Indramayu, SinarSuryaNews.Com,- Ibarat makan buah simalakama, adalah perilaku yang serba salah (mau ke kiri salah, ke kanan salah, maju salah, mundur pun salah) dan itulah yang dialami oleh Ketua DPRD Kabupaten Indramayu H Syaefudin SH, dimana hingga kini belum mengeluarkan disposisi surat dari Badan Kehormatan DPRD Indramayu, terkait pengaduan dari Aliansi Peduli Wartawan Indonesi (APWI) ke Badan Kehormatan (BK) tentang maladministrasi dalam proses pengalihan aset DPRD ke kantor Desa Sukagumiwang.
Seperti yang kita ketahui, Maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik. Maladministrasi ada berbagai macam seperti penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, tindakan diskriminatif, permintaan imbalan, dan lainnya.
Kepada sejumlah wartawan yang tergabung dalam APWI, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Indramayu Ruyanto diruangan kerjanya (31/01/22) mengaku bahwa Badan Kehormatan hingga kini masih menunggu Disposisi dari Ketua DPRD atas pengaduan APWI tersebut ,ia pun tidak menghendaki masalah ini jadi bola panas ditangannya.
Urip Koordinator APWI menyebutkan selain APWI untuk hal yang sama ada juga laporan surat masuk dari Ormas LMPI ke Sekertariat Dewan dengan No surat 01/LMPI/12/202, dan diterima bagian umum dibawah No reg.034 Rabu 12/01/22 sudah di serahkan ke meja ketua DPRD sampai Minggu ini belum disposisi ke BK “Saya secara pribadi dan organisasi siap untuk memprosesnya, namun secara aturan kami menunggu Disposisi dari Ketua Dewan, Saya harap ketua Dewan segera mengeluarkan surat Disposisi ke Badan kehormatan” ucap Urip menyitir ucapan ketua BK Ruyanto.
Sementara itu Ketua DPRD Indramayu Syaefudin menyebutkan bahwa surat aduan APWI itu ada di meja kerjanya dan belum sempat membuka karena kesibukannya. Dari kalimat itu bisa dipastikan bahwa sebenarnya Syaefudin telah mempelajari isinya, namun disposisi baginya sama halnya dengan memakan buah simalakama, Mengingat pada waktu “perselingkuhan” itu terjadi, ia telah mengaku dan beralasan khilaf akibat tidak memahami administrasi pengalihan aset , pengakuan mana ditulis berbagai media termasuk SinarSuryaNews.Com yang secara kebetulan wartawannya di Indramayu tergabung dalam wadah APWI serta turut menandatangani pengaduan ke BK DPRD Indramayu tersebut.
Seperti dilansir terdahulu bahwa
Menurut temuan Tim Investigasi APWI Ketua Dewan tersebut ” diduga” sudah melanggar Undang-undang MD3 :
1. Pasal 369 Tentang sumpah janji Anggota DPRD Kabupaten/Kota
2. Pasal 399 Tentang Kode Etik Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
3. Pasal 400 ayat 3 Tentang larangan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.Kemudian peristiwanya beredar di media sosial terkait aset sekretariat DPRD Kabupaten Indramayu yang berpindah lokasi ke kantor Desa Sukagumiwang Kec. Sukagumiwang Indramayu yang menyalahi aturan (maladmistrasi).Dalam prakteknya ditemukan keterlibatan 2 (dua) anggota DPRD yang dengan sengaja mengambil dan ikut serta meloloskan aset tersebut juga menyalahi regulasi sesuai dengan perda No.8 Tahun 2017 tentang Aset.
Adapun kedua anggota DPRD tersebut ,adalah
1. Nama : H Syaefudin SH dari
Fraksi Partai Golongan Karya
Jabatan : Ketua DPRD Kabupaten Indramayu dan
2. Nama : Iis Naeni
Fraksi : Partai Gerindra
Jabatan : Ketua Fraksi (anggota Komisi I). Setelah dilakukan investigasi, berdasarkan bukti berupa data maupun video saksi, APWI menemukan adanya dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Praktik Nepotisme yang dilakukan oleh kedua Anggota Dewan tersebut diatas diantaranya ,
A. Indikasi Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Iis Naeni :
1. Suadari Iis Naeni dengan sengaja dan langsung memerintahkan perangkat Desa Sukagumiwang untuk mengambil aset sekretariat DPRD Indramayu dan dipindahkan ke kantor Desa sukagumiwang.
2. Iis diduga dengan sengaja melakukan pembiaran kapada Kuwu Desa Sukagumiwang (Wasma alias Cempe) yang notabene adalah suami dari Iis Naeni.
3. Suadari Iis diduga dengan sengaja melakukan pembiaran kepada Kuwu Desa Gumiwang (Wasma Alias Cempe) melakukan kegiatan melawan Hukum tindak pidana pencurian di salah satu rumah warga yang berlokasi di Jl. Palem Indah Blok C/15 RT.011/014 Kelurahan Pondok Kelapa, Duren Sawit Jakarta Timur.
4. Saudari Iis diduga dengan sengaja membantu meloloskan Wasma pada proses verifikasi administrasi pencalonan Kuwu Desa Sukagumiwang dengan tidak menginformasikan ke panitia seleksi bahwa suaminya (Wasma) pernah tersandung kasus tindak pidana pada tahun 2018 yang sudah di putus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 346/Pid.B/2018/PN Jkt.Tim 2018.
5. Saudari Iis diduga melakukan penyelewengan anggaran Negara melalui proyek aspirasi tahun anggaran 2021 yang disalurkannya kepada pihak ketiga dengan mengurangi anggaran belanja yang tertera didalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) sehingga merugikan keuangan Negara.
6. Saudari Iis diduga masih tersangkut masalah hutang piutang dengan pelaksana proyek (pihak ke tiga) dana aspirasi tahun anggaran 2021.
7. Saudari Iis diduga sering mengabaikan masalah hutang piutang dengan masyarakat Desa Sukagumiwang.
B. Indikasi Dugaan Pelanggaran yang dilakukan Syaefudin :
1. Saudara Syaefudin diduga dengan sengaja membantu mengeluarkan aset sekretariat Dewan dan bekerja sama dengan mengeluarkan surat Disposisi dengan Nomor surat 027/309 kec,Index 677 Tanggal 28-09-2021.
2. Saudara Syaefudin diduga dengan sengaja melakukan pembiaran ketika aset di angkut oleh perangkat Desa Sukagumiwang.
Skandal ini kemudian merebak bagaikan kacang goreng sebab bertepatan dengan ujaran kebencian yang dilakukan Wasma Kuwu Sukagumiwang terhadap wartawan dan LSM perbuatan mana kini diproses di POLRES Indramayu POLDA JABAR sehingga, dalam hitungan hari, semua aset PEMDA di DPRD tersebut, dikembalikan ketempat semula ,namun bukan berarti kasusnya selesai sebab semua perbuatan melawan hukum dimata hukum dan Undang Undang adalah sama.(SoehermanBdg).