Oknum Kepala Sekolah SMPN 1 Jawilan Jual Belikan Baju Seragam, Langgar PP No 17 Tahun 2010 dan Diduga Pungut Dana PIP

Kabar Daerah255 Dilihat

Serang Banten, Sinarsuryanews.com – Sekolah sebagai tempat Kegiatan Belajar Mengajar (KBM),yang seharusnya bersih dari pungutan liar (PUNGLI) dan transaksi Jual beli Baju Seragam.

Akan tetapi kini kebanyakan yang terjadi dari pihak sekolah telah beralih fungsi menjadi tempat transaksi jual beli dan pungli seperti di pasar.

Maraknya pungutan (PUNGLI)  dan tarnsaksi Jual belikan baju seragam di sekolah yang di bebankan pada orangtua murid kini sudah tidak menjadi rahasia umum lagi, Sepanjang masa studi anaknya. Dari awal masuk sampai akhir sepertinya pihak sekolah tidak rela kalau tidak memungut dan jual belikan baju seragam di sekolah, sekalipun untuk perpisahan siswa yang sudah lulus pihak sekolah masih sempat-sempatnya memungut dengan berbagai alasan dari pihak sekolah.

Seperti yang terjadi Di SMPN 1 Jawilan Kab.Serang Banten, dari ungkapan salah satu sumber yang tidak mau di tulis namanya “Oknum Kepala Sekolah di duga telah melakukan jual beli baju seragam yang di bebankan kepada orang tua siswa, dan memungut dana (PIP) Program Indonesia Pintar”ucapnya

Sedangkan dalam aturan sudah jelas di larang lembaga pendidikan di jadikan ajang bisnis tertuang didalam aturan (PP) Peraturan Pemerinta No 17 Tahan 2010 Pasal 1-81 yang berbunyi pendidik dan tenaga kepandidikan, baik perorangan maupun kolektip dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Adapun jumlah siswa yang di pungut oleh Dari Dana PIP Program Indonesia Pintar di tahun 2023 15 Orang

Ketika Awak media mendatangi Sekolah SMPN 1 Jawilan Untuk Konfirmasi Kepada Wawan Warsa Juwarsa Kepala Sekolah SMPN 1 Jawilan, ia Selalu tidak ada di kantor, Lalu kami awak media menghubungi lewat telephon Celluler ia tidak merespon dan tidak menjawab, diduga kuat oknum Kepala Sekolah SMPN 1 Jawilan Tidak Mau terbongkar Kebokbrokan nya hingga ia Selalu menghindari dari awak media.

Dengan Kejadian ini Orang Tua murid tidak memahami dengan adanya Jual beli baju seragam dan pungutan dana PIP tersebut,  Mereka cendrung menuruti saja. Bagi orang tua murid  yang Kemapuan ekonominya cukup, Mungkin tidak akan mempersoalkan, Tetapi bagi kelurga yang kurang mampu, pungutan-pungutan dan Jual beli baju seragam tersebut akan sangat Terbebani bagi orang tua murid.

Menanggapi hal tersebut LSM (KPAHN) Komite Penyelamat Aset Harta Negara, Ilham Parmana SH  Menegaskan, Jika hal ini di biarkan pungutan liar (PUNGLI) Jual beli baju seragam di sekolah akan terus menjalar kalau tidak di tebas habis dan di berikan efek jera oleh pemegang kebijakan.

Maka Kepda (APH) Aparat Penegak Hukum, harus menindak tegas dengan adanya Duga’an Pungli dan Jual Beli Baju Sergam di SMPN 1 Jawilan , Karna jumlah siswa yang di pungut mencapai ratusan bahkan dari tahun ketahun mungkin ribuan siswa menjadi ladang pungutan untuk mengumpulkan pundi-pundi rupiah yang di lakukan oleh oknum-oknum guru dan oknum kepala sekolah dengan bermacam macam dalih ” Tegasnya (M Yunus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *