Kab. Bandung, Sinarsuryanews.com = Pembangungan Kampung sunda Yang terletak di desa Laksana Kecamatan ibun kabupaten bandung, dimana mekalui BKK Provinsi Jawabarat mengalokasikan anggaran Sebesar Rp10.485.641.000,00 Dengan nomor Kontrak 027/3289/KTR/PSU/X/2023 Tanggal 4 Oktober 2023 yang dimenangkan oleh CV Zilfam Tri Perkasa. (03/05/2024)
CV Zilfam Tri Perkasa diduga kuat tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spek yang telah ditentukan dan disepakati dalam kontrak, hal itu berani dilakukan karena lemahnya pengawasan dari PPK, Konsultan pengawas, sehingga penyedia jasa bebas mengerjakan pekerjaan sesuka hati.
Ketua Umum FK- GEMPAR, Budiman M mengatakan pada media Sinarsuryanews.com, bahwa mereka sudah melayangkan surat konfirmasi tertulis kepada pejabat terkait atas pelaksanaan Proyek tersebut, namun sangat disayangkan tidak ada tanggapan apapun dari pihak terkait.
Bahkan kita juga mengkonfirmasi Sekdis Pak Cecep melalui WA, namun dijelaskan juga bahwa pekerjaan tersebut lagi dalam proses audit BPK, hal ini yang membuat kita mensinyalir, bahwa proyek tersebut banyak masalah dan diduga kuat menjadi ajang bancakan para pejabat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, yang menjadi pertanyaan besar bagi kami, Bagaimana mungkin BPK Melakukan Audit pada saat itu Pekerjeaan belum Selesai ?
Atas penjelasan dari Sekdis tersebut, FK GEMPAR. Menecoba melayangkan surat konfirmasi terhadap BPK Wil Jabar dan melampirkan data dan dokumentasi Penyimpangan Volume Pekerjaan namun sampai saat ini BPK juga belum Memberikan tanggapan.
Budiman M juga menambahkan bahwa Proyek tersebut adalah proyek strategis, sehingga melibatkan Kejaksaan Negeri kabupaten Bandung Sebagai PPS , tetapi sangat disayangkan, sampai sejauh mana mereka melakukan pengawasan dan pendampingan, kenapa bisa sampai kecolongan atas hasil pekerjaan dari penyedia jasa, tidak sesuai dengan RAB, kami juga telah berkirim surat kepada Kejari Bandung namun belum ada tanggapan apapun sampai saat ini, Ujarnya.
Sekjen FK – GEMPAR juga mengatakan, bahwa mereka mendengar informasi, bahwa para pihak yang terlibat pada kegiatan PENGEMBANGAN POTENSI KEBUDAYAAN DESA LAKSANA,KECAMATAN IBUN KABUPATEN BANDUNG (BKK JABAR) sedan diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, namun kita belum memastikan, sampai sejauh mana kebenarannya, kalau betul informasi tersebut, kami akan mengawal kasusnya, APH jangan tebang pilih dalam hal penegakan hukum, kalau ditemukan ada dugaan kerugian Negara, segera tetapkan para pelakunya jadi tersangka. (Red)