CIAMIS, Sinarsuryanews.com – Ketegangan antara aparatur desa dan insan pers kembali mencuat setelah video dan rekaman percakapan yang berisi dugaan intimidasi viral di berbagai grup WhatsApp wartawan di Jawa Barat.
Peristiwa ini terjadi di Gelanggang Olahraga (GOR) Desa Sadananya, Kabupaten Ciamis. Dalam video tersebut, seorang oknum aparatur desa terdengar melontarkan ujaran yang bernada intimidatif kepada jurnalis.
Beberapa ucapan yang terekam, seperti “Wartawan jeung aing, tanggung jawab aing!” serta “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing!” memicu reaksi keras dari kalangan pers. Sikap ini dinilai sebagai bentuk perlawanan terhadap prinsip keterbukaan informasi publik dan fungsi pengawasan pers.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum kepala desa yang dimaksud adalah Asep Ari, Kepala Desa Mekarmukti, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis. Sebelum menjabat sebagai kepala desa, Asep Ari diketahui pernah berprofesi sebagai wartawan di salah satu media. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah latar belakang tersebut menjadi alasan yang membuatnya berani menantang wartawan. Padahal, wartawan adalah sebuah profesi, bukan urusan pribadi.
Perilaku Asep Ari dinilai telah melampaui batas etika seorang aparatur desa yang seharusnya menjunjung tinggi pelayanan publik, kesantunan, dan akuntabilitas. Pernyataan yang dilontarkannya bukan hanya dianggap sebagai pelecehan, tetapi juga indikasi ancaman terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Insiden ini mencerminkan menguatnya kecenderungan “kebal kritik” di tingkat lokal, di mana jurnalis dipandang sebagai ancaman, bukan mitra dalam mewujudkan transparansi dan tata kelola pemerintahan yang bersih. Ucapan provokatif tersebut berpotensi menciptakan efek psikologis yang menekan wartawan lain, sehingga menghambat ruang peliputan dan membatasi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat.
Kecaman Keras dari Tokoh dan Organisasi Pers
Kepala DPC Forum Pimpinan Redaksi Nasional (FPRN) Jawa Barat, Sintaro, mengecam tindakan tersebut dan menyebutnya sebagai tindakan yang mencederai profesi wartawan serta merusak sendi-sendi demokrasi lokal.
“Tidak ada ruang bagi intimidasi dan ujaran kebencian terhadap jurnalis. Ini adalah serangan langsung terhadap kebebasan pers. Aparat penegak hukum harus memberikan tindakan tegas,” ujarnya, Sabtu (22/11/2025).
Ketua Asosiasi Jurnalis Nusantara Indonesia (AJNI) DPW Jawa Barat, Muhamad Wahidin, menegaskan bahwa ucapan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Pasal 18 ayat (1) UU Pers memberikan ancaman pidana kurungan hingga dua tahun dan denda maksimal Rp 500 juta bagi siapa pun yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.
“Ini bukan sekadar kata-kata kasar, tetapi tindakan melawan hukum dan harus ditindak. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi masa depan kebebasan pers di negeri ini,” tegas Wahidin.
Kejadian ini menjadi pengingat bahwa tekanan terhadap jurnalis, baik verbal maupun fisik, adalah ancaman nyata terhadap demokrasi. Pers memiliki peran vital dalam mengawasi jalannya pemerintahan, mengungkap dugaan penyimpangan, serta memastikan publik mendapatkan informasi yang benar. Tindakan arogansi seperti ini harus dilihat sebagai upaya membungkam suara kritis dan menghalangi kerja jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Jika dibiarkan, budaya anti-transparansi dan anti-kritik akan tumbuh subur di pemerintahan desa, yang pada akhirnya membuka ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, serta manipulasi informasi yang merugikan masyarakat.
Masyarakat dan komunitas pers menuntut langkah cepat dan transparan dari aparat penegak hukum. Polres Ciamis diharapkan segera mengusut tuntas kasus ini.
(**)Red.






