Pemkot Tasikmalaya Revitalisasi Pasar Rakyat

Tasikmalaya, Sinar Surya – Dalam rangka untuk memperlancar arus distribusi barang serta meningkatkan daya saing pasar dalam negeri, perlu mengembangkan sarana perdagangan berupa pasar rakyat, serta dalam upaya untuk mengoptimalkan peran pasar rakyat. Pasar Rakyat merupakan hal yang sangat penting dalam upaya system perdagangan nasional. Sejalan dengan Kemendag RI berupaya terus mendukung program nasional revitalisasi 5000 unit Pasar Rakyat sebagai upaya mengangkat citra dan merawat eksistensi pasar, agar mampu memiliki daya saing dan mampu bertahan dalam era persaingan bebas. Harmonisasi antara strategi dan implementasi program ini pun terus diperkuat untuk lebih mengoptimalkan kinerja pasar bagi perekonomian rakyat.

Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Dinas Perdagangan dan Industri di tahun anggaran 2018 membangun Pasar Rakyat Type C yang berada di Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya, hal ini tidak terlepas dari regulasi yang terbit ditahun sebelumnya yakni UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan “Pasal 13 terkait kewenangan pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan pembangunan sarana perdagangan”.

Berkenaan dengan pembanmgunan pasar Rakyat type C di Kota Tasikmalaya melalui site Manager pelaklsana kegiatan Pengembangan Sarana Distribusi Perdagangan dan Kapasitas Logistik Perdagangan Budi Sulistio mengatakan kepada Sinar Surya saat ditemui di lokasi kegiatan pembangunan Sabtu (22/12), “Alhamdulillah kegiatan hampir selesai, kegiatan pembangunan ini dilakukan addendum, kami mengirimkan surat permohonan perpanjangan waktu sehubungan ada keterlambatan bahan khususnya untuk atap,  ini menjadi dasar kami untuk dilakukan perpanjangan waktu, surat permohonan tersebut kami lampirkan juga surat permohonan maaf atas keterlambatan dari penyedia bahan (atap), hal ini dikarenakan menunggu (waiting List) sehubungan banyak permintaan dari pihak lain. Kegiatan insya alloh ditargetkan selesai pada tanggal 28 Desember 2018. Kami di acc 10 hari masa perpanjangan dari mulai tanggal 17 sampai dengan tanggal 28 Desdember 2018 nanti.

Lebih lanjut masih kata Budi bahwa pembangunan ini sesuai ketentuan bahwa Toko, kios, los, dan/atau tenda yang berada dalam Pasar Rakyat dapat dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, dan/atau koperasi. Sebanyak 128 unit Los nanti akan diperuntukan untuk pedagang sayuran, daging dan ikan, sementara 78 kios disediakan untuk calon pedagang. Pembangunan pasar ini tentu harus sesuai dengan apa yang telah ditentukan oleh pemerintah seperti Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat harus berada di lokasi yang telah ada embrio Pasar Rakyat, berada di lokasi yang strategis, dan dekat pemukiman penduduk atau pusat kegiatan ekonomi masyarakat serta harus memiliki akses jalan menuju pasar dan didukung sarana transportasi umum, serta memperhatikan kondisi sosial ekonomi daerah.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpul bahwa ekspektasi masyarakat dengan adanya pasar rakyat type C ini sangat banyak, sekitar 400 pemohon atau calon pedagang telah terdaftar, bahkan dari wilayah timur Kabupaten Tasikmalaya pun banyak yang berharap dapat melakukan kegiatan perdagangan di pasar rakyat yang baru ini.  Ekspetasi yang begitu besar serta diluar dugaan akan di seleksi dengan metode wawancara. Wawancara ini tentu menjadi tugas wewenang pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Dinas Perdagangan dan Industri Kota Tasikmalaya. (Komala)