Polemik Tanah Eks Pengangongan Desa Kertamulya di Pertanyakan Ketua DPC LSM Penjara Kabupaten Indramayu

Berita Utama1356 Dilihat

Indramayu, SinarsuryaNews.Com,– Winata Ketua Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) PENJARA (Pemantau Kinerja Aparatur Negara) Dpc Indramayu , mengkritisi persoalan sengketa tanah eks Pengangonan yang ada didesa Kertamulya Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu.

PJ Kepala Desa Kertamulya, H. Rasim menjelaskan bahwa lelang tanah eks Pengangongan itu belum dilakukan, tetapi telah dimenangkan oleh Tarma yang saat ini menjabat sebagai Perangkat Desa Kertamulya, (01/09/2021).

“kalo sudah tau ya udah, emang iya, temuin saja sodara Tarmanya, benar sementara gak ada lelang, belum di adakan lelang, konon keterangan PLH, BPD bahwa lelang sudah dilaksanakan tapi gak jadi namun dikondisikan teman-temen, bahwa pemenangnya adalah Tarma (Raksa Bumi),” terang PJ Kades itu membingungkan.

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor : 12 TAHUN 2017 Tentang Pengelolaan Tanah Rawa Dan Tanah EKS Pangangonan, Lembaga Swadaya Masyarakat LSM PENJARA sesuai AD/ADRT nya mempertanyakan perihal kemelut eks pengangonan kepada Kepala Desa Kertamulya terkait kepatuhan aturan lelang tanah Eks Pengangongan.

“Pada intinya Bedasarkan dari PLH, BPD dan kita bahwa pemenang lelang adalah Tarma ” tambah H.Rasim.

Lebih membingungkan sebab fakta dilapangan, apa yang ia katakan lelang sudah dilaksanakan dan dimenangkan oleh Tarma Raksa bumi, tapi yang menggarap masih H. Casmin, dan untuk Tarma (Raksa bumi) tahun depan.

Bila melihat hal ini, sepertinya di Bongas ada permainan melampaui keumuman sebab, memang benar lahan Pangonan tiap tahun dilelang pada bulan februari dilakukan oleh Camat selaku Kepala Wilayah yang nantinya pemenang lelang memperoleh SIM (Surat Ijin Menggarap) atas nama Pemerintah Daerah.

Hasil dari dana lelangan beberapa tahun terakhir ini peraturan Daerahnya 100% hasil dana lelang diserahkan ke Desa masing-masing sebagai tambahan kas Desa.

Bukan rahasia umum lagi, bahwa dalam lelang pangonan di Indramayu, Camat umumnya diduga menerima uang siluman dari Desa dan atau dari Pemenang lelang yang sebelumnya dijadikan kuda hitam, Sehingga kerap terjadi kucing-kucingan antara panitia lelang dengan masyarakat pemilik modal yang mencoba adu untung di pelelangan pangonan.

Dikatakan adu untung mengingat faktanya pangonan di Indramayu, diduga kini sudah berubah jadi PANGANAN oknum.

Berapa luas lahan pangonan di Desa Kertamulya ini, Media sinarsurya tidak mendapat penjelasan dari pihak Desanya.

Sementara di Indramayu, tanah jenis ini pada 1988-1995 masih tercatat setidaknya 1357 ha menyebar di beberapa Kecamatan.

Sebenarnya PEMKAB sendiri tidak memiliki bukti outhentik atas lahan yang di klaimnya, Sehingga PERDA sebelumnya yang mengatur dana hasil lelang pangonan 100% masuk dalam APBD dan diserahkan ke Desa-desa tempat lelangnya 20 % dihitung bruto (sebelum dipotong biaya lelang dll).

PERDA ini bisa terkategori pungli sebab bukti kepemilikan lahannya tidak ada, Dan ini telah dibuktikan saat PEMDA menganggarkan biaya SERTIFIKASI tanah pangonan, BPN Indramayu tidak bisa memprosesnya sebab alas pengajuannya tidak mencukupi aturan.Sehingga pantas saja bila PERDA saat ini dana hasil lelang tanah pangonan 100% diserahkan ke desa.

PERDA ini pun hanya PERDA ABU ABU sebab kenyataannya pengawasannya kosong sehingga dibanyak desa baik proses lelang, proses penerapan dana hasil lelang hingga permainan lelangnya, Seakan lolos dari pengawasan PEMKAB Indramayu.

Ini tentunya hanya jadi ajang permainan Camat dan Desa belaka, yang akhirnya hampir semua kepala desa yang memiliki lahan Pangonan, saat ditanya penggunaan dana hasil lelang, mayoritas akan gagap.

Tapi mereka selalu akan lolos dari sensor camat saat menyampaikan Laporan Tahunan, sebab memang umumnya Camatpun ikut menjadikan Pangonan sebagai CARIK income tahunannya. Kasus seperti ini terjadi di Kecamatan Kandanghaur tetangga Kecamatan Bongas.

Menurut pemantauan Sinar Surya, tanah Pangonan (asal kata dari pengangonan..red) adalah satu-satunya jenis tanah yang tidak ada seksi yang membidanginya nya di BPKP, Sehingga apapun penyelewengan yang terjadi dengan tanah ini BPKP akan mendapat kesulitan dlm menentukan pemeriksanya, Dan baru kali ini ada LSM yang peduli sehingga, diharapkan bisa dikembangkan penelitiannya ke hal yang lebih luas mengingat lahan jenis ini, setiap saat digerogoti oknum oknum desa baik batas maupun statusnya.

Sementara PEMKAB sendiri akan gagu saat dikorek asal usul lahan jenis ini mengingat tadinya PEMKAB melakukan hal tidak terpuji ketika menguasai lahan pangonan dari dinas Peternakan di era H.A.Djahari SH. ( tim )