Ketua RW 07 Desa Jatiendah Ngotot Tutup Toko Azlan, Kepala Desa : Itu Bukan Kapasitas Kami

Berita245 Dilihat

KAB. BANDUNG — Perselisihan antara Toko Azlan yang berlokasi di Jl. Sekehaji Raya, Jatiendah, Kec. Cilengkrang dan Ketua RW 07 Jatiendah berujung mediasi di Kantor Desa Jatiendah, pada Senin (2/4/24).

Diduga, perselisihan tersebut berawal dari ketidakpuasan RW terhadap kontribusi Toko Azlan dan ketidakmampuan Karang Taruna RW 07 dalam mengelola lahan parkir yang telah diambil alih oleh Karang Taruna.

Ketidakmampuan Karang Taruna dalam mengelola lahan parkir berimbas pada komplain warga yang tidak seharusnya, karena kerjasama satu sama lain selama 1 tahun lebih belum ada masalah sebelumnya.

Ketidakharmonisan tersebut terus berlarut-larut sehingga isu Rasisme terus dilontarkan dari pihak RW kepada pemilik Toko Azlan menjadi ketersinggungan satu sama lain.

Semestinya, Ketua RW sebagai orang yang dipercayai oleh masyarakat mampu bersikap bijaksana dan memperlakukan warganya dengan baik. Pemilik Toko Azlan (Dayat) yang memiliki domisili alamat setempat, masih dilekatkan predikatnya sebagai pendatang dan terus dicap seperti itu.

Diduga, ada kepentingan pribadi Ketua RW dan kelompoknya yang tidak terkoordinir oleh pihak Toko Azlan, sehingga diduga Ketua RW terus menghasut warga, bahkan membuat petisi yang salah satunya meminta Toko Azlan ditutup.

Mediasi tersebut berlangsung alot, sehingga Kepala Desa Hj Endang Sri Wiedyastutie, SE dan BPD memutuskan ini hanya salah paham dan tidak ada komunikasi dengan baik disaksikan bersama Binmas dan Babinsa serta para undangan yang hadir.

Kades berjanji bahwa permasalahan ini akan selesai dan kondusif, “yah ini sudah di mediasikan dan selesai, saya mau wilayah saya kondusif dan tidak ada lagi rasisme antar warga, satu Indonesia, “ucapnya.

“Saya berharap pihak toko azlan pengurus rw dan karang taruna kondusif, kan sudah pernah berjalan 1 tahun lebih, baru ada masalah sekarang, ini karena miss komunikasi saja, sehingga jadi tidak harmonis.

Terkait penutupan toko itu bukan ranah pemerintahan desa, masalah ada permasalahan pribadi atau pencemaran nama baik silahkan laporkan saja ke polisi, karena kapasitas pemerintahan desa hanya bisa mediasi agar kondusip di wilayah, “ungkap BPD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *