Muara Enim, SinarSuryaNews.Com,-Kejari Muara Enim dengan pemerintah daerah Muara Enim melakukan nota kesepahaman tentang penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di Balai Agung serasan Sekundang 27 April 2022.
Selain itu, dalam kesempatan tersebut Pengenalan E – Pendampingan Datun Kejaksaan Negeri Muara Enim (SIE DAYANG RINDU – Sistem Elektronik Pendampingan dan Pelayanan Hukum yang Ringkas dan Terpadu kepada OPD dan PPK Kabupaten Muara Enim.
Dalam acara tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Irfan Wibowo menyampaikan beberapa poin terkait Optimalisasi Pendampingan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Muara Enim.
Pendampingan dilakukan melalui Aplikasi Berbasis Teknologi dan Informasi Terhadap Pembangunan di Kabupaten Muara Enim, sebagai wujud nyata membangun tata kelola yang bersifat pencegahan, beberapa di antaranya :
1. Adanya penindakan tegas dari KPK terhadap perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh perangkat daerah di kabupaten muara Enim pada tahun 2020 hingga 2021 dan ditambah adanya beberapa penindakan oleh pihak kejari muara Enim terhadap dinas PUPR berdampak luas terhadap pembangunan di kabupaten muara enim
2. Sebagaimana diamanatkan oleh bapak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus bahwa saat ini telah terjadi pergeseran paradigma dalam penanganan perkara tipikor yang awalnya represif menjadi preventif, karena penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan kepada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani dan pelaku yang dihukum namun lebih kepada upaya untuk menjamin satu wilayah bebas dari korupsi.
3. Berkaitan dengan hal tersebut, perlu adanya penguatan bidang datun sebagai salah satu upaya preventif / pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi, sehingga dapat berdampak positif untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi yang tentu akan berdampak pula terhadap pembangunan di Kabupaten Muara Enim.
4. Adanya aplikasi SIE DAYANG RINDU (Sistem Elektronik Pendampingan dan Pelayanan Hukum yang Ringkas Terpadu) merupakan salah satu upaya untuk mengoptimalkan pelaksanaan pendampingan hukum Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Muara Enim.
5. Pendampingan hukum Jaksa Pengacara Negara yang awalnya masih konvensional (pemohon harus datang langsung ke Kejaksaan Negeri Muara Enim untuk mengajukan permohonan pendampingan hukum) sekarang beralih ke sistem berbasis teknologi informasi yakni melalui E – Pendampingan SIE DAYANG RINDU.
Pemohon pendampingan hukum cukup duduk manis di satuan kerja masing-masing dan dapat dengan mudah mengajukan permohonan dengan mengakses E – Pendampingan SIE DAYANG RINDU di menu website https://kejari-muaraenim.kejaksaan.go.id
6. Diharapkan dengan adanya aplikasi tersebut, dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh OPD/BUMN/BUMD Kabupaten Muara Enim.
Sehingga tujuan pendampingan hukum datun terhadap kegiatan proyek pembangunan di Kabupaten Muara Enim dapat terlaksana dengan baik secara tepat guna, tepat sasaran dan tepat mutu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian Pj. Bupati Muara Enim yakni Bapak Dr. H. Nasrun Umar, S.H., M.M menyampaikan dukungan terhadap Kejaksaan Negeri Muara Enim atas adanya terobosan pendampingan hukum berbasis teknologi informasi.
Diharapkan dengan adanya pendampingan hukum Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Muara Enim, tidak ada lagi keraguan SKPD untuk melanjutkan program pembangunan di Kabupaten Muara Enim.
Selanjutnya pada akhir acara disampaikan pengenalan secara umum dan simulasi pengajuan permohonan pendampingan hukum melalui SIE DAYANG RINDU kepada OPD dan para PPK Kabupaten Muara Enim oleh Kasi Datun Kejaksaan Negeri Muara Enim Bapak Marjek Ravilo dan Kasubsi Pertimbangan Hukum Datun Nadia Septifanny.
Kasi Datun menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan dilaksanakan bimtek SIE DAYANG RINDU agar para pemohon pendampingan hukum dapat secara rinci mengetahui cara akses pengisian SIE DAYANG RINDU, sehingga kedepan dapat meminimalisir kendala pelaksanaan pendampingan hukum berbasis teknologi informasi tersebut.(Red)