MTS Cikadongdong diduga kuat Manipulasi Data Siswa demi Kepentingan Pribadi Kepala Sekolah

Kabar Daerah359 Dilihat

Pandeglang, SinarSuryaNews.Com,-
Salah satu MTS di wilayah Cikadongdong diduga kuat telah melakukan manipulasi data jumlah siswa dan jumlah ruang kelas, hal ini patut dipertanyakan pasalnya adanya ketidak selarasan antara keterangan dari Untung Budiharto selaku Kepala Sekolah MTS Cikadongdong dengan fakta di lapangan, seperti ruang kelas beserta jumlah siswa didik yang tidak sesuai dengan data dapodik atau Emis Kemenag.

Jumlah ruang kelas yang ada di MTS Cikadongdong berjumlah 2 ruang kelas dengan siswa didik sesuai laporan data di dapodik atau Emis Kemenag berjumlah 72 siswa.
Namun saat dikonfirmasi melalui telepon seluler Untung Budiharto menjelaskan mempunyai jumlah murid 50 siswa didik dan 3 ruang kelas beserta 1 mushola.

Saat Untung Budiharto selaku Kepala MTS ingin dimintai keterangan lebih lanjut dilokasi MTS Cikadongdong dirinya tidak dapat ditemui, dengan alasan kesibukannya di ladang, Sabtu (14/08/2021).
Salah satu orang tua murid yang tidak mau disebutkan namanya memberikan keterangan kepada sinar surya bahwa “MTS Cikadongdong sudah lama tidak melakukan aktivitas belajar mengajar lagi” ungkapnya
Mengingat dan menimbang ketidak selarasan ini, pihak berwajib diminta secara tegas mengusut tuntas perihal dugaan manipulasi data.
Perlu kita ketahui Tindak pidana berupa pemalsuan suatu surat dapat kita jumpai ketentuannya dalam Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.(Yunus)