Lapdu Ditangani Polda Jabar, Pengesub Tanah Urugan : Ancam PPK Dinas Pasar Indramayu.

Kabar Daerah422 Dilihat

Kab. Indramayu SinarSurya.News.Com,- Pengurugan tanah merah pada proyek perluasan pasar daerah Indramayu pada anggaran tahun 2021 senilai Rp.4.125.693.000,00 yang harus selesai dikerjakan dalm 90 hari kerja oleh PT. Akar Rekayasa Artha, diduga kuat masih bermasalah, sehingga Pengesub ancam PPK, bahwa mereka akan mengambil kembali kurang lebih 5000 M3 tanah merahnya karena belum dibayar.

Sucita pengesub asal Desa Singajaya Indramayu Kota dan Tarjono asal Desa Gadel Kecamatan Bangodua Indramayu menyebutkan mereka dapat order pekerjaan Pengadaan tanah merah dari pihak
PT.Akar rekayasa Balik Papan dengan Harga. Rp. 55.000/M3 dimana Pembayaran yang disepakati berjalan 4 kali termin dan semua lancar, namun faktur mereka di termin 2 tertangguhkan “punya saya sesuai faktur penerimaan tanah merah sebanyak 2476 m3 yang belum dibayar” ucap Sucita. Demikian juga halnya dengan pengesub lain, yaitu Tarjono dalam jumlah juga hampir sama, Menurut mereka tanah yang dikirim berasal dari desa sukagumiwang, desa trisi dan desa Tunggul payung.

Pada Kamis 20 Januari 2022 kemaren, yang dimana selama berbulan – bulan kucing – kucingan Dengan ESNA Cahyono Nada. SE yang nota bene adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pasar Indramayu, dia bertanggungjawab atas pengadaan barang proyek tersebut, menyampaikan penyesalannya atas ketidak diakomodirnya laporan dan keluhan mereka kepada PEMDA Indramayu sehingga dengan seenaknya pencairan pelunasan proyek itu dilakukan PPK sebelum Kontraktor menyelesaikan kewajibannya kepada pengesub “kami kesini hanya ingin memberitahukan bahwa kami akan mengambil kembali barang kami yang belum dibayar, kalau sampai hari Selasa Minggu depan masih belum dibayar”. Tutur para pengesub itu pada Esna yang menerima mereka diruang rapat Dinas Pasar.

Sementara Esna menjanjikan akan membicarakan hal itu dengan pihak PT.Akar Rekayasa Artha “Untuk hal hal lain saya sementara no coment mas” Sebab kemaren masalah di proyek ini juga telah ditangani POLDA JABAR atas laporan masyarakat, tambah Esna.

Informasi yang berhasil didapat di lingkungan dinas pasar menyebut bahwa PT. Akar yang berkantor pusat Di Balik Papan Kalimantan, sebenarnya telah membayar kekurangan itu sesuai termin pembayarannya. Namun karena rekening pengesub tidak sesuai dengan nama pengesub yang terdaftar sehingga pembayarannya diserahkan pada pihak lapangan bernama MANTEP.

Oleh karena itulah, konon katanya dalam masalah ini pihak PT.Akar telah menyiapkan 7 orang pengacara “mereka mengaku bukan lagi masalah uang, tapi nama baik perusahaan”.

Banyak kalangan menilai bahwa Proyek di dinas pasar sebenarnya sarat perkeliruan baik dalam tekhnis maupun dalam administrasi, sebagai misal harga satuan dan asal quarry yang benar benar dilanggar, beberapa dari mereka berharap pada pihak penyidik POLDA JABAR bisa menggiring siapa dalang dibalik layar mulusnya paket pengadaan ini , dan disisi lain, sejumlah proyek fisik yang ditangani Esna diduga berkwalitas buruk, akan tetapi semuanya telah lolos dan direalisasikan pelunasannya. Semoga POLDA JABAR dapat juga memeriksa proyek bangunan di sekitar pelabuhan ikan Karangsong.
.SuhermanBdg