Pembangunan Gedung Rawat Jalan dan Basement RSUD Majalengka Tidak Selesai Tepat Waktu

Majalengka, Sinar Surya – Medekati batas akhir tahun anggaran, banyak hal yang menjadi pertanyaan, antara lain: Apakah  dalam sisa waktu yang ada penyedia jasa mampu menyelesaikan pekerjaannya? Bagaimana jika sampai dengan batas ahir tahun anggaran ternyata pekerjaan tersebut tidak selesai? Dan apakah yang harus dilalukan oleh para pihak yang terlibat dalam pengadaan jasa maupun pengelolaan keuangan dalam menghadapi pekerjaan yang belum selesai menjelang ahir tahun? 

Seperti yang terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung Rawat Jalan dan Basement RSUD Kabupaten Majalengka, yang dikerjakan Dinas Kesehatan Kabupaten Majaleng, PT Waskita Jaya Purnama dengan nilai kontrak Rp 34.799.108.000,00, tahun angaran 2018, yang sampai sekarang di ahir bulan Janwari tahun 2019 belum selesai dan masih dalam pelaksanaan pengerjaan.

Dalam keterangan Net ULP Pemenang Lelang kontrak kerja tanggal 31 Mei Tahun 2018. Pembebanan Tahun Anggaran Tahun Tunggal, Ada beberapa paktor dan kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Jalan dan Basement RSUD Kabupaten Majalengka tersebut, diantaranya: Nomor NPWP dalam mengikuti lelang tender paket pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan Nomor NPWP perusahaan sesuai dengan Nomer NPWP Badan Usaha PT Waskita Jaya Purnama. 

Menurut Net LSPE pemenang lelang paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Jalan dan Basement RSUD Kabupaten Majalengka PT Waskita Jaya Purnama tertera memakai No NPWP 012413076404001, sedangkan menurut Net Badan Usaha PT Waskita Jaya Purnama No NPWP 012413076404000, Disitu jelas No NPWP yang di gunakan dalam memenangkan paket pekerjaan tersebut menggunakan NPWP yang salah tidak Palid. 

Karna kalau no NPWP perusahaan tersebut menentukan ke abasahan terkait pembayaran pajak,  kalau no NPWP salah atau no NPWP ganda itu tidak menutup kemungkinan ada kejanggalan dalam membayar pajak.

Dan faktor penyebab keterlambatan pekerjaan tersebut di karenakan, PT Waskita Jaya Purnama dalam waktu bersamaan mengerjakan banyak paket pekerjaan, jelas disitu berdampak keterlambatan peketjaan, karna tenaga ahlinya dan Pendukung alat dan modal terbagi.

Dan Penyelesaian suatu pekerjaan sangat tergantung dari beberapa hal, antara lain: lamanya jangka waktu pelaksanaan, kemampuan penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaan (Modal, Peralatan dan Tenaga Ahli ) pengendalian pelaksanaan kontrak dan jenis kontrak yang digunakan.

Lamanya jangka waktu pelaksanaan harus disesuaikan dengan kompleksitas suatu pekerjaan. Penyedia dengan modal, peralatan dan tenaga ahli yang memadai harus mampu menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak

disamping itu, PPK wajib melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kontrak tahun tunggal jangka waktu pelaksanaan, pekerjaannya harus memperhatikam batas ahir tahun anggaran.

Dalam kontrak pengadaan barang/jasa, terdapat 2 ( dua ), alternative yang dilakukan untuk mengahiri kontrak. Pemilihan salah satu dari dua alternative tersabut harus didasarkan pada situasi dan kondisi terahir suatu pekerjaan.

Pemutusan kontrak adalah akhirnya kewajiban kontraktual oleh salah secara sepihak atau para pihak yang terkait dalam kontrak, karena para pihak cidera janji dan / atau tidak memenuhi kewajiban tanggung jawabnya sebagaimana di atur dalam kontrak.

Dalam perpres No 54 Tahun 2010 berserta semua perusahaannya tentang pengadaan barang/jasa pemerintah ditekankan bahwa PPK penyedia jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun di berikan kesempatan sampai 50 hari kalender sejak masa berahirnya pelaksanaan pekerjaan , penyedia barang / jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan.

Penyedia barang/jasa lalai/ciderai janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaianya dalam wakti yang telah ditetapkan.

Penyedia barang / jasa terbukti melakukan KKN, kecurangan dan / atau pemalsuan dalam proses pengadaan yang telah di putuskan oleh intansi yang berwenang dan atau pengaduan tentang penyimpangan prosedur dugaan KKN dan atau pelaksanaan prosedur dugaan KKN dan atau pelangaran persaingan usaha tidak sehat dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dinyatakan benar oleh intansi yang berwenang.

Dalam hal pemutusan kontrak dilakukan karena kesakahan penyedia/jasa , maka PPK melakukan tindakan berupa : (1) Pencairan jaminan pelaksanaan, (2) Sisa uang muka harus dilunasi oleh penyedia barang/jasa (jika ada pencairan uang) (3) Penyedia barang/jasa membayarkan denda keterlambatan, dan 4 Penyedia Barang/Jasa dimasukan dalam Daftar Hitam (Blacklist). (Yayat)