Pelayanan UPTD Metrologi Legal Karang Asih Sudah Maksimal, Suratman ; Kami Berharap Kedepan Bisa Miliki Gedung Sendiri.

Kabar Daerah237 Dilihat

Bekasi, SinarSuryaNews.Com – Guna menjaga kualitas pelayanan publik, merupakan salah satu harapan yang diarahkan kepada birokrasi pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. kerangka mendasar yang harus diramu dalam tata cara yang berorientasi pada hasil dan menjawab kebutuhan mendasar warga masyarakat. Sistem prosedur pelayanan yang cepat, profesionalisme SDM yang tinggi, kepastian waktu dan biaya menjadikan pelayanan di Indonesia adalah merupakan Tujuan ( Goal ) Sehingga menurunnya permasalahan dalam pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah, menjadi harapan terwujudnya suatu perubahan atau reformasi melalui perbaikan pelayanan public.

Peraturan Bupati Bekasi Nomor 87 tahun 2017 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi serta tata kerja unit pelaksana teknis daerah metrologi legal pada Dinas Perdagangan Bekasi. Pada bab II pasal 2,3,4 kedudukan, tugas pokok dan fungsi pada pasal 2 ayat yaitu : 1.UPTD adalah unsur pelaksanaan teknis dinas di bidang kemetrologian.
2.UPTD dipimpin oleh kepala uptd yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala dinas.
Pasal 3 : UPTD mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dinas di bidang kemetrologian.
Pasal 4 : Dalam penyelenggaraan tugas pokok sebagaimana dimaksud pasal 3, uptd mempunyai fungsi yaitu :
a.perencanaan pengelolaan teknis operasional kemetrologian berdasarkan kebijakan teknis dinas.
b.penyelenggaraan teknis operasional kemetrologian berdasarkan kebijakan teknis dinas.
c.pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan tugas teknis operational kemetrologian ; dan
d.pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya

Ketika Sinar Surya melakukan wawancara dengan Suratman selaku Kepala UPTD Metrologi legal Karang asih Kabupaten Bekasi pada hari senin (13-06-2022), dia mengatakan “bahwa selama ini kantor UPTD Metrologi legal Karang asih sudah memberi pelayanan yang maksimal, dan semoga pelayanan kami bisa lebih baik lagi kedepan” pungkasnya.

Kantor UPTD Metrologi legal yang beralamat di jalan Karang asih no 1 Desa Karang asih Kecamatan Cikarang utara masih menumpang di gedung Dispora UPTD Karang asih Kecamatan Cikarang utara, Suratman juga mengharap semoga kedepan memiliki gedung sendiri. Karena UPTD Metrologi legal Karang asih butuh ruangan dan gedung penyimpanan peralatan laboratorium pengujian seperti alat ukur, alat timbangan, alat takar dan alat perlengkapan, dan bahan peralatan lain yang fungsinya untuk menambah kualiatas hasil pekerjaan dalam tera dan tera ulang dan pengawasan,” ungkap Kepala UPTD Suratman.

Dijelaskan juga terhadap spesifik pelayanan dan kegiatan, pengawasan penting dilakukan agar bisa mengetahui kualitas dari sebuah ukuran,takaran ataupun timbangan yang sudah dilakukan harus memberi manfaat seimbang bagi produsen dan konsumen, seperti pasar dan pertokoan, pom bensin dan perusahaan produksi makanan dan minuman yang ada di Kabupaten Bekasi diharapkan harus sesuai isi dengan ukuran tertera pada label produk yang ditawarkan pada konsumen, sehingga pedagang atau produsen terhadap konsumen tidak saling dirugikan dan atau saling merugikanmerugikan.

Pengujian bisa dikategorikan untuk menjaga kualitas, karena dengan demikian bisa terjaganya kualitas dan seimbang. Selain itu dikatakan, dengan dilakukan pengujian sebagaimana tugas pokok dan fungsi UPTD Metrologi legal Karang asih yang sudah dibangun tersebut, bukan hanya untuk menjaga kualitas, Tetapi juga berdampak terhadap peningkatan PAD dengan keberadaan UPTD Metrologi legal Karang asih Bekasi.

( Saritua Risdianto S, )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *