Ketua Panitia ( P2KD ) Loloskan Calon Yang Tidak Memenuhi Syarat. Eber Simbolon : pilkades Tersebut demi Hukum Harus Dibatalkan

Berita Utama863 Dilihat

Kab. Bandung, SinarSuryaNews.Com,-

Dikarenakan Kepala Desa Cinunuk Kec. Cileunyi Kab. Bandung Meninggal yaitu H. Sesep Ruhiat, ( periode 2019 s/d 2025 ), dimana sangat banyak meninggalkan persoalan cukup pelik dan penuh kepalsuan. Pasalnya setelah meninggalnya H Sesep Ruhiat maka sesuai dengan peraturan per Undang Undangan dan Perbup  no.6 Tahun 2021 wajib dilakukan pergantian kepala desa pengganti yang disebut dengan Pemlihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu  (PAW).

Dalam perjalanan PAW itu, mulai dari pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu ( P2KD ) sampai dengan seleksi Calon Kepala Desa dan Penetapan calon kepala desa diwarnai dengan kecurangan yang diduga kuat dilakukan oleh Panita.

Ketua Panitia Ade Dindin Sahmudin M.Ag mengakui “bahwa selama tahapan seleksi adminstrasi calon kepala desa (10/7 ) waktu itu telah terjadi keberpihakan panitia terhadap salah satu calon yaitu saudara Wawan Syamsul Muin” dimana Saudara Wawan dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi dikarenakan tidak bisa menunjukkan Legalisir Izasah asli terhadap panitia, Sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan pak Wawan tidak bisa menunjukkan legalisir izasah, justru yang ditunjukkan kepada kami hanya foto copy izasah yang ada cap pengesahan dari notaris dan menurut kami itu tidak sah, kata Ade disela sela pertemuan mediasi dengan kuasa hukum salah satu calon yg di diskualifikasi di kantor desa cinunuk. Saya sudah sampaikan dalam rapat panitia dan Panwascam, bahwa izasah itu tidak sah dan Wawan Syamsul Muin tidak lolos seleksi administrasi, tapi karena saya dibawah tekanan sehingga diloloskan pak Wawan untuk calon kepala desa. Ketika ditanya siapa yang menekan bapak, pak Ade tidak mau menjawab, tuturnya.

Ijajah milik salah satu calon yang telah dinyatakan gugur oleh panitia.
Ijajah milik salah satu calon yang telah dinyatakan oleh panita gugur, tetapi diloloskan kembali

Ade juga mengatakan yang Sebenarnya bahwa Ayi Sadili yang seharusnya lolos seleksi administrasi,makanya beliau di undang untuk hadir kekantor desa dengan menggunakan seragam putih hitam  untuk pengambilan nomor urut, tapi setelah sampai didesa dan didepan para panitia, plt Kepala Desa, Panwascam, BPD dan Muspida hasil rapat memutuskan pak Wawan yang diloloskan sementara pak Ayi Sadili di diskualifikasi. Dan menurut Ade, panwascam lah pada waktu itu berperan, katanya. Hasil seleksi calon kepala desa sudah ditetapkan dengan pemberian nomor urut yaitu Edi Juarsa, Samsul Anwar dan Wawan Syamsul Muin.

Dalam pihak lain, Ayi Sadili tidak terima dengan keputusan panitia tersebut dia lantas melakukan upaya hukum dengan menggandeng Kantor Hukum KERIS sebagai kuasa hukumnya. Melalui kantor hukum KERIS & Partners, sudah melayangkan Somasi I ke panitia lewat Ketua Panitia. Dari Somasi tersebut, Ketua Panita Ade berjanji akan diselesaikan dengan cara musyawarah namun hasilnya tidak sesuai dengan kesepakatan sebelumnya dan kita selaku kuasa hukum juga masih memberikan waktu kepanitia untuk berunding supaya mediasi berikutnya sudah mndapatkan hasil kesepakatan sesuai dengan harapan bersama, ternyata tidak ditepati oleh baapk Ade, tutur Eber Simbolon selaku kuasa hukum. dimana Pada akhirnya kami mengirimkan somasi yang ke 2 dengan harapan bisa diselesaikan dengan mufakat, tetapi diluar dugaan pak Ade justru “melakukan perlawanan hukum”, maka kami selaku kuasa hukum Ayi Sadili melakukan upaya hukum kejenjang lebih tinggi. Somasi ke 2 sudah kami sampaikan kepada Bupati Bandung dan DPMD dan Bupati lewat DPMD sudah merespon Somasi kami. Hasilnya seperti apa, ya kita tunggu saja dalam waktu dekat ini, karena kami mendapatkan informasi bahwa Ketua Panitia, BPD dan Panwascam sudah dipanggil dinas DPMD dan hasilnya kita tunggu saja nanti, jelas Eber Simbolon.

Penyerahan Surat Somasi.I dari kantor Hukum KERIS Eber NH Simbolon,SH dan Khristaf Simbolon,SH terhadap Ketua Panitia Ade Dindin Sahmudin, S.Ag.

Eber juga mengatakan pada SinarSuryaNews.Com kalau pihaknya meminta secara tegas kepada para pihak – pihak terkait agar pilkades PAW desa Cinunuk ditunda, “bila perlu dibatalkan karena ada cacat hukum” di seleksi calon kepala desa, tapi jikalau ada niat mediasi berikutnya yang dilakukan oleh DPMD, ya kita terima dan itu yg kita harapkan. kata Eber dan Khristaf. WN**