KEPALA DESA BENDUNGAN KECAMATAN PAGADEN BARATA JADI TERSANGKA

SUBANG – Polres Subang menggelar Press rilis terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa ( BKK- BKUD) dan bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat TA. 2023, yang terjadi di Desa Bendungan Kecamatan Pagaden Barat Kabupaten Subang, Kamis ( 05/02/2026).

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada tahun 2024 mengenai adanya dugaan penyimpangan dana desa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Penyidik Polres Subang melakukan serangkaian Penyelidikan serta pengumpulan bukti bahan keterangan, kemudian berkoordinasi dengan inspektorat Daerah kabupaten Subang untuk melaksanakan audit investigasi.

Hasil audit menemukan adanya sejumlah kejanggalan kegiatan pembangunan yang tidak dilaksanakan atau bersifat fiktif, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara Rp. 294.500.000,-( Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ).

Adapun kegiatan yang tidak di realisasikan antara lain rehabilitasi Kantor Desa Sebesar Rp. 84.500.000,-( Delapan Puluh Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Dari bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat, Dana Stimulan RT 12 sebesar Rp. 10.000.000,- ( Sepuluh juta rupiah) serta pembangunan cor beton jalan usaha tani sebesar Rp. 200.000.000,- ( Dua Ratus juta rupiah ) yang bersumber dari Dana BKK- BKUD Tahun 2023.

Sesuai mekanisme yang berlaku, tersangka sempat di berikan waktu selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara tersebut. Namun jingga batas waktu yang telah ditentukan, Dana tersebut tidak kunjung di kembalikan, sehingga perkara berlanjut ketahap penyidikan.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan sodara AA (49) tahun Mantan Kepala Desa Bendungan Kecamatan Pagaden Barat Kabupaten Subang sebagai tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang hasil korupsinya digunakan untuk keperluan pribadi, terutama untuk membayar utang piutangnya tersangka.

Penyidik turut mengamankan barang bukti, diantarny document perencanaan desa, dokumen Permohonan pencairan dana, laporan pertanggungjawaban keuangan, serta uang tunai Rp. 50.000.000,-( Lima puluh juta Rupiah ) sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 2 ayat (1) /atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – undang No. 20 TA. 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi, dengan ancaman hukumannya penjara minimal 4 tahun pelajaran dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp. 1 Milyar rupiah

Polres Subang juga menyampaikan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum.

Selanjutnya, pelimpahan tersangka dan bahan bukti tahap II telah dilaksanakan pada tanggal ( 03/02/2026 ).

Dalam kesempatan tersebut, Polres Subang menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kepolisian memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi penggunaan dana desa.

” Setiap bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan “, tegas pihak polres Subang.

Dengan mengungkap kasus ini, Polres Subang berharap tercipta Tara kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Red : Nurdianto, S.IP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *