Subang, SinarSuryanews.Com – Komisi I DPRD kabupaten Subang melakukan sidak ke pembangunan pabrik pengolahan limbah bahan bahan beracun (B3) milik PT. Subang harapan sejahtera jaya (SHSJ) yang berlokasi di kampung segrang desa padaasih kecamatan Cibogo kabupaten Subang.
Giat sidak tersebut dilakukan pada hari Selasa (23/08/22) pada pukul 10.00 WIB sampai selesai, dalam acara sidak kali ini di pimpin langsung wakil ketua DPRD kabupaten Subang Hj. Elita Budiarti.SKM, MSI dan ketua komisi I H. Bangbang hermayana beserta anggotanya Ir. Beni Ruddiono, Yayang Ariwijaya dan nampak hadir Kasatpoldam kabupaten Subang H. Hendra perwakilan dinas lingkungan hidup dan dinas DPMTSP.
Rombongan komisi I ini langsung berdialog dengan perwakilan dari PT. SHSJ yaitu Muhali, yang merupakan orang kepercayaan H. Ali mukadas, juga merangkap anggota BPD desa padaasih. Pada saat berdialog, sempat terdengar wakil ketua DPRD Hj.
Elita menanyakan nama kepada muhali yang di jawab “muhali nama saya Mumuh yah muhali” oh yang bikin surat edaran tanda tangan itu kan ? iya Bu ujar muhali alias Mumuh !!! Itulah sepenggal kalimat tanya jawab antara komisi I dan perwakilan PT. SHSJ Subang harapan sejahtera jaya .
Menurut ketua komisi I H.Bangbang Hermayana ketika di minta tanggapannya terkait kunjungan sidak ke rencana pabrik pengolahan limbah B3 milik PT. SHSJ, dia mengatakan “Hari ini komisi I menindaklanjuti terkait hasil pemanggilan para OPD ketika ada aspirasi masyarakat kampung segrang desa padasih yang merasa keresahan” mungkin komisi I akan mengikuti secara normatif, terutama untuk memenuhi perijinan harus maksimal, hari ini kita keluarkan surat perintah kepada PT. SHSJ agar menghentikan dulu aktifitasnya dan urus perijinannya. Setelah itu kita kontrol analisa analisa yang betul betul terkaji, imbuhnya.
Sementara wakil ketua DPRD Subang Hj. Elita Budiarti. SKM,MSI ketika di minta tanggapannya terkait kegiatan acara sidak ke PT. SHSJ, dia mengatakan “Inikan tahap ke 2 yang dilakukan komisi I untuk Pollow up nya RDP tanggal 19 Juli lalu, kita mengundang dinas terkait yang berhubungan dengan perijinan, kewenangan dan otoritas. ternyata hasil RDP tersebut ditemukan bahwa perusahaan PT SHSJ
belum mempunyai ijin, baru mempunyai IPPT dan NIB, untuk AMDAL, SITEPLAN, IMB mereka belum miliki.
Sidak yang kami lakukan ini bukan untuk merugikan investor, kita menginginkan agar mereka taat terhadap aturan yang berlaku di Indonesia. Kalau orang ingin membangun ya harus punya ijin, Kan pabrik itu macam macam ada pabrik garmen ada pabrik tekstil pabrik otomotif ada pabrik limbah B3.
Kalau pabrik limbah B3 ijin nya tidak sama dengan pabrik garmen yang ijin nya 1 bulanan keluar, Kalau pabrik limbah B3 ijin nya harus langsung dari pusat tidak bisa dari kabupaten harus dari kementrian lingkungan hidup. setelah kita cek memang tidak ada ijin nya jadi perusahaan untuk sementara kegiatannya dihentikan dan dapat beraktivitas setelah memegang ijin. Pesan saya “disini ada pengondisian masyarakat saat kita datang” itu saya warning dengan keras !! kepada pihak perusahaan jangan pernah berani beraninya mengadu domba masyarakat di desa padaasih terutama kampung segrang. Masyarakat belum tentu di untungkan dari pabrik ini.
karena banyak juga yang tua tua, nga mungkin kerja di pabrik, tapi justru mereka ada kerugian sampai ke anak cucunya, jadi sekali lagi saya warning dan peringatan keras, siapapun, mau perusahaan dan rang segrang nya tidak boleh saling mengadu domba masyarakat, yang pro tentu saja ada.
Kalau itu sampai terjadi lagi kita tidak akan teloransi, kita akan buka di media bahwa perusahaan ini selain melanggar perijinan mencoba mengadu domba masyarakat. karena ini sangat kelihatan sekali
ada yang datang, tentunya ini ada pengondisian yang di suruh datang ini kan bisa di adu domba dengan yang kontra. Jadi masyarakat jangan mau di adu domba kita belum tentu untung, mungkin kedepan ada CSR.
Pada tanggal 21 Juli DPMTSP sudah mengeluarkan surat teguran untuk memberhentikan semua aktivitas tapi di langgar, kita akan mengeluarkan surat teguran yang ke 2 tetapi bentuk pelanggarannya di tambah, kalau kemarin kita reda kasus pidana nya jangan di buka karena kita ga mau yang jadi korban masyarakat segrang , tapi kalau melihat ini bandel berarti kita akan persilakan polres untuk mengusut pidananya ada pemalsuan tanda tangan ya silakan itu bener apa tidak itukan polisi yang bertindak silakan karena komisi I tidak ke arah hukum karena bukan tanahnya.
Komisi I sudah mengeluarkan surat teguran ke 1 dan ke 2, kalau bandal juga, maka kita keluarkan teguran yang ke 3 dan akan langsung ada tindakan action dari Satpoldam.
Perusahaan sudah di panggil, kami mengira tidak ada aktivitas lagi, kemarin ada yang lapor lagi ternyata masih berjalan, kami dari komisi I tidak akan melihat siapa pun yang punya perusahaan itu sesuai tupoksi kita . Pungkas nya.
(Handi, zuherman).