KABUPATEN. LEBAK BANTEN, Sinarsuryanews.com – Kasus kontroversial kepala sekolah SD yang rangkap jabatan antara negeri dan swasta, bersamaan dengan dua orang guru P3K/PPPK yang menjabat sebagai sekretaris desa di Kecamatan Cigemblong, Lebak, Banten, memunculkan kritik pedas dari pihak pengawas sekolah setempat. Pengawas sekolah mengungkapkan kekecewaannya terhadap kelanjutan kasus tersebut yang telah lama diberi peringatan.
“Dalam kasus ini, ini kasus lama yang muncul lagi. Saya sudah mengambil langkah tegas dengan membuat perjanjian memilih salah satu jabatan, namun kepala sekolah terkesan abai dan terus melanggar aturan,” ungkap pengawas sekolah kecamatan Cigemblong kepada awak media.(29/9/2023)
Pengawas sekolah menegaskan bahwa pihak Dinas Pendidikan setempat sudah mengetahui situasi ini dan diharapkan melakukan tindakan tegas terhadap kepala sekolah yang dianggap nakal dan melanggar aturan dengan rangkap jabatan. Mereka menyoroti perlunya penegakan hukum yang tegas agar aturan dan etika kepemimpinan di dunia pendidikan dapat dijunjung tinggi.
Kritik juga ditujukan kepada kepala sekolah yang dianggap tidak mematuhi perjanjian yang telah dibuat. Pengawas sekolah menilai sikap kepala sekolah yang terkesan tidak tulus dalam memilih jabatan memberikan dampak negatif pada integritas dan kredibilitas institusi pendidikan.(29/9/2023)
Masyarakat dan pihak-pihak terkait mendesak agar pemerintah dan aparat terkait segera bertindak tegas untuk menegakkan hukum dan etika kepemimpinan di dunia pendidikan, guna memastikan integritas dan transparansi dalam proses pembelajaran bagi generasi muda. (R/R)