Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, disambut baik Warga Kabupaten Bekasi, Segera Manfaatkan.!

Kabar Daerah246 Dilihat

Bekasi, SinarSuryaNews.Com – Pengertian pemutihan alias relaksasi Pajak kendaraan bermotor kerap digunakan pemerintah untuk meringankan beban penunggak pajak, tak perlu membayar denda karena keterlambatan bayar pajak. Tujuan program tersebut adalah memiliki manfaat ganda, yaitu bagi wajib pajak dan pemerintah, (05/06).

Bagi Wajib Pajak ”Dengan adanya pemutihan, maka wajib pajak dapat lebih ringan dalam membayar biaya yang dibebankan. Selain itu, wajib pajak juga dapat melegalkan kendaraannya tanpa harus was-was, jika di kemudian hari ada masalah terkait legalitas”.

Bagi Instansi “Menjadikan wajib pajak lebih taat lagi”, Menambah pemasukan lewat jalur pajak kendaraan bermotor, Menambah pemasukan di daerah tempat penyelenggaraan pembayaran pajak, Meningkatkan kepatuhan wajib pajak agar tidak menunda lagi, Mendorong wajib pajak untuk segera membayarkan pajak tertunda atau yang sudah lewat jatuh tempo.

Kanit Samsat AKP. Inge Ajeng Larasati. Sik saat dikonfirmasi di kantor Samsat Kabupaten Bekasi yang beralamat di Jl. Raya Industri No.14, Pasirgombong, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, dia berharap dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor saat ini warga bisa manfaatkan, AKP. Inge Ajeng Larasati. Sik menambahkan mengenai waktu yang sudah ditentukan di kantor samsat kabupaten bekasi mulai tanggal 01-Juli-2022 s/d 31 Agustus 2022,
Pemutihan pajak adalah penghapusan atau pengampunan denda pajak, Artinya, warga tidak boleh salah paham dengan tidak membayar pajak. tetap membayar pajak, namun
bebas denda pajak kendaraan bermotor, dan diskon bayar pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo. Supaya masyarakat mengerti dan memahami program pemutihan ini berikut penjelasanya :
Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor :
1. Pembebasan Denda Pajak Kendaraan bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Bekasi yang terlambat melakukan Proses Pembayaran.

2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-ll : Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraoan Bermotor ke-ll dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di Wilayah Kabupaten Bekasi.
3. Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan Tahun-5 : Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan Pajak lebih dari 5 tahun.

Tidak hanya bagi warga yang tertunggak namun program ini juga memberi diskon bagi pemilik kendaraan yang membayar pajak sebelum jatuh tempo, adapun diskon Pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor diberikan untuk seluruh masyarakat bekasi yang membayarkan Pajak Kendaraan dengan ketentuan :
– Pembayaran saat jatuh tempo s.d. 30 hari sebelum jatuh tempo, diskon sebesar 2%
– Pembayaran lebih dari 30-60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 4%
– Pembayaran lebih dari 60-90 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 6%
– Pembayaran lebih dari 90-120 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 8%
– Pembayaran lebih dari 120-180 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 10%.

Untuk warga yang mau melakukan balik nama juga tetap mendapatkan pengurangan, yakni Diskon bea balik nama kendaraan bermotor ke 1, yakni “Pengurangan Pokok BBNKB I diberikan pada Wajib Pajak atas permohonan pendaftaran kendaraan baru sebesar 2,5%.


Adapun mekanisme pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, berikut persyaratan :
STNK Asli, E-KTP Asli, SKKP/SKPD Terakhir, BPKB Asli [ Khusus Wilayah Polda Metro Jaya atau pajak 5 tahunan / penerbitan ST ], Kendaraan dihadirkan [ Khusus Pajak 5 Tahunan atau Penerbitan STNK ], Bukti Hasil Cek Fisik ( Khusus Pajak 5 Tahunan atau Penerbitan STNK ).

Bagi para wajib pajak wajib melakukan : Cek fisik kendaraan, Cek kepemilikan Kendaraan di loket progresif, dan meyerahkan persyaratan di loket pendaftaran,
Kemudian Petugas Menetapkan besaran PKB berikut SWDKLLJ dan Menetapkan besaran PNBP STNK dan TNKB, setelah itu Wajib Pajak Melakukan pembayaran di Loket Pembayaran dan Menerima SKPD/SKKP yang diregister & STNK yang telah disahkan di Loket Penyerahan
Bagi masyarakat yang melakukan pengurusan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). adapun mekanisme berikut persyaratan :
STNK Asli, E-KTP Pemilik Baru Asli, SKKP / SKPD Terakhir, BPKB Asli, Bukti Pengalihan Kepemilikan Kendaraan dihadirkan di Samsat kabupaten bekasi, Bukti Hasil Cek Fisik, Semua Berkas Difotokopi. Setelah persyaratan lengkap maka wajib pajak
– Mengambil Dokumen Arsip di Depo Arsip
– Melakukan cek fisik kendaraan
– Menyerahkan persyaratan di Loket Pendaftaran
– Membayar PNBP BPKB di Loket Pembayaran
– Melakukan cek kepemilikan
Setelah memenuhi persyaratan kemudian ke Loket Progresif Mendaftar dan Menyerahkan Dokumen lalu Petugas Menetapkan besaran PKB, BBNKB 0% dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB. Kemudian wajib pajak bisa melakukan pembayaran di loket pembayaran, menerima SKPD/SKKP yang deregister & STNK yang telah disahkan di loket penyerahan lalu mengambil TNKB Baru di workshop TNKB. Kemudian Wajib Pajak :
– Melakukan pembayaran di Loket Pembayaran
– Menerima SKPD/SKKP yang diregister & STNK yang telah disahkan di Loket Penyerahan
– Mengambil TNKB Baru di Workshop TNKB.
Saritua Risdianto Sinaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *