Nasib Ibu yang Ditendang AKBP Yusuf: Lebam dan Dipidana Percobaan

Berita Utama, Hukum2118 Dilihat

Jakarta, Sinar Surya – Desy, ibu-ibu pencuri di minimarket di Pangkalpinang yang ditendang AKBP M Yusuf, divonis hukuman percobaan 3 bulan. Selain dihukum pidana, Desy juga harus menderita luka lebam akibat dianiaya AKBP M Yusuf.

Desy kepergok mencuri di minimarket Apri Mart pada Rabu (11/7). Saat kepergok, Desy bersama teman wanita dan anaknya dianiaya oleh AKBP M Yusuf, yang tak lain adalah pemilik minimarket tersebut.

Desy juga bercerita tentang pemukulan yang dialaminya. Akibat kejadian itu, dia mengaku mengalami memar dan luka di bagian wajah. Dia juga mengatakan dipukul kepalanya menggunakan sandal. Anak Desy yang ada di minimarket itu juga dipukul AKBP M Yusuf.

“Anak saya dipukul di bibir sama di pipi, nangis pas dipukul. Soalnya, dia kelas VI SD,” ucap Desy.

Kabid Humas Polda Babel AKBP Abdul Mun’im kepada wartawan membenarkan hal tersebut. Abdul menjelaskan, Desy mengalami lebam akibat dipukul dan ditendang AKBP Yusuf. Sedangkan rekan Desy berinisial A (41) mengalami luka lebam di muka dan tangan kiri.

Tapi penganiayaan Desy tak serta-merta menghilangkan pidananya. ketua majelis hakim Iwan Gunawan, di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang tetap memvonis Desy.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan vonis 1 bulan penjara dengan masa percobaan 3 bulan,” ujar hakim Iwan Gunawan, di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang.

Iwan mengatakan, vonis itu berarti bila Desy melakukan pidana selama masa percobaan maka akan langsung dijebloskan ke penjara tanpa perlu disidang. Adapun masa hukuman jika Desy melanggar ialah 1 bulan penjara.

“Jika dalam tiga bulan percobaan berkelakuan baik vonisnya digugurkan,” sambung Iwan.

Polri Minta Anggota Tak Arogan

AKBP M Yusuf dicopot dari Kasubdit Kilas Ditpamobvit Polda Babel karena memukul wanita dan seorang anak yang mencuri di tokonya. Polri meminta anggota kepolisian tidak bersikap arogan.

“Sikap-sikapnya arogan dan nggak mencerminkan sikap Polri yang melindungi dan mengayomi. Tentunya ini jadi sikap kita semua, bagi anggota kepolisian, jangan lakukan hal-hal arogansi kekuasaan. Tentunya akan dilakukan tindakan tegas manakala dilakukan pengulangan seperti ini oleh pimpinan Polri,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono kepada wartawan di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/7/2018).

Ia mengatakan anggota kepolisian harus menjalankan program prioritas dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Dia berharap kejadian ini tidak terulang lagi.

“Tentunya dengan program Promoter sudah ada program prioritas Pak Kapolri, dari awal sudah dilakukan upaya perbaikan kultur. Upaya Polri sudah maksimal dan intinya sikap personel oknum, tidak akan ditolerir, dan ini pembelajaran bagi anggota Polri semuanya agar jangan diulangi lagi,” imbuh dia. (dt/ss)