan lain yang bersangkutan.
MENGADILI:
DALAM GUGATAN ASAL
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
Menolak
eksepsi Para Tergugat Konvensi
Intervens/Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM PERKARA POKOK
Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi
untuk seluruhnya: DALAM INTERVENSI
DALAM REKONVENSI
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat VIIl Intervensi untuk sebagian:
2. Menyatakan menurut Hukum bahwa Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvens telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah melakukan tindakan main hakim sendiri (eigent rechting) yang dilakukannya dengan cara melakukan penguasaan lahan HGU milik BUMN (PT PG Rajawali II) yang selanjutnya menguasainya dengan melakukan tanaman padi, tanaman Pohon Pisang, Pohon mangga dan lain sebagainya padahal Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi tidak mempunyai alas hak yang sah secara hukum dan Undang-Undang diatas lahan sebagaimana Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 tahun 1979 dan diperpanjang dengan Sertifikat HGU Nomor 2 tahun 2004.

3. Menghukum Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi untuk tunduk dan taat terhadap bunyi diktum putusan ini:
4. Menolak gugatan Rekonvens/Tergugat VIIl Intervensi untuk selain dan selebihnya:
DALAM KONVENSI, INTERVENSI DAN REKOVENSI
-Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp6.125.700.00 (enam juta seratus dua puluh lima ribu tujuh ratus rupiah);

Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu, pada hari Selasa, tanggal 13 Desember 2022, oleh kami, Yogi Dulhadi, SH, MH, sebagai Hakim Ketua Ade Yusuf, S.H… MH dan Wimmi D. Simarmata, SH. MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Indramayu Nomor 36/Pdt.G/2022/PN Idm tanggal 25 April 2022, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 19 Desember 2022 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut. R. Alek Muhtadin, S.H., Panitera Pengganti dan telah dikirim secara elektronik melalui sistem informasi Pengadilan pada hari itu juga. Hakim Ketua, Yogi Dulhadi, S.H., M.H. Hakim anggota Ade Yusuf, SH, MH.
Wimmi D. Simarmata, S.H., M.H.
Panitera Pengganti, R. Alek Muhtadin, S.H.

Putusan tersebut,sebelumnya menyebutkan bahwa .Menimbang, bahwa dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim tidak dapat dicapai mufakat bulat karena Hakim Anggota II berbeda pendapat dengan pertimbangan sebagai berikut:

Menimbang bahwa telah terjadi perbedaan pendapat (Dissenting opinion) dalam musyawarah Majelis Hakim dan telah diusahakan dengan sungguh-sungguh tetapi tidak tercapai mufakat, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, perbedaan pendapat (Dissenting opinion) dari Hakim Anggota II Majelis Hakim tersebut, Wimmi D Simarmata, S.H.,M.H.

Melihat Putusan Majelis Hakim (PMH) tersebut diatas, memang sangat luar biasa analisa hukum hakim anggota ll dalam menerapkan pasal 1365 KUHPdt ,meski ada kekurangan yakni menyetereo tape kan biaya tanam tebu kemitraan dengan kondisi tanaman yang dimusnahkan para tergugat,dimana seharusnya disesuaikan dengan kondisi lapangan sebagai misal biaya pemeliharaan kebun jeruk atau mangga yang berusia 10 tahun atau bahkan ditanam sebelum tahun 2015 tentunya tidak bisa disamakan dengan biaya tanam tebu kemitraan yang didanai dari pinjaman KUR meski telah di Mark up. Demikian juga dengan hasil panen per hekto are (ha) lahan tebu, tidak sama dengan hasil 1 ha lahan mangga dan lain sebagainya.

