Merasa Jadi Korban Mafia Peradilan, Guru SD Melapor Ke Mabes Polri dan ke MA.RI.

Kabar Daerah20988 Dilihat

Indramayu,SinarSuryaNews.Com ,- Merasa di dzolimi Pengadilan Negeri Indramayu dan Polisi pasangan Ali Sodikin dan istrinya, Ramlah (guru SD) melapor ke Mabes Polri dan ke Ketua Mahkamah Agung RI (MA) atas pembatalan mendadak eksekusi lahan yang digugatnya.

Setelah hampir 9 tahun menggugat haknya itu dan selalu dimenangkan dari Pengadilan Negeri (PN), pengadilan tinggi (PT) bahkan hingga Mahkamah Agung (MA) ,saat lahannya akan di eksekusi tiba tiba dibatalkan dengan “reka daya” ala mafia peradilan, Perkaranya kemudian diadukan ke Kapolri dan Ketua MA RI di Jakarta.

Buruknya dunia peradilan di Indramayu dekade 1985 – 1987 akibat ulah mafia peradilan yang terdiri dari oknum hampir semua unsur APH, sempat membaik saat diobrak abrik Koran Mingguan terbitan Jakarta yang dalam kinerjanya selalu berkomunikasi dengan RAJABANGSAWAN SH selaku Hawasda PT.Bandung untuk wilayah III Cirebon dan Imade Gelgel SH Asisten Pembinaan (Asbin) pada Kejaksaan Tinggi Bandung saat itu.

Di era itu, Ketua Pengadilan Negeri Indramayu dijabat Sunarto. SH, sementara Kajari adalah Ganami. SH dengan Kasi Pembinaannya Tjarman Syair. SH. Lalu siapa yang terlibat dalam mafia peradilan sehingga buruknya dunia hukum di Indramayu saat itu, mereka adalah sejumlah oknum hakim dan Panitera, sejumlah oknum Jaksa hingga ke sopir penjemput tahanan dari dan ke Rutan, turut jadi calo perselingkuhan hukum. Selain itu tentunya sejumlah pengacara resmi Pokrol bambu hingga pengacara “Cap Kucing” jenis pokrol asal kelompok ASN.

Akibat diobrak abrik satu media tersebut, tercatat, pertama dimutasi 3 orang hakim, kemudian menyusul Wakil ketua PN Bas.Arfn.SH yang dimutasi dalam keadaan stres bahkan sempat berjalan ditengah jalan, sambil menghisap rokok dengan tangan kiri digendong ke belakang saat jam istirahat dari Kantor PN Indramayu ke rumahnya dekat Terminal Bus Indramayu (jaraknya lebih kurang 600 meter). Kemudian menyusul Ketua PN Sunarto. SH dimutasi pula ke luar Jabar dan jadi hakim biasa di PN. Surabaya dan hampir semua panitera yg jadi oknum Menghentikan keoknumannya, kembali pada relnya.

Mengenai eksekusi diatas, Pada 8 Desember 2022 terbit surat dari Kepaniteraan PN.Indramayu ber Nomor .W11.012/ 2397/HT.02.02/X11/2022. Perihal Rapat Koordinasi pelaksanaan Eksekusi No.03/Pdt.Eks/2021/PN.Idm Jo. No. 26/PDT.G/2018/PN.1dm. ditujukan Kepada
1).Kepala Kepolisian Resor Indramayu
2).Komandan Distrik Militer Indramayu
3).Komandan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indramayu Jl. Jendral Sudirman Indramayu, 4).Sdr. Ali Sodikin (Pemohon) Jalan Karanganyar, RT 002 RW DGA Desa Salamdarma, Kecamatani Anjatan Kabupaten Indramayu, Dengan bunyi surat sebagai berikut : Dengan hormat,

Sehubungan dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Indramayu tanggal 25 Agustus 2022 perkara No.03/Pen.Pat Eks/2022/PN.Jdm, Jo. No. 26/PDT.G/2018/PN 1dm tentang eksekum pengosongan datam perkara antara ALI SODIKIN sebagai PEMOHON EKSEKUSI / PENGGUGAT lawan SARNA SUPARNA. Dkk sebagai PARA TERMOHON EKSEKUSI/ PARA TERGUGAT. DODDY SAEFUL ISLAM, SH. Dkk sebagai PARA TURUT TERMOHON EKSEKUSI/ PARA TURUT TERGUGAT. Berkaitan hal tersebut diatas kami akan melaksanakan rapat koordinasi antara Pengadilan Negeri Indramayu, Polres Indramayu dan pihak keamanan yang terkait serta pemohon eksekusi yang akan dilaksanakan pada: Hari / tanggal/Tempat Jumat, 09 Desember 2022 Waktu : Jam 10.00 WIB s/d selesai : Ruang Rapat Pengadilan Negeri Indramayu. Demikian kami sampaikan atas kehadirannya serta kerjasamanya diucapkan terima kasih. An, KETUA PENGADILAN NEGERI KELAS IB INDRAMAYU, PANITERA Surat di tandatangani Panitera MANSYAH, SH. Atas nama Ketua Pengadilan Negeri Indramayu. Surat sebagaimana keharusannya, ditembuskan kepada Ketua Pengadilan Negeri Indramayu.

Menurut pemohon eksekusi diatas, saat ditemui diruang tunggu PN.Indramayu, surat ini lahir karena desakan pihaknya yang melaporkan penjegalan Eksekusi sebelumnya oleh Polres Indramayu sebagaimana laporan Panitra bahwa eksekusi tidak bisa dilaksanakan karena akan ada massa Ormas yang menghadang sesuai Informasi Polisi “pada saat itu tidak ada penjegalan pak, dilokasi saya cek tak satupun orang Ormas dimaksud, kami anggap ini penjegalan Eksekusi menghilangkan wibawa Negara. Sehingga kami laporkan langsung ke Kapolri dan ke MA.RI atas peristiwa penjegalan Eksekusi itu”. Tutur pemohon eksekusi yang mengaku bahwa mereka telah membayar biaya ekseskusi sesuai yang diminta Panitera. Bahkan 500 buah Nasi kotak untuk 400 orang Polisi yang disebutkan akan menjaga eksekusi. telah pula disiapkan dan kemudian mubadzir karena dibatalkan pada saatnya pelaksanaan. Demikian pula alat berat eskavator telah dibayar untuk 2 hari kerja.

Saat Intijaya mendampingi pemohon eksekusi menghadap Panitera/sekretaris PN.Indramayu, tampak bahasa tubuh penanggung jawab eksekusi itu “tidak wajar” selain banyak berdalih dan tak menunjukan diri sebagai penanggung jawab Eksekusi mewakili Negara, juga berprilaku seolah tidak bersalah atas gagalnya eksekusi sebelumnya.

Akibatnya kejengkelan pemohon eksekusi kemudian berucap “ada salam pak dari pak Dr.Sunarto.SH.M.H Wakil Ketua MA” Waktu saya bersama beliau saya disuruh menghubungi bapak. Tapi karena nomor saya bapak blokir sejak gagal eksekusi Ahirnya beliau engga bisa komunikasi dengan bapak. Padahal beliau mau bilang eksekusi ini tidak boleh lewat tanggal 15 sebab kesananya tidak mungkin bisa dilakukan APH, karena sibuk dengan persiapan akhir tahun. Itu kata pak Sunarto. tutur istri pemohon eksekusi sambil menyampaikan pula pesan dari Mabes Polri baik kepada Polres langsung, Maupun kepada PN.Indramayu.

Mendengar hal itu, Panitera tersebut tanpa sadar meletakan kedua telapak tangannya dihimpitan kedua pahanya sambil memiringkan tubuhnya kepada pemohon kasasi yang duduk disebelahnya “siap ibu, Pak Sunarto tau kinerja saya. beliau hafal saya, Saya akan sampaikan salam beliau ke pak Ketua Pengadilan”. Tuturnya kemudian keesokan harinya terbit surat pemberitahuan Rapan Koordinasi diatas.

Untuk itu jangan sampai terjadi seperti era 1985-1987 diatas, sebaiknya apabila benar ada mafia peradilan di PN.Indramayu segera membubarkan diri sebab diera digital ini, tiap detik kejadian bisa langsung terpublikasi sehingga dampaknya akan lebih masif “saya sangat setuju itu, dan itu benar harus dilakukan oleh para pemain didunia hukum, tidak terkecuali advokat. Kita bekerja profesional saja,” tutur Rd.Untung Purbandhi. SH advokat yang terbilang senior dan ada di era 1985, Saat dihubungi Jumat 9 Desember 2022. (HermanBdg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *