
Tasikmalaya, Sinar Surya – Mengingat keberadaan ruang yang terbatas dan pemahaman masyarakat yang berkembang terhadap pentingnya penataan ruang sehingga diperlukan penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, efektif, dan partisipatif agar terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang pada Pasal 35 menyebutkan bahwa Pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi.
Terkait dengan kegiatan di Dinas PUPR Kabupaten Tasikmalaya dengan nama kegiatan Penataan Taman Mesjid Agung Baiturohman di Kecamatan Singaparna, yang dananya bersumber dari APBD/DAU tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 14.256.390.000,-, media Sinar Surya melayangkan surat konfirmasi terkait kegiatan tersebut. Dengan nomor surat 48/SK/SKU-Sinar Surya/Biro Priatim/XI/2018 perihal Rekomendasi Teknis (Rekomtek) kegiatan tersebut. Adanya dugaan belum mendapat izin Pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi /Rekomendasi Tehknis (Rekomtek) dari BBWS.
Mengingat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 08/Prt/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi Pasal 22 poin (1).Setiap kegiatan yang bersifat memanfaatkan ruang sempadan jaringan irigasi harus memperoleh izin dari Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.(2) Izin pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan setelah mendapat rekomendasi teknis dari dinas, Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
Hal tersebut dimaksudkan agar melindungi, mengamankan, mempertahankan, dan menjaga kelestarian air, sumber-sumber air beserta bangunan pengairan, perlu dilakukan pengamanan dan pengendalian daya rusak air terhadap sumber-sumbernya dan daerah sekitarnya, pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya dalam pengelolaan daerah irigasi melaksanakan pengawasan ruang sempadan jaringan irigasi. serta sejalan dengan semangat demokratisasi, desentralisasi, dan keterbukaan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, masyarakat perlu diberi peran dalam pemantauan pembangunan segala bidang, dalam kondisi ini keberadaan Pers diperlukan untuk mengisi ruang publik.
Namun sangat disayangkan surat konfirmasi tersebut belum mendapatkan respon yang baik dari Dinas PUPR Kabupaten Tasikmlaya. Dengan kata lain belum memberikan jawaban resmi. Tak hanya cukup memberikan alasan bahwa bangunan yang berada di sempadan jaringan irigasi bukan untuk hunian. Padahal dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 08/Prt/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan di Pasal 29 terkait pengawasan menyebutkan beberapa poin penting upaya pemerintah melakukan pengawasan, diantaranya : (1) Pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya dalam pengelolaan daerah irigasi melaksanakan pengawasan ruang sempadan jaringan irigasi. (2) Pengawasan ruang sempadan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara berkelanjutan. (3) Pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota wajib menyediakan sarana pengaduan dan/atau laporan masyarakat. (4) Pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menindaklanjuti pengaduan dan/atau laporan masyarakat terhadap segala bentuk pelanggaran pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi.
Begitu perlunya segala bentuk perizinan/Rekomendasi dalam setiap pembangunan, maka ketentuan tersebut harus dipenuhi sebagai acuan dalam pelaksanaan pembangunan. Tahapan prosedur perizinan mulai dari : Pengajuan permohonan Rekomtek, Evaluasi awal, Penyusunan Rekomendasi Tekhnis, VerifikasiRekomendasi Tekhnis dan Penerbitan Izin.
Pemrakarsa dalam hal ini Dinas PUPR Kabupaten Tasikmalaya mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Balai Besar/ Balai Wilayah Sungai (BB/BWS) dengan melampiri dokumen pendukung diantaranya : PetaLokasi, Gambar desain, Beritaacara public consultation meeting, dan DokumenUPl-UKL/amdal.
Penertiban ruang sempadan jaringan irigasi dilakukan dengan tahapan sosialisasi, peringatan, teguran, dan perintah bongkar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam upaya penertiban, Pemerintah daerah kabupaten Tasikmalaya dapat membentuk tim terpadu dengan keanggotaan antara lain terdiri atas unsur instansi yang menangani urusan pemerintahan bidang pertanahan, bidang irigasi, dan bidang keamanan. (Komala)