Hal lain baik hakim anggota ll maupun KMH dinilai lupa bahwa PT.PG.Rajawali sejak menerima HGU hingga kini, tidak melaksanakan kewajiban mengadakan lahan pengganti atas HGU yang dimohonnya.Juga lupa bahwa PT.PG.Jatitujih telah melakukan tindak Pidana karena melakukan operasional perkebunan tanpa dilengkapi Izin AMDAL. Sehingga putusannya dianggap tidak dan atau belum mencerminkan RASA KEADILAN Untuk itu wajar bila tim kuasa hukum para penggugat melakukan banding ” kami optimis dan sangat berterimakasih kepada KMH terutama Hakim anggota II yang telah sangat profesional baik selama persidangan ,maupun pertimbangan hukumnya yang cukup cermat. Benar kami sangat optimis dengan landasan kesimpulan beliau ,tim kami akan sanggup mematahkan argumen putusan judex factie terhadap tuntutan kami tersebut”.tutur Deden Muhamad Surya, S.H., M.Hum yang menolak mengomentari statement prematurnya kuasa para tergugat ” biarlah umum yang menilainya” pungkas Deden.

Seperti disebutkan dalam putusan diatas Bahwa Permohonan HGU oleh Tergugat 8 Intervensi dilakukan sejak tahun 1979 atas
Bekas Lahan Kawasan Hutan Negara yang berlokasi di Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Majalengka seluas 12.022,50 Ha yang telah dikeluarkan dari Kawasan Hutan Negara oleh Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan SK Pelepasan Kawasan Hutan oleh Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 481/Kpts/Um/8/1976 tanggal 09 Agustus 1976 untuk dicadangkan kepada Perusahaan Negara Perkebunan XIV (disingkat PNP. XIV (Persero) Nama Badan
Hukum PT PG Rajawali II dahulu/Tergugat 8 Intervensi) untuk penanaman tebu dan pembangunan Pabrik Gula Jatitujuh.
4. Bahwa pada tahun 1979 PNP XIV (Persero) mengajukan permohonan
Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah bekas Kawasan Hutan yang telah dikeluarkan oleh Menteri Pertanian seluas 12.022,50 Ha yang terletak di Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Indramayu. Atas permohonan HGU oleh PNP XIV (Persero), pada tanggal 29 Juni 1979, Menteri Dalam Negeri Cq. Dirjen Agraria menerbitkan SK Pemberian Hak Guna Usaha kepada PNP XIV (Persero).

Bahwa didalam persidangan baik para penggugat maupun saksi saksi dari kedua belah pihak menjelaskan diantaranya bahwa benar hingga kini kewajiban pemegang HGU berupa mengadakan lahan pengganti ,belum juga dilaksanakan . Demikian juga Negara belum mengeluarkan izin AMDAL atas operasional perkebunan tebu dimaksud. Akan tetapi dalam putusan tersebut.fakta persidangan ini diabaikan majelis hakim. Oleh karenanya putusan tersebut tak ubahnya sebuah anomali sehingga bisa saja ditingkat Peninjauan Kembali (PK) kelak, rasa keadilan akan bisa dinikmati para penggugat yang nota bene adalah banyak penggarap turun temurun sebelum adanya HGU diatas tanah garapan mereka. Sehingga sampai adanya lahan pengganti dari penerima HGU saat putusan belum memiliki kekuatan hukum yang pasti lahan masih dalam posisi status quo, dan penggarapnya tidak layak disebut pelaku pelanggar PIDANA seperti yang disebutkan kuasa para tergugat yang dilansir media online.

Hal tersebut,terlihat sekali dilapangan ,lebih kurang 2000 ha dalam plot permohonan HGU no.2 Indramayu ,hingga kini petani penggarapnya masih bertahan meski dimana mana sering terjadi rongrongan dari orang orang bayaran pihak tertentu “kami tetap akan mempertahankan lahan garapan kami meski pimpinan kami kini terkriminalisasi dan masih melakukan upaya hukum di PK” tulis sejumlah anggota FKAMIS di grup WA mereka .Kelompok ini termasuk kelompok penggarap terbesar sebelum tragedi berdarah 04 Oktober 2021. Mereka tampak tidak terpengaruh oleh “Propaganda ancaman PIDAN dalam amar putusan 142 penggugat diatas”.

Advokat senior di Indramayu seperti Untung Purbandhi SH , saat ditanya dengan tidak menyebut perkara mana dan atasnama siapa, menjawab pertanyaan bagaimana etikanya bila putusan belum incraht ,kuasa hukum mempublis dan mengklaim menang mutlak “itu tidak benar , incraht itu 14 hari setelah putusan bila tidak ada banding “. Tulisnya di Whatsapp.
(HERMAN.BDG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *