Indramayu, SinarSuryaNews.Com –
Sejumlah Rekanan telah ditetapkan sebagai pemenang tender oleh Kelompok kerja pekerjaan konstruksi pada pada LPSE Indramayu untuk pekerjaan Tahun Anggraran 2022, diduga kuat telah menggunakan persyaratan palsu untuk tenaga K3. Namun sangat disayangkan, walaupun menggunakan surat palsu dalam dokumen penawarannya tetap dinyatakan sebagai pemenang oleh panitia lelalang. Hal ini terjadi dikarenakan panitia lelang tidak jeli dalam mengevaluasi serta tidak melaksankan tugasnya pada waktu tahapan klarifikasi (16/8).
Sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barasang/Jasa Pemerintah nomor 12 tahun 2021 beserta Lampirannya ditetapkan, persyaratan personil (tenaga teknis) adalah tenaga pelaksana memilikip SKT pengalaman 2 tahun dan tenaga Keselamatan Kesehatan Keja (K3) memiliki Sertipikat diterbitkan oleh lembaga/instansi yang berkewenangan untuk itu tanpa dipersyaratkan pengalaman masing-masing 1 orang.
Berkaitan dengan tenaga K3, di Kabupaten/Kota, tingkat provinsi dan lelang pekerjaan konstruksi pada tingkat Kementerian mengikuti aturan pengadaan barang/jasa. Sedangkan lelang pekerjaan konstruksi yang telah dilaknakan melalui LPSE Indramayu untuk tenaga K3 dipersyaratkan harus ada pengalaman.
Pada hal azas pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana ditetapkan dalam Perpres nomor 16 tahun 2018 beserta perubahannya , mempermudah persyratan lelang untuk ushaha kualifikasi kecil. Akibat persyaratan yang ditentukan oleh panitia lelang dalam dokumen lelang, pengusaha kecil di Indramayu merasa dirugikan dan dipersulit. Oleh karenanya dIpertanyakan kepada Pokja Pekerjaan Konstruksi pada LPSE Indramayu, apa tujuannya menetapkan persyaratan yang menyimpang dari peraturan perundang-undangan dengan memepersulit/menambah persyaratan tersebut.
Penelusuran TIM SINAR SURYA tentang proses terbitnya sertifikat K3 palsu tersebut dimulai dari pimpinan badan usaha menyerahkan poto copy ijasasah minimal SMA/Sederajat, poto copy KTP dan Pas photo serta menyerahkan biaya dengan tarif sebesar 1-2 juta rupiah.
Dalam waktu singkat hanya 2-3 hari pimpinan perusahaan menerima Sertifikat K3, Padahal dalam sertifikat K3 tersebut tertulis lama pelatihan adalah minimal 6-14 hari. Jadi jelas sertifikat K3 tersebut palsu karena lama pelatihannya saja minimal 6-14 hari.
Penelusuran lebih lanjut Tim Sinar Surya, ternyata tahun penerbitan yang tertulis dalam sertifikat-sertifikat K3 palsu tersebut bukanlah pada saat tahun pemesanan oleh pimpinan perusahaan, melainkan tahun yang tertulis adalah 1 sampai 2 tahun sebelum pemesanan sertifikat.
Menjawab konfirmasi Sinar Surya, salah seorang yang namanya tercantum dalam sertifikat K3 palsu itu menjelaskan, dianya tidak tahu Lembaga yang melaksanakan pelatihan dan tidak pernah merasa. mendaftar untuk mengikuti pelatihan K3.
Pada hal dalam sertifikat jelas tertulis nama Lembaga yang melaksanakan pelatihan, tempat dan jadwal waktu pelatihan, Ketidak tahuannya itu dikarenakan memang dianya tidak tahu menahu tentang pembuatan sertifikat K3 terseut, melainkan yang terkait dengan pemalsuan sertifikat tersebut adalah pihak pimpinan perusahaan. Sertifikat K3 palsu tersebut oleh pemilik perusahaan atau pihak yang meminjam perusahaan dipergunakan dalam mengikuti lelang di LPSE Indramayu TA.2022, karena dalam dokumen lelang diharuskan memiliki memiliki tenaga K3 bersertifikat. Ternyata yang menggunakan sertifikat K3 palsu diumumkan sebagai pemenang oleh panitia lelang yang seharus dinyatakan gugur dan perusahaan tersebut dimasukkan kedalam daftar hitam karena memakai persyaratan palsu.
Salah satu kewajiban panitia lelang adalah untuk memastikan material serta peralatan diajukan oleh peserta lelang sesuai dengan spesifikasi ditetapkan dan juga memastikan bahwa peserta lelang dapat menyediakan material jumlah sesuai tersebut dalam dokumen lelang berkaitan dengan harga pembelian material yang disampaikan oleh peserta lelang dalam dokumen penawarannya.
Hal yang paling penting panitia lelang memastikan personel yang disampaikan peserta lelang ditempatkan sebagai tenaga teknis mempunyai kemampuan melaksanakan fungsi/tugasnya berkaitan pelaksanaan pekerjaan. Untuk mengetahui kemampuan personel tenaga K3 sudah barang tentu pedomannya adalah keaslian dari sertifikat yang dimiliki. Jika sertifikatnya asli berarti benar telah mengikuti pelatihan dan mempunyai kemampuan utuk melaksanakan tugasnya. Kalau sertifikatnya palsu tidak akan memiliki kemampuan melaksanakan tugasnya karena tidak mengikuti pelatihan. Dalam sertifikat tersebut tertulis lembaga/instansi yang melaksanakan pelatihan, tempat pelatihan serta jadwal pelatihan.
