Majalaya, Kabupaten Bandung, Sinarsuryanews.com — Dugaan pembuangan limbah kotor secara intens kembali mencuat di kawasan industri Majalaya, Kabupaten Bandung. Kali ini, temuan tersebut mengarah pada aktivitas sebuah perusahaan tekstil, CV Padajaya Pelita, yang beralamat di Jl. Raya Laswi No. 6B, Desa Biru, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.
Berdasarkan hasil pantauan lapangan, pada Kamis, 30 Januari 2026, sekitar pukul 12.09 WIB, ditemukan indikasi aliran air berwarna hitam pekat yang diduga berasal dari aktivitas industri di sekitar lokasi perusahaan. Temuan ini menambah daftar persoalan lingkungan yang belakangan menjadi sorotan publik di wilayah industri tekstil Majalaya dan sekitarnya.
Untuk memperoleh klarifikasi serta menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan, wartawan mendatangi langsung lokasi CV Padajaya Pelita pada Kamis, 5 Februari 2026. Namun, upaya konfirmasi tersebut belum membuahkan hasil. Pihak keamanan perusahaan menyampaikan bahwa tidak ada manajemen maupun penanggung jawab pabrik di tempat, dengan alasan seluruh pihak terkait sedang berada di luar lokasi.
Dalam praktik jurnalistik, kondisi semacam ini kerap dinilai dapat menghambat akses informasi publik, terlebih mengingat sehari sebelumnya, Rabu (4/2/2026), perusahaan tersebut diketahui baru saja menerima inspeksi mendadak (sidak) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat terkait temuan lama yang disebut belum sepenuhnya terselesaikan.
Ketiadaan keterangan resmi pasca-sidak tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya mengenai komitmen transparansi serta kepatuhan perusahaan terhadap regulasi pengelolaan lingkungan hidup.
Perusahaan Sampaikan Hak Jawab
Menanggapi hal tersebut, Kepala Produksi CV Padajaya Pelita, Wahidin, menyampaikan hak jawab dan klarifikasinya kepada awak media pada Jumat (6/2/2026).
“Kami heran mengapa ada pihak yang memperoleh video yang memperlihatkan air berwarna hitam pekat mengalir melalui pipa,” ujar Wahidin.
Ia mengakui bahwa pipa paralon tersebut memang berada di area perusahaan, namun menegaskan bahwa saluran itu sejak awal diperuntukkan sebagai jalur rembesan air hujan.
Baca Juga :
“Kami tidak menyangkal pipa itu berada di area kami. Namun, sejak awal, paralon tersebut difungsikan untuk rembesan air hujan. Kami merasa tidak membuang air berwarna hitam pekat yang diduga sebagai limbah,” tegasnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan perubahan warna air hujan menjadi hitam pekat, Wahidin menyampaikan bahwa pihaknya juga merasa kebingungan.
“Memang air hujan itu jernih, tetapi entah mengapa bisa berubah menjadi hitam pekat seperti itu. Entah ada unsur sabotase atau faktor lain, saya juga bingung,” ujarnya.
Wahidin menjelaskan bahwa lokasi pipa tersebut berada di atas lahan Water Treatment Plant (WTP) milik perusahaan. Menurutnya, secara logika, tidak mungkin limbah dibuang melalui saluran tersebut karena aliran air justru akan masuk kembali ke kolam WTP.
“Secara logika, tidak mungkin kami membuang limbah lewat saluran itu, karena airnya justru akan kembali masuk ke kolam WTP kami,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihak perusahaan menyatakan bahwa sistem pengolahan limbah yang dimiliki telah memenuhi standar baku mutu.
“Pengolahan limbah kami dinilai sudah baik. Parameter seperti pH, COD, dan BOD disebut telah sesuai baku mutu. Saat ini kami juga tengah menjalani pembinaan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung serta aparat penegak hukum,” tambah Wahidin.
Publik Menanti Pengawasan Berkelanjutan
Meski pihak perusahaan mengklaim telah memenuhi baku mutu pengolahan limbah, publik mempertanyakan konsistensi penerapan standar tersebut.
Apakah standar pengelolaan limbah benar-benar diterapkan secara berkelanjutan selama 24 jam, 7 hari dalam sepekan, sepanjang tahun, termasuk saat tidak ada pengujian laboratorium dari pemangku kepentingan terkait? Pertanyaan ini menjadi refleksi penting dalam pengawasan industri.
Kasus ini kembali menegaskan urgensi pengawasan ketat terhadap aktivitas industri di Kabupaten Bandung, khususnya dalam memastikan pengelolaan limbah dilakukan sesuai regulasi lingkungan hidup demi melindungi ekosistem serta kesehatan masyarakat sekitar.
Publik kini menanti langkah konkret dan kinerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung dalam mengawasi aktivitas industri di wilayahnya, agar penegakan aturan lingkungan tidak kalah oleh praktik-praktik yang berpotensi merugikan lingkungan dan masyarakat.
Sirojul Falah Kasi P3HL (Kepala Seksi Bidang Penataan, Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan) DLH Kab. Bandung pada saat dikonfirmasi terkait sidak di CV Padajaya Pelita majalaya, dirinya mengiyakan adanya sidak dari pihak Mabes, “Masih proses tahap pemeriksaan awal, Saya kurang tau, kayaknya gak ada dari provinsi, “ungkap rojul.
Ai Saadiyah Dwidaningsih, ST.,MT selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jabar pada saat dikonfirmasi melalui saluran telepon (WA) perihal sidak di Cv.Padajaya Pelita majalaya, sangat disayangkan, yang bersangkutan lebih memilih diam seribu bahasa.
Diduga kuat bahwa Cv.Padajaya Pelita majalaya terkesan cuek dan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NOMOR 14 TAHUN 2024
TENTANG PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF BIDANG LINGKUNGAN HIDUP. (Red)






