Bandung, Sinarsuryanews.com – Pt. Sumber Kerang Indah selaku Distributor/Agen resmi Pertamina yang berlokasi di Jl. Kopo Cirangrang No 471 Bandung merupakan mitra pertamina Non Subsidi, melihat dari plang nama kantor perusahaan. Namun anehnya di dalam area perusahaan yang tidak umum ada pangkalan gas melon 3 kg subsidi, yang seharusnya pangkalan itu terbuka secara publik/umum, agar masyarakat luas tahu, Jum’at (22/03).
Ada dugaan kegiatan yang mencurigakan dari Distributor resmi pertamina tersebut. Beberapa waktu lalu seseorang pekerja tertangkap kamera membawa selang yang biasanya alat tersebut dipakai buat pengoplosan gas dari tabung ke tabung. Apalagi terdapat tumpukan gas non subsidi dan gas subsidi di lokasi tersebut, dengan adanya pangkalan gas subsidi di dalam kawasan area yang di nilai tertutup.
Saat di konfirmasi langsung ke Pt. Sumber Kerang Indah terkait dugaan pengoplosan gas subsidi ke non subsidi, pihak distributor di wakilkan oleh Pak Mulya selaku HRD perusahaan, dinilai kurang memuaskan dalam memberikan penjabaran atau jawaban.
Mulya mengatakan, bahwa ini benar distributor non subsidi bergerak seperti yang ada di plang nama depan perusahaan dan benar juga ada subsidinya tabung 3kg (gas melon), karena kita ada pangkalan gas subsidi juga, bisa kok di lihat, agen gas 3kg nya ada di gedebage Pt. Kusuma Mitra Indah Timur, nah itu agen nya, disini pangkalannya, “katanya.
“Perusahaan ini masih keluarga, untuk masalah kuota gas melon saya tidak paham, bisa tanya agen ada di gedebage, itu agen yang ngirim ke sini. Saya terbilang masih baru bekerja disini, nanti saja sama pimpinan biar enak bisa terjawab semua, tinggalkan saja no telpon nanti di info lebih lanjut biar bisa ketemu, “ucapnya.
Berselang beberapa hari tidak ada info atau kabar lanjutan terkait dugaan penyelewengan yang di lakukan Pt. Sumber Kerang Indah, agar ada perimbangan berita saat tayang. Mulya hanya bisa mengatakan belum ada konfirmasi atau ketemu dengan pimpinan, jadi harap sabar. Sampai berita ini di terbitkan.
Ini masih menjadi misteri, apakah bisa, distributor Pertamina non subsidi bisa memiliki Pangkalan gas Subsidi 3 kg, yang terkesan tertutup, diduga kuat terjadi persekongkolan antara Pt. Kusuma Mitra Indah Timur dan Pt. Sumber kerang indah untuk mengerogoti keuangan negara untuk memperkaya diri maupun golongan.
Mengingat pada tahun 2014 Pt. Sumber Kerang Indah pernah terbentur masalah dengan Perkara Nomor 14/KPPU-I/2014 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) dan membayar denda sebesar Rp. 1.987.143.400,00 (satu milyar
sembilan ratus delapan puluh tujuh juta seratus empat puluh tiga ribu empat ratus
rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda
pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan
Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha).
(Red)