Indramayu, Sinarsuryanews.com – “Tragedi” meloloskan Bacalon yang tidak Lulus SD dan menganulirnya Sarjana alumnus Tri Sakti dan Sarjana alumnus Universitas Muhamadiyah Jakarta, serta mengeliminasi Hasandi Putra perangkat Desa aktif dalam penjaringan bakal calon (Bacalon) Pilkades desa Sidadadi Kecamatan Haurgeulis Indramayu. Diprediksi akan jadi bumerang buat panitia.
Sesuai tahapan Pilkades serentak di 139 Desa di Indramayu (Jabar) Jumat 21 November kemaren adalah pemberitahuan kelulusan para bacalan dan jadi calon setelah usainya tes dan ujian tambahan khusus desa yang memiliki Bacalon lebih dari 5 orang yang mengacu pada Regulasi mengenai pendaftaran dan penyaringan kepala desa diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (beserta perubahannya, UU Nomor 3 Tahun 2024) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (beserta perubahannya, termasuk Permendagri Nomor 65 Tahun 2017). Peraturan daerah (Perda) dan peraturan bupati/wali kota setempat juga merinci pelaksanaannya.
I. Persyaratan Calon Kepala Desa
Berdasarkan regulasi tersebut, syarat-syarat umum untuk menjadi calon kepala desa meliputi ;
Warga Negara Indonesia.
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, serta NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat, dibuktikan dengan ijazah asli.
Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat pendaftaran.
Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa.
Terdaftar sebagai penduduk desa setempat (syarat domisili telah dihapus oleh MK, sehingga calon tidak harus berasal dari desa yang bersangkutan, asalkan memenuhi syarat lain).
Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Berkelakuan baik, jujur, adil, cerdas, dan berwibawa.Berbadan sehat.
Mendapatkan izin tertulis dari pejabat yang berwenang jika berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, atau BUMN/BUMD.
II. Tahapan Pendaftaran dan Penyaringan
Proses pendaftaran dan penyaringan calon kepala desa dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa yang dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Tahapan utamanya meliputi ;
Pengumuman dan Pendaftaran: Panitia mengumumkan secara terbuka jadwal dan persyaratan pendaftaran bakal calon kepala desa. Waktu pendaftaran biasanya berlangsung dalam jangka waktu tertentu (misalnya 9 hari, bisa diperpanjang jika calon kurang).
Penelitian Kelengkapan dan Keabsahan Administrasi: Panitia meneliti kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan yang diajukan oleh bakal calon, termasuk klarifikasi ke instansi berwenang (misalnya, keabsahan ijazah, catatan kepolisian).
Penetapan Calon ;
Jika jumlah bakal calon yang memenuhi syarat paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang, panitia menetapkan mereka sebagai calon kepala desa.
Jika bakal calon yang memenuhi syarat lebih dari 5 (lima) orang, dilakukan proses penyaringan tambahan (seleksi).
Penyaringan ini dapat berupa ujian tertulis atau metode lain yang diatur dalam Perda/Perbup, dengan mempertimbangkan kriteria seperti pengalaman kerja di pemerintahan, tingkat pendidikan, dan usia. Hasil seleksi ini menentukan 5 calon terbaik untuk maju ke tahap pemilihan.
Jika calon yang memenuhi syarat hanya 1 (satu) orang, pendaftaran diperpanjang.
Pengumuman Calon: Calon kepala desa yang telah ditetapkan kemudian diumumkan kepada masyarakat.Pelaksanaan Pemilihan: Setelah melalui tahapan kampanye dan masa tenang, pemilihan kepala desa dilaksanakan.
Demikian regulasi yang sangat jelas
lengkap dan terinci. Namun dalam pelaksanaannya di desa Sidadadi Kecamatan Haurgeulis Indramayu, entah kurang pembinaan dari Camat setempat selaku pembina dan perpanjangan tangan Bupati , tahapan regulasi yang ada tampaknya tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya terutama dalam hal verifikasi administrasi .Masyarakat kritis menuding verifikasi digunaan panitia sebagai alat meloloskan dan mengeliminasi peserta ” Masa bacalon yang tidak lulus SD seperti calon bernama Sarwi dan Bacalon yang ijazah SD nya belum jelas dan telah ditegaskan pihak Disdik diperlukan verifikasi lanjutan, yang apabila dilakukan memerlukan pembuktian hukum yang akan memakan waktu .
Panitia bisa langsung meloloskan, Artinya verifikasi tidak sampai ke pembuktian sah tidaknya ijazah tersebut digunakan “tutur puluhan masyarakat di balai desa Sidadadi usai pemberitahuan kelulusan Jumat baru lalu.
Disebutkan pula oleh mereka adanya isu pengakuan pejabat berkompeten yang menyarankan agar Komarudin ganti
nama jadi Marso agar sesuai dengan nama di buku induk. Menunjukan bahwa nama yang tertera di Ijazah yang fisiknya belepotan,tak perlu dipertahanka (?)
3 peserta Pilkades yang dianulir dan dieliminasi oleh panitia tersebut masing masing Agung Subejo.,SE, H.Ahmad Munawir., SE dan Hasandi .S Jumat sore menyampaikan protes secara bersama sama di balai Desa Sidadadi. atas protes tersebut panitia berjanji akan membahas dan berkoordinasi dengan semua pihak berkompeten di Kecamatan dan Kabupaten “kalau Senin tidak ada kejelasan terpaksa mengikuti kehendak massa untuk berdemo” tutur Hasandi .sementara saat berita ini dibuat. (Sabtu siang) H.Munawir.,SE, via selulernya menyebutkan bahwa ia beserta Agung.,SE dan bang Hasandi baru sampai di Makopolres Indramayu untuk menyampaikan surat pemberitahuan acara Demo pada hari Senin, ucap H.Munawir.
Seperti dalam dua tulisan sebelumnya di media ini, Desa Sidadadi Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu, Akhir tahun ini mengikuti Pilkades serentak. Desa ini menjaring 9 orang pendaftar masing masing ;
1. Hj Sarwi (Paket B) +Surat keterangan kehilangan ijazah SD
2. Carsono SH
3. H. Komarudin (Incumbent)
4. H. Tardi. ((Purn.TNI)
5. Parno (Paket.C)
6. Kusnadi (TNI aktif)
7. Hasandi Saputra (Perangkat desa aktip)
8. H Munawir. SE Wiraswasta
9. Agung Subejo.SE
Karena aturan disaring dengan berbagai cara hingga melahirkan 5 Calon masing masing Sarwi dan Komaruddin warga blok bake.vCarsono, Tardi dan Kusnadi ke 3 nya warga blok Sumurur Watu. sehingga ketiganya berebut massa dikampung kecil sementara Sarwi dan Komaruddin berdomisili di pusat desa “Kandidat peserta ini seperti politik seseorang yang terstruktur dengan baik.” Semakin menunjukan kelulusan Bacalon jadi Calon itu ada permainan, Pantes ketua panitia mengaku banyak tekanan dari atas Ucap sejumlah petani penggarap tanah Negara disana. (Her.Bdg)





