PENYIDIK KEJATI JABAR TAHAN KADIS PERUMAHAN, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN KAB. INDRAMAYU DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI KEGIATAN PELAKSANAAN PENATAAN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) KAWASAN TAMAN ALUN-ALUN KABUPATEN INDRAMAYU

Kabar Daerah1080 Dilihat

Bandung, SinarSuryanews.Com,- Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 September 2021, Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan Tersangka berinisial S selaku Kepala Dinas Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kab. Indramayu dan tersangka B.S.M selaku Kepala Bidang Kawasan Permukiman Pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kab. Indramayu dalam dugaan tindak pidana korupsi untuk kegiatan Pelaksanaan Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kawasan Taman Alun-Alun Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan DPPA SKPD pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu sebesar Rp 15.000.000.000,-  (lima belas milyar rupiah).

Sebelum ditahan, kedua tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Penyidik Pidsus Kejati Jawa Barat.

1. Kasus Posisi/ Modus Operandi :

a. Bahwa pada TA 2019 Kabupaten Indramayu mendapat bantuan dari Propinsi Jawa Barat untuk Kegiatan Pelaksanaan Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kawasan Taman Alun-Alun Kabupaten Indramayu sesuai dengan DPPA SKPD pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu sebesar Rp 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) terdiri dari 3 pagu anggaan: Konsultan Perencanaan, Konsultan Pengawas dan Pelaksana;

b. Di dalam anggaran tersebut, untuk jasa konsultan perencana dan konsultan pengawas telah terjadi pinjam bendera di mana tersangka N meminjam bendera dan hal tersebut diketahui oleh Tersangka B.S.M selaku PPK. Anggaran untuk jasa konsultan  perencana dan pengawas telah dibagi  oleh Tsk N kepada Tersangka B.S.M, Tersangka S selaku PA (Kepala Dinas);

c. Dalam pelaksanaan/fisik pekerjaan setelah habis kontrak tersangka S selaku PA/Kepala Dinas telah memanipulasi data seolah-olah pekerjaan fisik sudah 100% agar dijadikan  pengakuan hutang kepada pihak kontraktor;

d. Pembayaran termin 100%  ada dokumen yang direkayasa tandatangan dan dokumen tersebut dibuat seolah-olah mundur;

e. Tersangka P.P.P selaku penyedia telah mengurangi volume dan spesifikasi seperti yang tertuang dalam kontrak sehingga terjadi kekurangan volume dan tidak sesuai spek yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar + Rp 2 Milyar dari nilai kontrak Rp 14 Milyar;

f. Bahwa terhadap perkara ini telah ditetapkan 4 (empat) orang Tsk, yaitu:

1). Tsk S selaku Kepala Dinas Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kab. Indramayu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-911/M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 20 September 2021;

2). Tsk B.S.M selaku Kepala Bidang Kawasan Permukiman Pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kab. Indramayu, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-912/M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 20 September 2021;

3). Tsk P.P.P selaku Direktur Utama PT. M.P.G, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-913/M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 20 September 2021;

4). Tsk N selaku Pihak Swasta/Makelar, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-914/M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 20 September 2021.

2. Pemeriksaan dan Penahanan

a. Pada hari ini Rabu tanggal 29 September 2021 yang sekira dimulai pukul 09.00 Wib, Tim Penyidik telah melakukan Pemeriksaan terhadap Tsk S selaku Kepala Dinas Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kab. Indramayu dan Tsk B.S.M selaku Kepala Bidang Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kab. Indramayu, yang selanjutnya terhadap para tersangka tersebut dilakukan penahanan pada Tingkat Penyidikan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai tanggal 29 September 2021 s/d 18 Oktober 2021 yang dititipkan di Rutan Polrestabes Bandung, berdasarkan:

1). Surat Perintah Penahanan (tingkat Penyidikan) T-2 Nomor: Print- 979/M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 untuk Tsk S.

2). Surat Perintah Penahanan (tingkat Penyidikan) T-2 Nomor: Print-980 /M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 29 September 2021  untuk Tsk B.S.M.

Dengan Dasar Penahanan  Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

b. Terhadap Tersangka (Tsk. P.P.P dan Tsk N) lain akan dilakukan pemunduran waktu pemeriksaan tersangka sesuai dengan Surat Permohonan waktu pemunduran waktu pemeriksaan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum masing-masing tersangka

3. Pasal Yang Disangkakan

Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)

Bandung, 29 September 2021

KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM
DODI GAZALI EMIL, SH