Subang, Sinarsuryanews.com = Dana banprov sering kali dijadikan ajang kesempatan bagi para oknum kepala desa untuk mencari keuntungan secara pribadi, bahkan banyak pula para oknum tersebut menyembunyikan kegiatan pembangunannya dari publik, bahkan masyarakat tidak mengetahui sumber anggaran yang di gunakan. Jumat, (10/01/2025)
Dari hasil pantauan awak media Sinarsuryanews.com tentang petunjuk teknis penggunaan dana bantuan provinsi (banprov) 2024, yang mana prioritas utama dalam penggunaan banprov adalah pencegahan stanting dan juga pembuatan jamban untuk masyarakat miskin ekstrim, namun nyatanya masih terdapat desa desa pada setiap kecamatan di kabupaten Subang yang masih menyalahi petunjuk teknis penggunaan dana banprov yang tidak sesuai perencanaan.
Penyebabnya adalah, kurangnya pengawasan dari pendamping desa dan juga pihak kecamatan. Seperti yang terjadi di Kecamatan Tanjung siang Desa Buniara kabupaten Subang, dalam melaksanakan penggunaan dana banprov, diduga tanpa merujuk kepada juknis yang di tetapkan oleh provinsi sebagai pemangku kebijakan .
Camat Tanjung siang beserta jajajarannya, diduga tidak becus dalam pembimbing serta pengawasan yang dilakukan sangat lemah sehingga Desa Bun kecamatan tanung siang dalam melaksanakan penggunaan dana banprov tidak merujuk kepada juknis yang di tetapkan oleh Provinsi Jawa Barat sebagai pemangku kebijakan.
Masyarakat desa buniara kecamatan tanjung siang berharap adanya pengawasan oleh pihak pendamping desa dan pihak kecamatan mengenai pelaksanaan penggunaan anggaran dana banprov agar pemerintah desa buniara kecamatan tanjungsiang kabuten Subang tidak menyalah gunakan kewewenangannya dalam melakukan kegiatan dan semuanya bisa tepat sasaran sesuai juknis yang di buat.
Sementara Kepala Desa Buniara saat ditemui beberapa kali di kantornya, selalu tidak ada ditempat, begitu juga halnya dengan Camat Tanjung siang, ketika hendak ditemui dikantornya, selalu tidak ada ditempat. (Usep.w.)