SUBANG, Sinarsuryanews.com — Perselisihan antara Petani dan oknum pegawai korporasi kembali terjadi. Tama (54) tahun salah seorang petani Penggarap Sejahtera Tani Lestari ( P3STL) Manyingsal Subang, Resmi melaporkan balik salah seorang Pegawai PG Rajawali berinisial WS ke Satreskrim polres Subang pada Hari kamis tgl (05/02/2026).
Laporan ini di layangkan atas dasar dugaan tindak Pidana pencemaran nama baik dan fitnahan yang mencoreng nama baik harkat martabat Tama sebagai petani penggarap P3STL
Di dampingi kuasa hukum dan Ketua P3STL
Dalam proses pelaporan tersebut, Tama tidak datang sendirian ke polres Subang. Ia didampingi langsung kuasa Hukum dari Kelompok Tani P3STL, Iin Achmad Riza, SH., Beserta Ketua Umum P3STL, Rudi Hartono yang sering di panggil Asep Jebrod.
Kuasa Hukum Tama, Iin Achmad Riza, menyampaikan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk pembelaan diri atas fitnahan atau tuduhan yang di sampaikan oknum pegawai PG Rajawali itu” saya mendapingi klen saya sodara Tama melaporkan sodara W. Kami menduga ada unsur pencemaran nama baik dan fitnahan yang di tujukan kepada pa Tama. Bukti-bukti sudah kami siapkan guna memperkuat laporan yang di butuhkan oleh pihak kepolisian” ujar nya
Respon Kelompok P3STL
Ketua umum P3STL Rudi Hartono ( Asep Jebrod) menerangkan bahwasanya organisasi akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, menurut tutur Asep Jebrod, anggota Kelompok P3STL harus mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk intimidasi ataupun tuduhan yang tidak sesuai” Kami kelompok P3STL Hadir mendampingi anggota untuk mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan. Jangan sampai petani kecil di kriminalisasi atau di tuduh begitu saja. Kami percaya bahwa Polres Subang akan bertindak propesional dalam menangani laporan ini”.
Kronologis dalam perkara ini
Berdasarkan informasi yang di dapatkan, pelaporan balik ini dipicu oleh pernyataan atau tindakan dari oknum pegawai PG Rajawali yang berinisial WS, yang sebelumnya menyudutkan sodara Tama, bahwa sodara Tama melakukan pengerusakan di tanaman di lokasi lahan yang di klaim oleh WS dan mitranya. Padahal Tama sebagai Ketua RT setempat bermaksud melakukan peleraian keributan yang melibatkan warganya dan pihak WS. WS lantas melaporkan dugaan perbuatan Tama K polisi.
Merasa namanya di cemarkan di hadapan publik dan komunitas petani. Tama akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum. Hingga berita ini di naikan, pihak Kepolisian polres Subang, tengah mengumpulkan keterangan dan melakukan pemeriksaan awal terhadap berkas perkara yang di laporkan. Masyarakat dan anggota P3STL lainnya tampak memberikan dukungan moral kepada Tama di lingkungan polres Subang..
(Nurdianto, S.IP)






