KPK Periksa Enam Saksi Terkait Dana Bantuan Provinsi Indramayu

Berita Utama937 Dilihat

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar enam saksi terkait dengan proses dan mekanisme pengajuan dana bantuan provinsi (banprov) untuk Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.“Para saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait dengan proses dan mekanisme pengajuan untuk mendapatkan dana bantuan provinsi dan realisasinya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.

Pada Selasa (24/11), KPK memeriksa enam saksi untuk tersangka anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim (ARM) dalam penyidikan kasus suap terkait dengan pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu 2019.Enam saksi, yaitu Sekda Kabupaten Indramayu Rinto Waluyo, Ketua Tim Pengelolaan Layanan Pengadaan Barang/Jasa dan LPSE Kabupaten Indramayu TA 2019 Anggoro Purnomo, Ketua Pokja Pemilihan Anton Sinugroho. Kemudian, Ketua Pokja LPSE (helpdesk/trainer) Pudji Astuti, Kabid Tata Bangunan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Yudi Suswanto Krisnawan, dan PPTK Rehabilitasi Jalan (APBD) dan PPTK Rehab Jalan Kabupaten Banprov 2019 Suherman.

Dari enam saksi itu, ada satu saksi yang tidak memenuhi panggilan. Saksi itu ialah Staf Bidang Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu Ferry Mulyadi. “Dilakukan penjadwalan ulang,” ujar Ali.KPK, Senin (16/11), telah menetapkan Rozaq sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap terkait dengan pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabu paten Indramayu tahun anggaran 2017-2019. KPK menduga Rozaq menerima aliran dana Rp8.582.500.000 terkait dengan kasus tersebut.Tersangka Rozaq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001.(Soeherman)