Mafia Tanah Desa Sidadadi Indramayu, Mulai Dilaporkan Ke SATGAS Kejahatan Pertanahan  Kejagung RI

Berita Utama229 Dilihat

Indramayu, SinarSuryaNews ,- Mafia tanah  Desa Sidadadi Indramayu, dipastikan akan dilaporkan ke Satgas Mafia Tanah Kejagung RI .Komisi Ombudsman .Kapolri dan Kemenkumham serta Kemen ATR/BPN RI .Notaris , Kepala Desa serta ATR/BPN Indramayu, diprediksi 
akan jadi sasaran tembak pelapor.

“KERESAHAN” petani penggarap tanah Negara Desa Sidadadi Kecamatan Haurgeulis Indramayu khususnya di petak 21 blok Kepuh, pasca panen ini  makin mengkristal manakala Al Zaetun  terus membangun kawasannya di wilayah lahan garapan mereka. Laporan ke SATGAS sindikat tanah KEJAGUNG RI Ahirnya akan mereka tempuh melalui LSM TRINUSA  Indonesia.

Terkait hal ini Kamis (14/09/2023) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM TRINUSA Indonesia diwakili Dewan Pakarnya Amrul Mustopa,ST didampingi Ketua DPD Jabar R.Budi Setiawan serta ketua DPC TRINUSA Indramayu Naryo Sunjaya, melakukan peninjauan ke lokasi TNB eks Pangonan petak 21 yang dikoordinir  Parman alias CIS.

Bertempat di gubug meeting Petak 21 petani penggarap dan perwakilannya  mendapat arahan dan pembekalan hukum dari pihak TRINUSA  ” kami siap memberi pendampingan kepada masyarakat penggarap tanah Negara  ini yang penting segera buat kronologis penggarapan dan terus mengolah lahannya hingga makin produktif . Buat permohonan pendampingan hukum pada lembaga kami” tutur R.Budi Setiawan.

Sementara Dewan Pakar Amrul Mustopa, ST menyebutkan bahwa pihaknya telah mengadakan koordinasi  dengan SATGAS Kejahatan Pertanahan Kejaksaan Agung RI ” ada 5 pelanggaran  pasal PIDANA dalam proses sertifikasi tanah dan peralihannya melalui AJB di Notaris. Untuk ini kami telah diminta unsur Kejagung untuk membuat pelaporan tertulis dan Insya Alloh Senin 18 September ini surat dimaksud kami sampaikan ke Kejagung. Bukan itu saja. TRINUSA juga telah audensi dengan komisi Ombudsman guna mendapatkan rekomendasi.Juga ke Mabes Polri dan KEMENKUMHAM serta Kementrian ATR/BPN . Pesan katua DPP kami.Masyarakat tetap menggarap jangan mudah diintimidasi dan diancam oleh siapapun Kalau ada yg bertanya ke lapangan sampaikan saja bahwa  permasalahannya ditangani TRINUSA yang 24 jam bisa menerima siapa saja di sekretariat DPC Indramayu”. Tutur Amrul Mustopa, ST.

Ketua DPC TRINUSA Indramayu Naryo  Sunjaya menambahkan bahwa khusus ke Kapolri bentuknya permohonan perlindungan hukum sebab intimidasi terhadap masyarakat penggarap yang paling menekan adalah dalam bentuk kriminalisasi “lihat saja semua yg mempertahankan masyarakat berahir di pengadilan .Dan putusannya serta pasal yg diterapkannya membingungkan tatanan hukum.Kami akan terus membantu masyarakat sebab KETUM kami mengatakan kami ada untuk masyarakat dan Negara”.tuturnya penuh semangat..

Parman koordinator petak 21 blok Kepuh selaku tuan rumah kunjungan unsur TRINUSA menyebutkan  anggotanya sebanyak 30 orang dengan luas garapan Tanah Negara 21 ha, menyatakan siap  memohon pendampingan hukum pada TRINUSA ,bahkan sejumlah penggarap diwilayah lain telah pula memintanya untuk bergabung,sebab kehadiran Al zaetun dengan pembelian lahan secara sembunyi sembunyi baik langsung maupun melalui broker etnis Cina yang ada ,benar benar jadi momok yang menakutkan dan meresahkan  masyarakat penggarap sebab  diatas lahan garapan masyarakat yang telah bertahun tahun sejak sebelum dinyatakan sebagai TNB oleh putusan MA.RI ,tiba tiba ada Sertifikat dan AJB dari notaris ” artinya SHM itu diterbitkan BPN asal asalan sebab persyaratan permohonan hak yang paling krusial adalah pemohon harus secara terus menerus menggarap dan memproduktifkan  lahan garapannya selama 20 tahun minimal 6 tahun  makanya kami tahun lalu dari iuran anggota  membuat saung meeting ini .Saya pribadi nombok tapi tak masalah .tahun ini iuran kami selain dalam pembangunan mushola juga pembuatan penampungan air 2 ha ini. Rencananya tiap panen didalami agar mampu mengairi semua lahan disini saat kemarau .Tahun ini kemarau  dampaknya nyaris gagal panen”, tutur Parman.