Kalau panitia lelang menanyakan kepada Tenaga K3 yang diajukan oleh peserta lelang nama Lembaga yang melaksanakan pelatihan, lokasi tempat pelatihan serta lama waktu pelatihan maka dapat dipastikan jawaban orang yang tercantum namanya dalam sertifikat K3 tersebut menyatakan tidak tahu dan juga akan menyatakan pihak perusahaanlah yang mendalangi pembuatan sertifikat bodong tersebut. Ternyata perusahaan yang mempergunakan sertifikat K3 palsu tersebut lolos menjadi pemenang lelang. Berarti panitia lelang tidak melaksanakan tugasnya pada waktu tahapan lelang dengan acara klarifikasi. Adapun untuk membuktikan apa penyebab panitia lelang tidak melaksanakan tugasnya pada waktu acara/tahapan klarifikasi dapat diketahui melalui pengusutan oleh pihak yang berwenang.
Setelah pegumuman pemenang lelang tersebut beberapa kali molor dari jadwal yang ditetapkan , Wartawan Sinar Surya mendapat penjelasan dari beberapa peserta lelang yang mengakui sedang melaksanakan perundingan agar menjadi pemenang lelang. Dan ternyata perusahan tersebut menjadi pemenang lelang Ketika diumumkan. Dari pihak pemenang lelang pekerjaan Pembangunan Gedung Mal Pelayanan Publik, CV ABDI CITRA GRAHA dengan nilai kontrak Rp. 12.236.000.000 menjelaskan kepada awak media bahwa, Sertipikat K3 yang dipergunakan oleh pemenang lelang adalah palsu. Berarti sertipikat K3 yang dipergunakan oleh CV Abdi Citra Graha untuk mengikuti lelang pekerjaan tersebut juga palsu.
Adanya pengakuan dari pihak CV Abdi Citra Graha sertipikat K3 yang dipergunakan untuk mengikuti lelang adalah palsu, salah seorang praktisi hukum di Indramayu menyatakan, jika benar ada pengakuan dari pihak CV Abdi Citra Graha bahwa sertipikat K3 yang dipergunakan oleh pemenang lelang adalah palsu, penyidik harus mengusut K3 palsu yang telah dipergunakan oleh badan usaha yang ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan memanggil direktur CV Abdi Citra Grha. Selanjutnya dalam pengembangan penyidikan memanggil direktur perusahaan lainnya yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang Pokja pekerjaan konstruksi pada UKPB Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Ditambahkan olehnya perbuatan tersebut dapat dikenakan tuduhan pemalsuan dan/atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam buku II KUHPidana tentang kejahatan. Sedangkan pihak yang turut serta ataupun membantu perusahan yang memakai surat K 3 palsu sehingga jadi pemenang lelang dapat dikenakan pasal 55 Yo. Pasal 56 KUHPidana.
Selanjutnya dia mengatakan, pengusutan dugaan Sertifikat K3 palsu ini sebaiknya ditangani oleh penyidik tingkat pusat ataupun provinsi, karena yang menjadi pemenang tender bukan hanya badan usaha yang berdomisili di kabupaten Indramayu dan disamping itu Lembaga/instansi yang berkompeten menerbitkan sertifikat K3 tidak berada di daerah melainkan di tingkat pusat. ”Jadi untuk memudahkan pengusutanya sebaiknya ditangani oleh penyidik tingkat provinsi ataupun pusat,”tegasnya. Adapun badan usaha yang telah diumumkan oleh Panitia lelang pada LPSE Kabupaten Indramayu sebagai pemenang lelang antara lain sdalah : 1. CV ABDI CITRA GRAHA Pekerjaan Pembangunan Gedung MAL Pelayanan Publik Satuan Kerja DPUPR; 2. CV JASA GRAHA Pekerjaan Peningkatan Jalan Sukaslamaet-Gantar Satuan Kerja DPUPR; 3. CV MEGA PERSADA Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor BAPPEDA Satuan Kerja DPUPR;
4. CV FAJAR UTAMA NUSANTARA Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Losarang Stuan Kerja DPUPR;
5. CV Pancora Jaya Pekerjaan Renovasi Rumah Dinas Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Satuan Kerja DPUPR;
6. CV BINTANG ZHAFIRA Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Ir. H. juanda Satuan Kerja DPUPR; 7. CV MUARA KARYA Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Laksamana Yos Sudarso Satuan Kerja DPUPR;
8. CV. RIZKI HANIFA Pekerjaan Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT Sungai)/Drainase Utama Kalen Tahu Kelurahan Margadadi Kecamatan Indramayu Satuan Kerja DPUPR;
9. CV GERAL PUTRA PRATAMA Pekerjaan Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT Sungai)/Drainase Utama Kali Paralel Desa Srengseng Kecamatan Krangkeng Satuan Keja DPUPR; dan
10. CV SERUNI JAYA ABADI Pekerjaan Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT Sungai)/Drainase Utama Kali Wowo Desa Kalianyar Kecamatan Krangkeng Satuan Kerja DPUPR. (Team)