LSM GRPK Nyatakan Sikap Tentang DBH PDRD & Insentif Pemungutan Pajak di Kabupaten Karawang Disinyalir Banyak Kejanggalan

Kabar Daerah242 Dilihat

KARAWANG, Sinarsuryanews.com – Menimbang dia permasalahan terkait hak pemerintah desa atas dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah (DBH PDRD) dan insentif pemungutan pajak belum dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka lembaga swadaya masyarakat gerakan rakyat pemantau korupsi (LSM GRPK) menyampaikan sikap sebagai berikut :

​Bahwa dalam permasalahan hak pemerintah desa atas dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah (DBH PDRD) yang menjadi hak pemerintah desa sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari pendapatan asli daerah yang diperoleh pemerintah Kabupaten Karawang, pemerintah desa mendapatkan besaran persentase yang tidak sesuai sebagaimana diatur di dalam undang-undang dan peraturan pemerintah, yaitu sebesar 10% (sepuluh per seratus).

Pada tahun 2016 asosiasi pemerintahan desa (APDESI) Kabupaten Karawang menyampaikan tentang kewajiban Pemerintah Kabupaten Karawang untuk membagikan (menyalurkan) dana bagi hasil (DBH PDRD) yang menjadi hak pemerintah desa, yaitu sebesar 10% (sepuluh per seratus). Pada tahun anggaran 2018 pemerintah Kabupaten Karawang menganggarkan dana bagi hasil (DBH PDRD) sebesar Rp 40 miliar atau sekitar 3,4% (tiga koma empat per seratus) lalu ditambah dengan kekurangan penyaluran pada anggaran perubahan tahun bersangkutan sebesar Rp 10 miliar, sehingga total anggaran yang disalurkan kepada pemerintah desa di Kabupaten Karawang pada tahun anggaran 2018 adalah sebesar Rp 50 miliar atau sekitar 4% (empat per seratus) dari pendapatan asli daerah Kabupaten Karawang.

Pada tahun-tahun selanjutnya, persentase yang disalurkan oleh pemerintah Kabupaten Karawang kepada pemerintah desa ada pada kisaran 6% (enam per seratus) hingga 7% (tujuh per seratus). Mengingat mal praktik yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang terhadap pemerintah desa telah dan terus terjadi, maka LSM GRPK memandang perlu untuk melaporkan permasalahan sunatan masal ini kepada aparatur penegak hukum agar bagian yang menjadi hak pemerintah desa segera diberikan (disalurkan) dan selisih yang menjadi hak pemerintah desa ditelusuri keberadaannya serta penggunaannya.

​bahwa dalam permasalahan hak pemerintah desa atas insentif pemungutan pajak, terdapat dugaan kuat tidak disalurkan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 juncto Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 9 tahun 2022. Mengingat dugaan telah terjadi penyimpangan atas penggunaan (penyaluran) insentif pemungutan pajak, maka LSM GRPK memandang perlu untuk melaporkan permasalahan ini kepada aparatur penegak hukum agar bagian yang menjadi hak pemerintah desa segera diberikan (disalurkan) dan ditelusuri penggunaannya. Sebagai catatan, sebelum tahun anggaran 2020 besaran insentif pemungutan pajak adalah sebesar 3% (tiga per seratus) dari total pendapatan asli daerah Kabupaten Karawang (di bawah Rp 1 triliun), dan setelah tahun anggaran 2020 besaran insentif pemungutan pajak adalah sebesar 5% (lima per seratus) dari total pendapatan asli daerah Kabupaten Karawang (di atas Rp 1 triliun). Pada tahun anggaran 2022 besaran insentif pemungutan pajak diproyeksikan sebesar Rp 58 miliar.
(Red)
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *