Kab. Bandung Barat, Sinarsuryanews.com — Seorang oknum aparat Desa Tanjungwangi, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat bersama sekitar sembilan orang rekannya, diduga dalam kondisi mabuk melakukan intimidasi terhadap salah satu warga RW 02 Desa Tanjungwangi, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat.
Dugaan intimidasi tersebut bermula dari adanya pemasangan tiang ISP (Internet Service Provider) yang diduga dilakukan tanpa persetujuan warga setempat.
Kepada awak media, warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, “Saya didatangi oleh seorang oknum aparat desa dan sekitar sembilan orang temannya. Mereka, yang diduga dalam kondisi mabuk, memaksa saya agar mengizinkan tiang ISP dipasang di area depan rumah saya,” ujarnya, Kamis (21/8/25).
Oknum tersebut, dengan nada penuh arogansi, menyampaikan bahwa pemasangan tiang ISP sudah mendapatkan izin dari Kepala Desa Tanjungwangi. “Saya yang bertanggung jawab. Silakan, siapa yang mau melarang saya?” ujar oknum tersebut dengan nada menantang.
Warga tersebut menegaskan bahwa tanah dan bangunan tempat tinggalnya merupakan hak miliknya secara sah. “Siapa pun tidak bisa memaksa saya, termasuk oknum aparat desa itu,” katanya.
“Sebagai aparat desa, seharusnya memberikan contoh yang baik kepada warganya, bukan bersikap arogan seperti itu,” tambahnya.
Ia juga mempertanyakan prosedur perizinan proyek tersebut. “Jika benar proyek ini sudah mendapat izin dari kepala desa, mengapa izin dari warga diabaikan?”
Sementara itu, Ketua RW 02 Desa Tanjungwangi, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, saat dikonfirmasi di kediamannya, mengaku tidak mengetahui permasalahan tersebut. “Silakan tanya ke desa,” ujarnya.
Namun, dengan nada tinggi, Ketua RW 02 tersebut kemudian menyerahkan surat keputusan (SK) dan uang sebesar Rp500.000 yang disebutnya sebagai kompensasi atas pemasangan tiang ISP tersebut.
Dilokasi yang berbeda, Ketua RT 2 RW 2 Desa Tanjungwangi, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, Rahmat menyampaikan, ” Terkait hal pemasangan tiang ISP tersebut tidak mengetahui dan tidak dilibatkan baik oleh pihak Desa maupun Provider, Sabtu (24/8/25). (Enim)