Kota. Tasikmalaya, SinarSuryaNews. Com –
Mengingat Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karateristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan
ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi,
dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar
terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Pembangunan di bidang kesehatan menjadi salah satu prioritas pembangunan di Jawa Barat. Fasilitas kesehatan yang dimiliki di Jawa Barat pun terus diperbaiki. Salah satunya adalah pembangunan rumah sakit umum daerah Dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya.
Terkait dengan persoalan yang muncul beberapa minggu terakhir ini di RSUD dr. Soekardjo dengan ada beberapa Kerjasama Operasi (KSO) diantaranya Laboratorium dan Parkir yang sudah terbangun beberapa tahun lamanya dengan Mitra KSO, menyisakan persoalan.
KSO terjadi antara pihak rumah sakit dengan pihak lain berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf C Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit serta Pasal 100 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, disebutkan rumah sakit diberikan hak untuk melakukan
Kerjasama dengan pihak lain dan Rumah Sakit diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan yang berlaku umum bagi pengadaan barang dan / atau jasa pemerintah, apabila
terdapat alasan efektifitas dan/ atau efisiensi.
Untuk mengetahui lebih lanjut dengan adanya KSO di RSUD dr. Soekardjo kota Tasikmalaya, tim liputan media ini berusaha menindaklanjuti informasi dari Wadir Keuangan Karmana bahwa terkait dengan KSO harap menemui Yayun, namun ditemui tim liputan, ia hanya sebatas penganggaran, untuk lebih tekhnisnya ada di Wadirum.
Maraknya media yang mengangkat persoalan ini, membuat Badan Penelitian Aset Negara, Lembaga Aliansi Indonesia D.A Sukrisman angkat bicara saat dimintai tanggapannya terkait permasalahan KSO, melalui sambungan telepon minggu (12/06)
Kepada media ini, Ketua Lembaga Aliansi Indonesia ini mengatakan, Prinsip-prinsip dalam pelaksanaan KSO ini harus memberikan nilai tambah bagi rumah sakit, tapi pada pelaksanaannya kenapa pihak RSUD menganggarkan miliaran rupiah dengan adanya KSO ini, asumsi KSO merupakan pendapatan bagi pihak RSUD serta Mitra KSO mempunyai kewajiban untuk mendanai, membangun dan mengopersionalkan.
Berikutnya KSO dilaksanakan untuk memperluas jangkauan pelayanan dan
meningkatkan mutu pelayanan publik dengan tetap memperhatikan
kemampuan daya beli masyarakat KSO tidak menimbulkan utang bagi rumah sakit, memberi keuntungan pada semua pihak yang bekerja sama, Dan proses penetapan pelaksana Mitra KSO dilakukan melalui seleksi dengan prinsip efektif, efisien, transparan, akuntabel dan kompetitive. Tentunya sudah dilakukan studi kelayakan oleh tim KSO yang dibentuk oleh Direktur. Dari sisi pelaporan yang harus dilakukan kepada Dewan Pengawas dan Walikota di setiap tahunnya, seharusnya persoalan KSO ini bisa diminimalisir dengan melakukan evaluasi.
D.A Sukrisman berharap kedepan persoalan KSO ini dilakukan harus melalui sebuah perencanaan serta sesuai dengan ketentuan perundang~undangan, sehingga dapat menjelaskan maksud dan tujuan dilakukan KSO, bentuk dan keuntungan KSO atau proyeksi peningkatan pelayanan yang diharapkan. Semoga !!! (Komala).