Seperti pernah diberitakan media ini bahwa Parman alias CIS adalah tervonis perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang diduga korban dari mafia tanah yang berkolaborasi dengan mafia hukum.Ia tervonis 2 bulan penjara dalam masa percobaan 6 bulan akibat menggarap  Tanah Negara Bebas  (TNB)seluas lebih kurang  3 ha di blok Kepuh Desa Sidadadi Kecamatan Haurgeulis yang ditinggalkan penggarap lamanya  akibat ketakutan oleh INTIMIDASI  pihak pihak tertentu.

Akibat penggarapan tahun 2021 itu, Parman dilaporkan menguasai lahan tanpa izin oleh dua orang warga etnis Cina masing masing Titi Sulastri (nama  lain dari enci Desi ) dan Rendy Agus Susanto alias Ceng Li menantu enci Desi, Pelaporannya Januari 2022 dengan alasan pelapor memiliki AJB asal SHM ATAS NAMA RITOM, luas k.l 20.000 M2. Entah karena luas garapan Parman hampir 3 ha, kemudian  dalam BAP yang disidangkan, pelapor menggunakan SHM atas nama masing masing  pelapor  Sesuai dengan amar putusan PN.Indramayu Nomor :10/PID.C/2021/PN.Idm. Bahwa didalamnya terdapat keterangan Saksi dari ATR/BPN Indramayu  atas nama Edi Suherman Bin Miska yang menjelaskan bahwa SHM No.00203  atas nama RHENDY AGUS SUSANTO. Asal dari  SHM atas nama ERMA  berdasarkan Akta Jual Beli yang dibuat dihadapan notari Sofyan Syarief Pirsada SH tanggal 05 Agustus 2021.Dengan luas tanah 14.258 M2.
Demikian juga dengan SHM NO.00185.Desa Sidadadi Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu atas nama TITI SULASTRI “luas 14.299…M2 lokasi Blok. KEPUH asal beli dari nama DASRI SUHENDA berdasarkan AJB nomor  453/2021 tanggal 09 Agustus 2021 perubahan mana dibuat tanggal 19 Agustus 2021.

Bahwa akan tetapi dalam kurun waktu hampir 4 bulan 3 kali ditemui Erma tetap menyangkal belum pernah melihat SHM atasnamanya dan belum pernah menandatangani apapun dimanapun untuk ATAS NAMA SHM tanah yang dimohonnya  melalui panitia kelompoknya  yang diketuai oleh almarhum SIWAN, Sehingga ditandatanganinya pernyataan tertulis diatas kertas bermaterai cukup sesuai undang undang, oleh pemilik SHM atas nama Erma dan Dasri Suhenda yang menyatakan TIDAK MEMILIKI sawah dilokasi blok Kepuh  desa Sidadadi,  melainkan benar menggarap lahan Negara di blok Balai Benih Ikan Desa Sidadadi Khusus Dasri Suhenda membenarkan telah menandatangani AJB di Notaris Sofyan Syarip Firsada SH.Namun hanya diberi uang Rp.50 juta  yang dibagi bagi dengan unsur panitia sehingga ia hanya mendapat 30 juta rupiah untuk luas lahan yang secara umum harganya tidak kurang dari Rp.800 juta.

Menurut Parman Surat pernyataan Erma dan Dasri itu ia pertanyakan melalui Surat  ke notaris Sofyan Syarip Firsada SH sehubungan akibat akta tersebut, ia divonis bersalah melakukan TIPIRING. Namun sehari setelah dikirim surat, Notaris Sofyan menyatakan permasalahan itu sudah selesai sebab sorehari setelah ia terima surat Parman, ERMA datang ke kantornya  dibawa RENDY dan pendampingnya. Dimana ERMA mengaku dan membuat pernyataan ia telah menerima pelunasan penjualan tanahnya sesuai akta yang telah diterbitkan.”Jadi itu sudah tidak ada masalah dan sudah selesai”.Tutur Sofyan saat dihubungi via selulernya.Dan ia menyebutkan bahwa pihaknya sangat hati hati dalam membuat AJB selain diukur dulu oleh petugas BPN juga dihadiri saat pengukuran .

