Kab. Bandung, Sinarsuryanews.com — Ramenya pemberitaan terkait dengan kegiatan pembangunan pada kegiatan belanja modal gedung parkir di RSUD tipe B Majalaya pada tahun 2024 di mana nilai dari kegiatan tersebut sebesar Rp 12 miliar diduga kuat bahwa kegiatan tersebut permasalahan. (17/11/25)
Adhy tama CV selaku pemenang tender pada proyek belanja modal bangunan parkir adalah perusahaan dengan penawaran tunggal, pihak dari RSUD tipe B Majalaya atau maupun PPK sendiri terkesan mengabaikan aturan perundang-undangan terutama peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 dan perubahannya Perpres nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan/jasa pemerintah dan terkesan melanggar undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yaitu pasal 22 yang berbunyi pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Proyek yang dikerjakan oleh penyedia jasa tersebut pekerjaannya sangat amburadul PPK sendiri maupun pejabat RSUD Tipe B Majalaya diduga kuat telah menerima hadiah dari penyedia jasa sehingga hasil pekerjaan itu walaupun jelek tidak akan diperiksa maupun ditegur. Atau memang kegiatan tersebut adalah bahan bancakan ? Intruksi dan temuan BPK pun diabaikan oleh pihak RSUD Tipe B Majalaya.
Berdasarkan keterangan dari Wadir RSUD tipe B Majalaya pada saat dikonfirmasi oleh LSM dia menjelaskan bahwa temuan BPK atau adanya kerugian negara, uangnya sudah dikembalikan dan disetorkan ke kas daerah, berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (UU Tipikor) menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Meskipun pelaku telah mengembalikan kerugian, ia tetap dapat dipidana karena perbuatannya telah terjadi. Namun, pengembalian tersebut bisa menjadi faktor yang meringankan hukuman.
Pengembalian tidak menghapus pidana: Tindak pidana korupsi tetap akan diproses secara hukum meskipun uang negara telah dikembalikan.
Sebagai faktor yang meringankan: Pengembalian kerugian keuangan negara dianggap sebagai bentuk iktikad baik dari pelaku dan dapat menjadi faktor pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman. Proses hukum tetap berjalan: Pengembalian kerugian tidak otomatis menghentikan proses hukum pidana yang sedang atau akan berjalan.
Ketua DPC LSM Penjaran Kab.Bandung Asep Satria Rizqky Alias Bojest, mengakatakan pada media ini, bahwa pihaknya berencana dan sedang menyusun Laporan pengaduan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Bale endah terkait kegiatan pembangunan Belanja modal gedung parkir RSUD Tipe B Majalaya, kami menduga bahwa kegiatan tersebut sangat bermasalah, kami siap pasang badan kalaupun nantinya akan ada intervensi dari pihak lain.
Dr. H. Marlan Nirsyamsu, MM, selaku Kepala Inspektorat Kab. Bandung, ketika dikonfirmasi oleh media ini melalui saluran Whatsapp, berdasarkan informasi dari pihak RSUD, bahwa kegiatan belanja bangunan parkir di RSUD tipe B majalaya, sudah diperiksa inspektorat dan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK ada ditemukan kerugian negara, seperti apa tindakan dan sikap inspektorat dalam menyikapi hal tersebut, serta apa saja hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh inspektorat atas kegiatan itu, Sangat disayangkan, sampai berita ini diterbitkan, orang nomor 1 di Inspektorat Kab. Bandung, tidak memberikan tanggapan apapun, apakah memang begitu sikap para pejabat dilingkungan Pemba Kab. Bandung, ketika dikonfirmasi akan diam ?
Begitu juga halnya dengan Kepala dinas Kesehatan Kab. Bandung yaitu dr. Hj. Yuli Irnawaty Mosjasari, MM, ketika dikonfirmasi juga sama, tidak memberikan tanggapan apapun alias “diam membisu” padahal setiap Rumah sakit yang ada di Kabupaten Bandung ada di bawah naungan mereka, ketika ada masalah atau di konfirmasi lebih memilih diam ?
Agus Heri Zukari, yang menjabat sebagai Wakil Direktur Umum dan SDM RSUD Tipe B Majalaya juga suda sudah menghubungi media ini dan minta waktu bertemu untuk klarifikasi, dia juga mengatakan bahwa hal atau penyampaian dari mereka tidak seperti itu kepada LSM Penjara, ini miss komunikasi saja. (Red)






