Majalengka, Sinar Surya – Kegiatan galian tanah merah yang ada di Blok Ciseureuh Desa Majasuka Kecamatan Palasah Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat diduga sebagai kegiatan galian ilegal alias tidak berijin dari pihak terkait. Adanya kegiatan galian yang tidak berijin hal ini diakui oleh Abas selaku orang yang dipercaya untuk mengawasi di kegiatan tersebut.
Menurut Abas, kegiatan galian sudah berjalan selama dua minggu dan tanah hasil galian dijual dengan harga Rp.100 ribu per dum truknya.
“Kegiatan galian ini sudah berjalan hampir dua minggu dan tanah yang digali merupakan tanah milik masyarakat yang akan dijadikan lahan pesawahaan. Sebab sebelum digali tanah disini merupakan dataran tinggi sehingga menyulitkan petani untuk dijadikan lahan pesawahaan. Dan tanah hasil galianya dijual Rp.100 ribu perdumtruknya, kalau masalah ijin galian terus terang tidak ada ijinya tapi penanggungjawab dari kegiatan galian ini adalah pak Suwandi anggota polsek Palasah. Jelas Abas saat ditemui dilokasi galian Senin (28/5/2018).
Sementara informasi yang berhasil dikumpulkan wartawan dari masyarakat desa Majasuka menyebutkan, walaupun kegiatan galian yang ada di Blok Ciseureuh tersebut ilegal namun Kusaeri selaku kuwu atau kepala desa Majasuka tetap mengijinkan ada kegiatan galian tersebut. Hal ini menurut informasi warga Majasuka jika Kusaeri mendapat jatah atau setoran dari pengelola galian tersebut. (Bisri)