Kota Tasikmalaya, sinarsuryanews.com
Pengawasan atas pemanfaatan pada daerah sempadan untuk menjamin terjaganya ekosistem yang ada dibantaran sungai, jika daerah sempadan sungai dikelola oleh orang maupun pemerintah daerah harus mengacu pada ketentuan yang telah diatur dalam undang – undang, dimana Pengawasan dapat dilakukan juga oleh masyarakat jika terdapat tidak sesuai aturan maka dapat di laporkan kepada BBWS sebagai bahan atau masukan bagi perbaikan atau penyempurnaan, dan peningkatan penyelenggaraan pengelolaan sumber daya air, Media yang merupakan bagian dari masyarakat sangat berkepentingan di dalam memberikan informasi kepada publik.
Pemerintah Kota Tasikmalaysa melalui dinas Perawaskim pada tahun anggaran 2020 melaksanakan kegiatan pekerjaan kontruksi dengan nama paket pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dengan anggaran sebesar Rp. 190.700.000,- yang bersumber dari APBDP. Kegiatan tersebut berlokasi di Kecamatan Mangkubumi Kelurahan Sambongpari.
Pada pelaksanaan kegiatan tersebut diduga kuat tidak memiliki Rekomendasi Tehknis (Rekomtek) dari pengelola simber daya air yang bersangkutan (BBWS) Mengingat pemanfaatan sempadan sungai harus berdasarkan izin Permenpupr nomor 28/PRT/M/2015, dimana harus mempertimbangkan rekomtek sehingga keberadaan sungai di wilayah tersebut dapat terjaga dan menjadi pedoman bagi siapa saja apabila melakukan kegiatan kontruksi di sepanjang sempadan sungai dapat melaksanakan ketentuan yang ada.
Dari hasil konfirmasi setelah pemberitaan awal terkait kegiatan tersebut yang diduga belum memiliki rekomtek, selasa (12/01) tim liputan menemui Arif di ruang kerjanya, tapi sangat disayangkan pihak dinas terkait mendatangkan orang yang statusnya bukan pegawai dari dinas Perawaskim melainkan dari kordinator Kotaku, yang mana Kapasitasnya pun bukan mewakili dinas tersebut.
Hasil keterangan yang disampaikan bahwa untuk kegiatan Peningkatan Jalan Lingkungan yang berada di sempada irigasi/sungai Cikunten adalah kebijakan dari BBWS, “rekomtek tidak diperlukan” dengan adanya permasalahan ini Dinas Perawaskim kota Tasikmalaya sangat miskin orang tehknis, sehingga mendatangkan orang luar dinas seolah-olah sebagai juru bicara.
Namun berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Bagian Perencanaan dari BBWS melalui phone cell bahwa untuk kegiatan tersebut yang berada diwilayah sempadan tanpa pengecualian, ini berarti pemrakarsa dalam hal ini dinas Perawaskim Kota tasikmalaya harus menempuh ketentuan yang berlaku.
Sempadan sungai berfungsi sebagai ruang penyangga antara ekosistem sungai dan daratan, agar fungsi sungai dan kegiatan manusia tidak saling terganggu. Sangat berartimya sempadan irigasi/ sungai ini hingga diwajibkannya bagi siapa saja yang melakukan kegiatan kontruksi harus menempuh ketentuan yang ditetapkan. (Komala)