Kabupaten Bandung– Sinarsuryanews.com —
Upaya untuk melakukan konfirmasi terkait proyek revitalisasi SMPN 4 Pangalengan senilai Rp 1,071 miliar justru berujung pada manuver mengejutkan dari ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Alih-alih memberikan informasi yang semestinya terbuka untuk publik, ketua panitia diduga menggunakan surat Kejaksaan Agung Nomor B 1187/D/Dpp.3/06/2025 sebagai alasan untuk menolak wawancara awak media.
Berdasarkan investigasi Sinarsuryanews, surat Kejagung tersebut sejatinya tidak ada kaitannya dengan pelarangan kontrol sosial. Surat tersebut merupakan persetujuan Jamintel untuk melakukan pengamanan pembangunan strategis nasional, termasuk proyek revitalisasi pendidikan—bukan untuk memberikan “perisai hukum” kepada panitia pelaksana proyek.
Namun ketua P2SP justru menyampaikan kepada awak media bahwa proyek revitalisasi “tidak boleh diperiksa” karena “sudah diamankan Kejagung”. Sikap ini dinilai sebagai upaya manipulatif yang dapat menyesatkan publik, sekaligus menghalangi tugas jurnalis dalam menjalankan amanat UU Pers.
Temuan lapangan mengindikasikan adanya kecenderungan menutupi data pekerjaan, mulai dari dokumen RAB, progres fisik, hingga kepatuhan terhadap syarat PBG. Ketertutupan ini sangat tidak lazim bagi proyek APBN yang justru wajib memenuhi asas transparansi dan akuntabilitas.
Selain itu, penggunaan surat Kejagung sebagai tameng memperlihatkan potensi serius:
kemungkinan adanya ketidaksesuaian pekerjaan,
dugaan pengelolaan dana tidak terbuka,
hingga indikasi penyalahgunaan dokumen resmi negara.
Sinarsuryanews memastikan akan meneruskan temuan ini kepada Kejaksaan Negeri Bandung dan Jamintel Kejagung untuk mendapat klarifikasi resmi, serta menyurati Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung sebagai pembina teknis. Penggunaan dokumen kejaksaan untuk mencegah pemeriksaan publik adalah tindakan yang dapat berimplikasi hukum.
Kami akan terus mengawal persoalan ini demi kepentingan publik dan integritas penggunaan dana pendidikan. (HW)





