Kepala Kemenag Kab. Bogor Di Duga Abaikan Kewajiban Program PIP Tidak Di Terima Siswa

Pendidikan441 Dilihat

Kabupaten Bogor, SinarnyaNews.com,- Berdasarkan pengakuan beberapa siswa yang ada di kabupaten Bogor, siswa madrasah tsanawiyah Al khoeriyah ci bodas rumpin Bogor Jawa barat, dari kelas tujuh hingga sekarang kelas sembilan, saya belum pernah menerima bantuan PIP, dan tidak pernah ada informasi apapun tentang PIP, jawab(R) siswa Mts alkhoeriyah ketika di tanya wartawan,

Ujang Atoilah s.pd.i selaku kepala madrasah Tsanawiyah Al khoeriyah, menurutnya kejadian ini di kabupaten Bogor semuanya sama, bukan hanya di Mts ini sja, jelasnya. (19/01/21)

Kepala kantor kementrian agama kabupaten Bogor, Drs.H.Abas Resmana M.si Ketika di konfirmasi melalui whatssap, kami sudah melaksanakan kewajiban, Sudah menginformasikan kepada suluruh kepala madrasah terkait dengan realisasi program PIP tersebut, jika ada kejadian apapun di madrasah itu tanggungjawab mereka masing masing. Tegasnya

Sementara berdasarkan aturan dari direktur jenderal pendidikan Islam nomor 572 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan program Indonesia pintar untuk siswa Madrasah tahun anggaran 2021, BAB 3 huruf C : Tugas dan tanggungjawab Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota:
1. Mensosialisasikan dan mengkoordinasikan PIP kepada seluruh
madrasah dan masyarakat di wilayahnya;
2. Memantau dan mendorong madrasah untuk proaktif melakukan
identifikasi peserta didik dan memutakhirkan data siswanya ke dalam
aplikasi EMIS sebagai basis data penerima PIP;
3. Membentuk dan Menetapkan petugas/tim data/pengelola/menajamen
PIP tingkat kabupaten/kota;
4. Memastikan kelengkapan data usulan calon penerima PIP dari
madrasah;
5. Menyampaikan/meneruskan usulan peserta didik calon penerima dari
madrasah melalui aplikasi aplikasi usulan madrasah. Mengupload data
siswa yang diusulkan madrasah untuk menerima bantuan sosial PIP
kedalam aplikasi usulan calon penerima bantuan sosial PIP;
6. Melakukan pengesahan usulan dan verifikasi data nominasi calon
penerima PIP. Selanjutnya disampaikan ke Kanwil Kemneterian Agama
Provinsi;
7. Menginformasikan/menyampaikan Surat Keputusan (SK) dan daftar
Peserta Didik penerima bantuan sosial PIP kepada peserta didik melalui
madrasah;
8. Mengkoordinasikan dengan bank penyalur untuk melakukan aktivasi
rekening/pencairan/pengambilan dana PIP oleh peserta didik penerima
bantuan sosial PIP;
9. Melakukan supervisi, pemantauan dan evaluasi PIP di wilayahnya;
10. Melaporakan pelaksnaaan implementasi PIP tingkat Kabupaten/Kota;
11. Menangani pengaduan masyarakat terkait dengan PIP di wilayahnya.(YNS)