Kuasa Dari Korban Mengatakan Bahwa Nota Pembelaan Yang Disampaikan Kuasa Hukum MT Tidak Relevan, Kabur Dari Dakwaan JPU

Hukum101 Dilihat

Kab. Bandung Sinarsuryanews.com – Sidang lanjutan kasus dugaan tipu gelap nomor perkara No. 1062/Pid.B/2022/PN.Blb dengan terdakwa direktur PT. BIG, berinisial MT kembali digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu (20/3/24) siang, dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa.

Menanggapi nota pembelaan yang disampaikan terdakwa melalui tim kuasa hukumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bale Bandung yang diwakili Jaksa Bony Adi Wicaksono SH. MH., menegaskan akan mengajukan replik tertulis untuk sidang selanjutnya.

“Ya, kita akan mengajukan replik tertulis pada sidang pekan depan”, tegas Bony saat ditanya Majelis Hakim menanggapi Nota pembelaan terdakwa.
Baca juga :

Sementara itu, kuasa hukum korban dugaan tipu gelap yang dilakukan terdakwa MT, Romeo Benny Hutabarat menjelaskan bahwa nota pembelaan atau pledoi yg di sampaikan penasehat hukum dari terdakwa tidak relevan karena kabur dari dakwaan jaksa penuntut umum.

“Pledoi yang tadi disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa tidak relevan, kabur dari dakwaan JPU”, terang Romeo.

“kami harap majelis hakim dapat dengan seksama memutus perkara ini dengan adil, karena kami sebagai korban yang meminta kepastian hukum”, tandasnya.
Baca juga :

Di tempat terpisah, Kuasa hukun dari Miming Theniko (MT) Bahyuni Zaini SH.,MH., sempat keberatan kepada awak media, karena klieannya di ikuti untuk meminta tanggapan atas sidang hari ini, dengan agenda pembacaan nota pembelaan, kalau mau meminta tanggapan, kenapa ke klien saya, kan kami ada, selaku Kuasa hukumnya, kita sama – sama fair lah dan media itu harus berimbang dan terkait nota pembelaan yang kami sampaikan hari ini, banyak kejanggalan, kami merasa keberatan dengan tuntutan yang disampaikan oleh JPU, banyak yang tidak sesuai dengan keterangan saksi – saksi, terkesan JPU hanya Copy paste saja dari berita acara penyidikan, dan yang paling penting pada masa itu keluar surat dari KPPU, bahwa klien kami dilarang mengeluarkan barang – barang dari pabrik, ya semua keputusan ada ditangan majelis Hakim. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *