Bekasi, Sinarsuryanews.com – Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 2 tahun 2008 tentang Buku, pasal (11) melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik. Pada Undang-Undang No.3 Tahun 2017 juga mengatur Sistem Perbukuan, tata kelola perbukuan yang dapat dipertanggung jawabkan secara menyeluruh dan terpadu, yang mencakup pemerolehan naskah, penerbitan, pencetakan, pengembangan buku elektronik, pendistribusian, penggunaan, penyediaan, dan pengawasan buku. Rabu, 28/02/2024
Buku pegangan siswa dari sekolah diberikan secara gratis, karena disubsidi pemerintah melalui Dana Bantuan Operasional (BOS) .”Buku yang disubsidi pemerintah tidak boleh dijual kepada siswa. Karena itu hak siswa.
Buku LKS tidak boleh diperjual belikan di sekolah Siswa berhak membeli LKS ,namun tidak di sekolah. Orangtua siswa beli LKS di toko buku.
Pasal 63 ayat (1) UU Sistem Perbukuan “Penerbit dilarang menjual buku teks pendamping secara langsung ke satuan dan atau program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”.
Pasal 64 ayat (1) UU Sistem Perbukuan.”Penjualan buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan melalui Toko Buku dan atau sarana lain”.
Permendiknas No 2 tahun 2008 tentang Perbukuan. Pasal (1) angka 10 “toko buku termasuk ke dalam distributor eceran buku atau pengecer, yang lengkapnya berbunyi “Distributor eceran buku yang selanjutnya disebut pengecer adalah orang-perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang memperdagangkan buku dengan cara membeli dari penerbit atau distributor dan menjualnya secara eceran kepada konsumen akhir”.
Penjualan buku, dan Lembar Kerja Siswa (LKS) juga marak terjadi setiap tahun, bahkan setiap berganti semester. Walau dikatakan tidak wajib, namun para murid mau tidak mau harus membeli karena banyak tugas yang diberikan lewat LKS tersebut.
Masih ada Sekolah yang melakukan penjualan buku LKS melalui Koperasi. Ragam dalih pun bermacam-macam, salah satunya untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, sebagai pendamping, atau referensi pengetahuan bagi anak didik. Hal ini terkadang menjadi pembenaran, tanpa mengindahkan peraturan yang sudah jelas melarangnya.
Menyoal adanya praktik jual beli LKS. Larangan tersebut diatur tegas di pasal 181a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang menyatakan pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, Lks, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Berdasarkan pasal itu sudah jelas. Guru, maupun karyawan di sekolah sama sekali tidak boleh menjual buku-buku maupun seragam di sekolah.
Komite Sekolah pun dilarang menjual buku maupun seragam sekolah. Sebagaimana diatur dalam Pasal 12a, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Komite Sekolah.
Di pasal itu tertulis, Komite Sekolah, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.
Jual beli seragam, buku pelajaran dan LKS yang dilakukan pihak sekolah merupakan mal administrasi, sebuah pelanggaran administrasi, dapat dikategorikan sebagai tindakan Pungutan Liar atau Pungli, yang dapat dikenakan sanksi pidana bagi pelakunya.
Praktik jual beli seragam, buku hingga LKS yang dilakukan sekolah maupun komite sekolah sebagai bagian dari tindakan Pungli. Sebab, hal itu menjadi ranah penegak hukum.
Tetapi lain halnya yang terjadi di Sekolah SDN 3 Karangasih Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, diduga dengan terang terangan berani menjual Buku LKS.
Kepala Sekolah SDN 3 Karangasih, Sumarsih, pada saat dikonfirmasi, dia mengatakan bahwa “pihaknya secara tegas membantah kabar yang menyatakan bahwa dirinya menjual buku kepada anak didiknya di sekolah”.
Ia juga mengatakan, bahwa sekolahnya menggunakan Kurikulum Merdeka, saat ini tidak pernah meminta atau menawarkan buku kepada siswanya dari sekolah, melainkan para siswanya tersebut diminta untuk membeli buku yang mereka butuhkan di salah satu toko buku yang memang menyediakan buku pembelajaran tersebut.
“Para siswa kami membeli buku tersebut di toko buku yang memang menjualnya, bukan membeli di sekolah,” tambahnya.
Kalaupun ada penjualan buku LKS disekolah yang saya pimpin, sampai saat ini saya tidak mengetahui dan saya akan menanyakan kepada guru yang ada di SDN 3 karangasih cikarang utara.
Adanya informasi yang didapat oleh Sinar Surya, dugaan telah terjadi penjualan buku tersebut di sekolah SDN 3 Karangasih untuk semester ini, namun juga sudah terjadi pada semester sebelumnya, harga yang bervarisi, untuk per 1 buku dibadrol dengan harga Rp.20.000 s/d Rp.30.000.
Terkait adanya dugaan tersebut, Sinar Surya akan melakukan konfirmasi ke Dinas Pendidikan (Disidik) Kabupaten Bekasi serta kepada Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdik Kabupaten Bekasi.
Sehingga dugaan tersebut bisa diketahui secara transfaran, mengetahui kebenarannya, apa sebab dan musabab, sehingga antara orang tua atau warga bisa menerima apa alasan mereka membeli buku LKS tersebut.(SN)