PEMBANGUNAN ALUN~ALUN SINGAPARNA DIPERLUKAN PERATURAN BUPATI ?

Kabar Daerah341 Dilihat

Kota Tasikmalaya, SinarSuryaNews.Com – Mengingat ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6 /PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum RTBL, ayat (4) Dokumen RTBL ditetapkan dengan peraturan Bupati/ Walikota, dan untuk Daerah Khusus I bukota Jakarta dengan peraturan Gubernur.

RTBL (Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan) juga merupakan pengaturan tindak lanjut dari RTRW kabupaten/kota yang digunakan untuk mengendalikan pemanfaatan suatu kawasan dan sebagai panduan rancangan kawasan untuk mewujudkan kesatuan karakter dengan berbagai aspek, di antaranya aspek fungsional, sosial, ekonomi, dan ekosistem.

Dengan adanya RTBL, diharapkan mendapatkan gambaran tentang kemampuan daya dukung fisik dan lingkungan sehingga mampu membuat perencanaan pengembangan bangunan yang mengangkat nilai kearifan maupun karakter khas lokal sesuai dengan spirit dan kontek kawasan perencanaan.

Media Sinar Surya dalam mendorong serta menyikapi dalam pelaksanaan kegiatan di DINAS PEKERJAAN UMUM TATA RUANG PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN DAN LINGKUNGAN HIDUP Kabupaten Tasikmalaya melalui bidang Bangunan, melaksanakan kegiatan
Belanja Modal Bangunan Fasilitas Umum (BANPROV JABAR) (Pembangunan Gedung Pemerintah Pembangunan Alun- alun Singaparna) melayangkan surat konfirmasi kepada dinas terkait, dengan nomor surat
047/SP/Biro-Priatim/XI/2022 tertanggal 10 November 2022, adanya dugaan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut belum adanya instrumen hukum serta ditemukan dilapangan tidak melaksanakan ketentuan K3 dan APD.

Namun sangat disayang sampai berita di muat belum memberikan jawaban konfirmasi. Melalui staf bidang Bangunan yang tidak mengaku sebagai PPTK, Agus pada tanggal 1 Desember pihaknya menyanggupi akan memberikan surat jawaban konfirmasi dengan memberikan rentang waktu satu minggu. Namun saat ditemui di kantornya, kamis (8/12) surat jawaban tak kunjung ada.

Menyikapi kegiatan Pembangunan Gedung Pemerintah Pembangunan Alun- alun Singaparna, kegiatan tersebut tidak hanya sekedar kegiatan pembangunan, tetapi merupakan sebuah kegiatan penyelenggaraan penataan ruang dan pengembangan sebuah kawasan perkotaan, yang dapat menciptakan serta mendefinisikan sebuah kualitas ruang yang akomodatif terhadap keragaman kegiatan yang ada terutama yang berlangsung di ruang publik.

Diperlukan instrumen hukum dalam hal ini peraturan Bupati/ Perda terkait Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) seperti yang diamanatkan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6 /PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum RTBL, dengan harapan dapat mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan penataan ruang, dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab serta hak dan kewajibannya dalam penyelenggaraan penataan ruang dan mewujudkan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan penataan ruang.

Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 3, Tujuan Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan adalah: a. menciptakan tertib penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan, b. menciptakan kepastian hukum, c. mencegah terjadinya penyalahgunaan Wewenang d. menjamin akuntabilitas Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan e. memberikan pelindungan hukum kepada Warga Masyarakat dan aparatur pemerintahan; f. melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menerapkan AUPB. Pasal 9 ayat (1) Setiap Keputusan dan/atau Tindakan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.(2) Peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:a. peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Kewenangan; dan b. peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan. (3) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan wajib mencantumkan atau menunjukkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Kewenangan dan dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.

Dilihat dari proses pelelangan dalam kegiatan tersebut, dengan kode RUP 35551235 (nilai pagu Rp. 10.400.000.000,~ HPS Rp. 10.394.273.000,~) yang dimenangkan oleh Tandang Makalangan.
Perusahaan ini mampu menyisihkan 47 perusahaan yang terdaftar pada pelelangan, perusahaan ini memasukan dokumen penawaran sebesar Rp. 9.900.000.353,67,~ hanya membuang 0,9 % dari nilai pagu, lantas wajarkah semua proses lelang tersebut ??? Adanya dugaan jika melihat dari proses lelang, sehingga ditetapkan sebagai pemenang tender, patut diduga proses lelang itu sarat dengan kepentingan jika tak elok disebut, yang diduga pemenangnya sudah diatur. Itu juga dapat dilihat dari syarat yang diwajibkan, sehingga walaupun ada puluhan peserta yang mendaftar, tapi gugur dengan sendirinya. Lelang yang sebelumnya gagal, perusahaan ini memasukan dokumen penawaran sebesar Rp. 8.8 M, belum diketahui sebab lelang yang pertama gagal.

Kata Agus, “mungkin sudah pada tahu siapa sebenarnya pemenang tender, cari saja sendiri jangan dari saya”. Belum diketahui apa maksud yang diucapkan Agus tadi ???

Mengingat keuangan Negara perlu dikelola secara tertib, taat pada peratruran perundan-gundangan, efisien, ekonimis, efefktif, transparan dan memenuhi serta memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. (Komala)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *