Cirebon Kota, Sinarsuryanews.Com ,- Kasat Reskrim AKP Anggi Eko Prasetyo Jumat, 26 April 2024, atas nama Kapolresta Cirebon meminta NSA pria pelaku pencabulan anak tiri segera serahkan diri.Pihak Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cirebon pun kini tengah melakukan pencarian terhadap NSA. Hal tersebut disampaikan Eko saat audensi, Pendamping Hukum (PH) ke 4 dari pelapor Ny.Hanifa alias Ummu Saidah yang nota Bene adalah Tim Ahli WATIMPRES Bidang Hukum dan Perundang -Undangan Prof. Dr., Dr., K.P.A Henry Indraguna Purba, S.H., M.H., C.R.A, C.M.L.C, C.T.L, C.T.A.dari kantor hukum Henry Indraguna and Partner (HIP).
Menurut AKP Anggi Eko Prasetyo
“NSA sudah kami tetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 26 Maret 2024 yang bersangkutan sudah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pihak Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Cirebon kini tengah melakukan pencarian terhadap “NSA” tutur mantan Kasat Reskrim Polres Kuningan itu.
Kuasa hukum Hanifa (pelapor), berkunjung ke Polresta Cirebon untuk audensi mempertanyakan perkembangan penyelidikan kasus tersebut. Sejalan dengan Kapolresta,Henry berharap tersangka NSA menyerahkan diri “kami berharap tersangka menyerahkan diri dan melakukan klarifikasi menggunakan hak jawab dalam pembelaannya, kami memohon Karena statusnya NSA masih tersangka, maka para pihak sama sama harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan ,azas praduga tak bersalah,tetap harus di prioritaskan ujarnya,” seperti dilansir puluhan media online usai jumpa pers yang diadakan PH tersebut.
Seperti pernah dilansir media ini, bahwa pelapor yang malang melintang di media sosial baik Instagram maupun FB dengan nama samaran Ummu Saidah, awal mengaku anaknya Bunga (bukan nama asli…red) dicabuli suaminya yakni bapak tiri korban, kepada pihak Komite Perlindungan Anak (KPAI) Cirebon Kota Untuk proses hukum pengakuan pelapor kemudian KPAI menggandeng advokat senior di Cirebon Agus Prayoga, SH.
DUMAS pun kemudian diproses penyidik, Namun berkali kali bolak balik ke kejaksaan belum juga bisa ditetapkan tersangka. Kuasa KPAI mulai mencurigai adanya kejanggalan pelapor yang selalu berobah robah keterangannya. Akibatnya KPAI berkoordinasi dengan KPAI Jabar juga KPAI Pusat yang menyarankan lebih hati hati dan selektif melihat perkara ini.
Dalam posisi seperti itu, tiba tiba pelapor mencabut kuasa kepada KPAI melalui pasilitas WA Agus Prayoga, SH bukan sesuai prosedur, kemudian diketahui sehari setelahnya masalahnya diviralkan melalui Broadcast Uya Kuya dimana pelapor didampingi kuasa hukum baru yang dengan garangnya menyebut perbuatan terlapor sangat BIADAB karena sesuai visum at revertum korban mengalami luka pada jam 3-6 dan jam 9 seperti yang dikatakan Hanifa pada Uya Kuya, padahal jelas disamping PH itu pelapor mengatakan bahwa petugas visum mengatakan kepada saksi Pelapor yang mendampingi korban saat visum at revertum dilakukan “ibu apakah yakin itu kejadian lama, sebab ini lukanya masih BARU dari bekasnya belum sembuh ….?”. Sedangkan visum dibuat hampir 5 bulan sejak laporan KPAI.
Kasman Sangaji yang mendampingi Broadcast di Uya Kuya Chanel itu, tidak lama kemudian mengalami nasib yang sama dengan KPAI dan Agus Prayoga, SH yakni “didepak” Hanifa alias Ummu Saidah. Pihak KPAI bahkan diakun instagramnya menulis “PRANK U Cakep Mba.@ikailyas_afandy u sama laki u Saksi gw baik nya ama dia org kyk apa, ternyata yg gw bantu tukang BOONG. Evelyne jgn di senggol makanya, dan jgn di modusin krn pgn dibantu link doank Mba. @mohaqilali nih Pak kl ketemu sama Dek HN, jadi orang jgn suka Drama gt pak, dan jgn kurang ajar sama yg bantu dia. Ekh pikir pake masker kadang cadar itu beneran tutup krn mengikuti Syar’i nya eeh ternyata tutupin muka nya yg sedang berjerawat parah”. Pengakuan KPAI merasa kena FRANK pelapor ini, setelah KPAI menyatakan mencabut kesaksian dan menarik semua bukti yang diserahkan ke penyidik oleh KPAI.
Setelah Kasman Sangaji, kuasa hukum Hanifa adalah pihak Kresna Law Office , melahirkan broadcast Uya Kuya part 2 dan broadcast Maya Estianti ibunda AL-EL dan DUL. Mantan sang roker kondang Ahmad Danny, Pendamping hukum yang satu ini apa diperlakukan sama oleh Hanifa atau mundur sendiri, belum diketahui, yang pasti kini sesuai Audensinya kuasa hukum diatas adalah pendamping hukum pelapor yang jauh lebih santun dari Kasman Sangaji yang memvonis BIADAB dalam menggiring opini publik, sebelum ada vonis hakim.
Himbauan “tersangka” menyerahkan diri agar bisa menggunakan hak klarifikasinya dari kuasa hukum pelapor saat ini, tentunya layak dan perlu di “APRESIASI” semua pihak, akan tetapi, meskipun benar bahwa kasus “Pencabulan” adalah bersifat istimewa dimana ia bisa cukup hanya dengan saksi korban dan visum at revertum tersangkanya bisa dikenakan penahanan. Namun demikian, untuk yang satu ini sepertinya semua pihak wajib selektif dan bijak.
Menurut penelaahan media ini, karakter apa yang dimiliki pelapor yang satu ini sebab, dalam waktu singkat ia bisa berganti ganti pendamping hukum dan rata rata mantan pendampingnya dihujat dan dinistakan di media sosial. Demikian juga terhadap pendamping hukum terlapor dinistakan pula dimedia sosial secara membabi-buta. Beruntung pendamping hukum terlapor memahami faktor kejiwaan pelapor dan menghormati status terlapor juga nurani terlapor yang tetap merasa wajib membina pelapor sesuai janjinya akan menyembuhkan pelapor yang disampaikan kepada suami pertama pelapor sebelum menerima persetujuan untuk menikahinya sebab ada anak suami pertama pelapor yang nantinya jadi anak didik terlapor juga seperti yang dikatakan para binaan terlapor di majelisnya kepada media ini.
Kemudian bagaimana bisa, dimedia sosial, pelapor mengaku diperintah polisi menjebak terlapor agar membuat pernyataan penyesalan dan pengakuan bersalah yang kemudian kepada umum ia viralkan bahwa pernyataan itu untuk perbuatan pencabulan dari terlapor. ini hanya karena inginnya pelapor, penyidik menetapkan tersangka dan memenjarakan terlapor.
Sementara saksi peristiwa pembuatan surat pernyataan tersebut bernama Firman kepada sumber media ini menyebutkan kalau Hanifa saat minta pernyataan itu setengah mengemis dan dengan menangis sambil memegangi tangan terlapor. Sehingga terlapor iba dan mau menulis apa yang diucapkan Hanifa “saya hingga kini belum di periksa padahal Abi (sebutan anggota majelis terhadap terlapor…red) telah meminta itu kepada penyidik selain minta diadakan pemeriksaan psikologi terhadap pelapor dan permintaan permintaan lainnya dalam surat permohonan penangguhan pemeriksaan “sebelum di DPO kan” tutur Firman, Bahrul Ulum dan belasan ikhwan terlapor yang menyebut pula hal surat pernyataan itu Abi tidak merasa dijebak. Sebab saat itu yang dibicarakan bukan masalah laporan pelapor yang dipolisi tapi masalah anak yang kesel dan menolak bertemu akibat beberapa bulan ini Abi disibukan urusan kerjaan dan urusan sosial sehingga anak sakit yang datang cuman uang buka Abi (terlapornya..red) .
Hal lainnya, sesaat setelah tayang broadcast Uya Kuya. Ummu Saidah alias pelapor di media sosialnya, ia meng-upload schreen shoot kontennya di Uya Kuya dan tanpa malu menjelaskan tertulis bahwa selaput dara anaknya masih utuh. iya minta maaf dan meminta agar Uya Kuya meralat Judul broadcast nya, namun di medsos lainnya iya terus memblau up apa yang disampaikannya di broadcast Uya Kuya. Lalu bagaimana dengan penegasannya via pengakuan luka pada jam 3-6-9 di visum at revertum yang menurut teori kedokteran luka pada alat kelamin di jam itu, adalah kerusakan diakibatkan adanya kekerasan /pemaksaan, disebabkan benda tumpul,
Dilain sisi, baik laporan penghinaan, pencemaran nama baik oleh istri sah terlapor di Polres Indramayu, serta laporan diskriminasi dan ekploitasi anak dari PH terlapor yang bisa membuktikan seperti apa sifat dan sikap pelapor, tidak diakomodir Polresta Cirebon Kota, belum lagi permohonan pemeriksaan oleh psikiater, berikut permohonan Gelar Perkara sebelum penetapan tersangka yang juga diabaikan Penyidik, Semua perlu jadi bahan kajian.
Kasus ini sepertinya hanya akan terbukti bila Uya Kuya atau siapapun menghipnotis korban pelapor dan juga terlapor. Sebab visum at revertum yang sebaiknya jadi barang bukti dipersidangan tertutup, dibuka pelapor di medsos sebagai adanya luka baru sementara sejak adanya DUMAS, terlapor tidak diberi ruang bertemu dengan anak kandung dan anak sambung yang hingga kini berada bersama pelapor “lalu siapa yang membuat luka jam 3-6 dan 9 itu…?”.
Dari keluarga terlapor didapat keterangan, hingga kini pasca ditetapkan DPO belum ada kuasa dari terlapor sebab belum ada kontak dengan pihak keluarga “yang ada baru laporan polisi secara online ke POLDA Jabar dari salah seorang Ikhwan majelis, penduduk Jakarta yang difitnah pelapor menyembunyikan TERLAPOR. Fitnah dan pencemaran nama baik dilakukan terlapor, diduga akibat adanya komen di medsos dari akun yang namanya mirip dengan pelapor fitnah bernama D yang beristri 2 di Jakarta dan di Subang. “mungkin tujuannya agar keluarga kami rusak, terutama Dimata orang tua dan ke dua mertua saya” tutur D anak asuh terlapor SA yang mengaku ia dan kedua istrinya sepakat akan memperkarakan fitnah dan pencemaran nama baik mereka meski sangat mengenal watak kepribadian pelapor .
(HerBdg).