Tasikmalaya, Sinarsuryanews.com – Bahwa perubahan sistem pemerintahan daerah dan dinamika
perkembangan kawasan perkotaan menuntut perlunya penyesuaian penyelenggaraan perencanaan kawasan perkotaan.
Arah pembangunan kawasan perkotaan yang tertuang dalam RPJPD memuat :
peningkatan kesejahteraan masyarakat perkotaan, pemenuhan standar pelayanan perkotaan; dan
keterkaitan fungsi antar kawasan perkotaan.
Pemerintah kota Tasikmalaya melalui dinas PUTR, Bidang Tata Bangunan Jasa Kontruksi, TA 2023 melaksanakan kegiatan Pembangunan Monumen Pesawat dengan kode RUP 39855972, pagu anggaran sebesar Rp. 130.000.000,- dengan nilai kontrak Rp. 129.990,196,35 ditunjuk CV. Pusaka Jaya sebagai pelaksana kegiatan.
Kegiatan pembangunan tersebut mendapat reaksi dari berbagai kalangan maupun elemen masyarakat kota dengan alasan penghamburan anggaran, lebih baik untuk kegiatan lain yang lebih bermanfaat, dll.
Saat diminta tanggapan dari masyarakat kota Tasikmalaya, yang enggan disebut namanya, pada Jumat (07/04), dia mengatakan, “Apabila kegiatan pembangunan monumen pesawat ini dasarnya untuk peremajaan kawasan perkotaan, memang pemerintah daerah dapat melakukan peremajaan bagian kawasan perkotaan dapat dilakukan sepanjang tertuang dalam RPJMD, dan apabila belum tertuang, harus mendapat persetujuan DPRD, tak cukup apabila hanya keinginan Walikota terdahulu (M. Yusuf) diperlukan kajian secara komprehensif melalui studi kelayakan/FS.
Mengingat keuangan Negara perlu dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan memenuhi serta memperhatikan rasa
keadilan. (Komala)