
PT. Macri Inti Bertanggungjawab Bayar Pajak Tahunan
Sukabumi, SinarsuryaNews – Baru-baru ini, para pihak penggarap lahan HGU di beberapa desa yang terletak di kabupaten Sukabumi Jawa Barat, mengaku memiliki luas lahan1000 Ha, yang berada di dua Desa yaitu Desa Buniwangi dan Desa Cipendeuy kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi.
Beberapa pihak penggarap telah diminta untuk mengisikan surat penyataan sebagai bukti sah garapan sebagai pengakuan kerjasama atas garapan dengan pihak perusahaan melalui perwakilan yang mengatasnamakan Perusahaan PT. Macri Inti tempat di aula kantor desa Cipendeuy Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kegiatan tersebut berlangsung lancar dan dihadiri beberapa tamu undangan terdiri dari tokoh masyarakat setempat, para penggarap lahan perusahaan unsur perangkat desa, muspika, Tokmas, babinmas, Kadus, jajaran perangkat desa satu sekecamatan surade telah hadir kurang lebih 40 orang.
Menurut Imam saat diwawancarai wartawan kami pihak perusahaan sedang melakukan sosialisasi dan pendataan ulang. Agar para penggarap sanggup mengisi bukti syah sebagai pengakuan dan kami disini didampingi beberapa rekan dari perusahaan lain, bersama mas Agung, Ade, Ridwan.
Masih kata dia, kegiatan tersebut ada beberapa poin yang kami sampaikan bahwa, perusahaan dengan pihak penggarap lahan milik perusahaan Ex HGU bersepakat mengisi surat kesepekatan dan pernyataan atau perjanjian bagi hasil 70 penggarap 30 perusahaan. Berdasarkan kesepakatan yang tertulis.
Selain itu sebagai perwakilan pengelola kuasa perusahaan tidak ada target lain saat ini, hanya butuh kepastian saja, berapa banyak penggarap yang sanggup mendata ulang.
Benar berdasarkan data yang ada terdiri dari 2 Desa Sukatani dan Desa Cipendey, perusahaan ingin melakukan kesepakatan penggarap 70% dan pihak perusahaan30 %.Adapun kewajiban pajak negara menjadi tanggung jawab pihak perusahaan sepenuhnya.
Selain itu lahan dari milik PT. Macri Inti membawahi 2 perusahaan yaitu PT. Jaya Lingga perkasa, (JLT) dan PT. Nuansa Baskara Cipta (NBC) kedua perusahaan ini sebagai pemilik saham dari PT. Macri inti, yang memiliki luas tanah totalnya seluas kurang lebih 1000ha.
“Perusahaan PT. Macri inti pun mememliki beberapa rekan perusahan gabungan konsorsium sebagai pemilik saham yaitu PT. Mayora dan PT Koel dan kantornya beralamat dijakarta karena sebagai pemegang saham juga,” katanya.
Namun beda dengan keterangan Sapud Sanpuji (56 tahun) warga RT 04/11, Kp. Cibalandong desa Cipendeuy.
“Saya menggarap seluas 32.620 M dari sejak 2001-2019 dan saya hanya mengelola sawah, kebun, kalapa. Itupun dibagikan sama beberapa orang,” ujarnya.
“Bagaimana soal bagi hasil (red) sebenarnya keberatan, jika kesepakatan itu dibakukan 70%/30%. Karena namanya panen tidak selamanya berhasil kan kadang modal pun kahabisan dengan modal pengelolaan atau pengolahan. Karena pihak perusahaan taunya untung saja tidak menghitung detail untung dan rugi. Sama halnya seperti nasib penggarap lahan yang lainnya,” ungkapnya. (My_Kuncir#KOWASI KORWIL PAJAMPANGAN)