Subang sinaraueyanews.com — Pasca di penetapannya Kades Kalijati Timur sebagai tersangka, oleh Kejaksaan Negeri Subang pada hari selasa 10 juni 2025, esok harinya, tim kejaksaan melakukan penggeledahan di kantor desa kalijati timur.
Berdasarkan pantauan dari media ini, bahwa tim kajari masuk keruangan kades secara tertutup tidak di ketahui apa saja yang di bicarakan dalam ruangan itu. Tim media menunggu di luar untuk mengetahui hasil penggeledahan itu. Sekitar jam 13.00WIB media ini memperoleh informasi, pengeledahan di lanjutkan ke rumah para tersangka, yaitu rumah kades Ahadiyat Amalaudin dan mantan ketua bumdes inisial S.
Sekitar jam 14.20 WIB, tim kajari keluar ruangan desa kalijati timur membawa bundelan berkas yang di duga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan pasar desa yang merugikan keuangan negara 1.5 milyar dari kurun waktu tahun 2022 sampai 2024. Seperti di sampàikan pihak kejari subang dalam jumpa pers dengan awak media pada Rabu 12 juni 2025.
Guna mencari informasi lebih lanjut, awak media ini mengkonfirmasi pihak pengelola pasar kalaijati, Menurut kepala pasar Dede Endàng kepada awak media “setiap bulan pihak pasar membayar sebesar 25 juta ke bendahara desa terangnya.
Lebih lanjut, media ini menanyakan, sejak kapan aliran dana masuk ke bendahara desa, Dede sendiri tidak bisa menjawab, dengan alasan bahwa dirinya baru 5 bulan menjabat kepala pasar.
“Saya baru lima bulan menjabat, jadi tidak tau itu, harus ke direktur nanyanya, pungkas nya.
Sementara ketua BPD kalijati timur David tampubolon ketika di minta tanggapan berkaait dengan penetapan tersangka kades Ahadiyat Amaludin dan mantan ketua bumdes kalijati timur Sutisna, dia mengaku baru tau dari media. Saya baru tau dari media pa, saya belum menerima salinan berkas dari kejaksaan masih nunggu insyaaaloh saya akan berkordinasi dengaan dispemdes dan camàt untuk menunjuk plt kades kalijati timur.
(hnd)