Dilain sisi, Sofyan menyebutkan bahwa  bisanya ia memproses AJB dari SHM yang berasal dari pemberian hak oleh Negara, karena memang di SHMnya tidak umum.sebab tida ada tertulis bahwa Lahan yang diberikan haknya tida boleh diperjualbelikan sebelum diproduktifkan selama 10 tahun.Dan sebelum mendapat izin dari Kementrian Pertanahan cq KA.Kanwil ATR/BPN setempat “memang tak umum tapi mungkin karena SHM terbut atas dasar Putusan MA.RI.Kalau putusan itupun tidak sehat berarti Hakim MA juga yang tak sehat”. Tutur Sofyan.

Berbicara putusan MA RI yang dimaksud Sofyan. Sama halnya melakukan bunuh diri dan membongkar  kebobrokan  para mafia tanah Sidadadi sebab, dalam putusan PN.Indramayu Nomor .06/Pdt.G/2007/PN.Im tanggal 18 April 2007   penggugat RASKIM Dkk (251 Orang ) termasuk didalamnya Dasri dan  berada diurutan penggugat nomor urut  142. tertulis nama ERMA. Luaslahan 3.102 m  panjang 132 Lebar 22  Sebagai Penggugat
CXLII. batas-batas– Sebelah Utara
Tanah Balai Benih Ikan (BBI) sebelah Timur Peternakan sebelah Selatan Tanah Diwanto.—
sebelah Barat Tanah Ritom.
dan PENGGUGAT diurutan 234. DASRI, luas: 3.750 M2 (Panjang: 101 Lebar:23.5); Sebagai Penggugat
CCXIV. batas-batas, sebelah uara
Tanah Warto sebelah Timur Tanah Takrib,- sebelah Selatan Tanah Warji
sebelah Barat Tanah Bata, Dengan tergugat diantaranya Bupati Indramayu.
Sehingga pihak Lembaga TRINUSA sangat sempurna bila berobsesi membatalkan seluruh SHM (bodong akibat mall administrasi), menangani kasus TIPIRING atas nama Parman ,adalah melalui pintu masuk yang sangat sempurna gamblang dan dengan bukti baik administrasi maupun lapangan sangat lengkap sempurna dan tidak mudah dirubah serta dimanipulasi mengingat selain salah lokasi menurut putusan PN Indramayu yang diperkuat Putusan Mahkamah Agung RI. Serta defakto dilapangan masih dalam penguasaan penggarap pengganti yang Nota bene perkara Tipiringnya masih dalam posisi Kasasi dan dapat dipastikan novum barunya yang sangat lengkap  menyertai memory Peninjauan Kembali (PK) yang kuasa hukumnya telah dipersiapkan Parman. Walhasil dalam kasus ini, terlapor bisa saja jadi pelapor nantinya.

Lalu bagaimana dengan Dasri Suhenda dan Erma yang bila menurut putusan pengadilan jelas luas lahannya jauh berbeda dengan yang mereka perjualbelikan meski mengaku tidak pernah melihat dan meraba SHM mereka.Tentunya tetap saja apa yang ditandatanganinya menjadi tanggung jawabnya.apalagi Dasri Suhenda bahkan menerima pembayaran melalui Rekening bank yang dadakan dibuatnya. Berapa dana yang masuk sebenarnya direkening tersebut. Tentunya jadi job satgas kejahatan pertanahan Kejagung RI nantinya yang berkewajiban memeriksa seluruh transaksi Al-Zawtun di notaris Sofyan Syarip Firsada SH yang diisukan mencapai 16O Ha diluar yang ditransaksikan dengan broker yang ada.
Perlu dicatat oleh Satgas Mafia Tanah nanti bahwa  lahan di Desa Sidadadi awalnya 327 Ha terbagi 4 Desa.Cipancuh Desa Induk.Sidadsdi Pemekaran. Sumbermulya dan Desa Mekarjati.

Sidadadi mendapat 80 Ha berada di blok Kalen Maja Sumurwatu. Sejak dinyatakan MA.RI  secara otomatis lahan tersebut adalah lahan Negara Bebas Desa Sidadadi  sehingga  administrasi  permohonan haknya  seluruhnya melalui pemerintahan desa Sidadadi .Yang artinya  berapapun jumlah SHM yang terbit saat ini. Selama pemilik namanya bukan penggarap  adalah  mall administrasi  mengingat  dipastikan ada surat keterangan palsu didalamnya.
(Tim.Bdg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *