Kab. bandung, SinarSuryaNew.Com — Pembuangan limbah kotor masih saja terjadi dan banyak pihak pabrik/ pengusaha belum memahami atau memang sengaja mengangkangi Perpres Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum, seperti halnya yang dilakukan oleh PT. Cave Sumber Berkat yang beralamat di Jl. Kw. Industri Trikencana Kav. No.12A, Cilampeni, Kec. Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat 40921 masih sengaja membuang limbah kotor, berbusa ke saluran. (03/09)
Pihak pabrik pada saat dikonfirmasi melalui Yayat. S Security untuk menanyakan perihal limbahnya, dia mengatakan “bahwa boss dan pihak penanggung jawab dipabrik ini sedang tidak ada, mereka semua pergi keluar kota, jadi tidak ada yang bisa ditemui untuk konfirmasi”.
Diduga kuat pabrik yang bergerak dalam pengelolaan bahan plastik ini belum ramah lingkungan dan diduga kuat masih kerap mencemari sungai dan lingkungan.
Disela perbincangan didepan pabrik plastik tersebut, pihak Personalia yang bernama Tonar Tedy. S mendatangi team dan dia mengatakan “bahwa yang berkompeten menjawab wartawan kalau disini adalah pak Erwin, Badega juga tiap bulan sering kontrol kesini, silahkan saja ambil samplenya, kami tidak melarang, bawa saja ke Lab, silahkan uji apakah airnya mengandung racun atau tidak, “ucapnya.
“Kami juga tidak memiliki pembuangan, disini kita sudah recycle, bahkan kami punya kolam ikan dibelakang dan kalau saluran yang dibelakang itu dari kamar mandi, jadi limbah berbusa pembuangan dari kamar mandi untuk karyawan, nanti diatur saja jadwalnya, bisa kok lihat ipalnya, “kata tonar.
Ada dugaan pihak pabrik mengelak dari pertanyaan yang di konfirmasi perihal buangan belakang pabrik, dengan alasan buangan dari kamar mandi, tanpa di perlihatkan saluran buang tersebut, sampai berita ini di tayangkan. (Red)