Proyek Gedung Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahap II Jabar Mangkrak, Penyedia Jasa Besas dari Sangsi Daftar Hitam, Diduga Kelapa Dinas Lemah dan Mandul, Ada apa ?

Berita Utama1153 Dilihat

Bandung, Sinar Suryanews.com. Pembangunan Gedung Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahap II Nilai HPS Rp 8.190.000.303,78 dimenangkan oleh PT Luxindo Putra Mandiri, yang beralamat di Jalan Ciicalengka Raya No. 17 Antapani Bandung dengan nilai Penawaran Rp 6.542.726.056,27 (79.88%) dan Konsultan Pengawas CV. Rajaya Rekayasa Jl. Garut No. 6 Bandung nilai HPS Rp 259.415.475,00 dan nilai Penawaran Rp 259.415.475,00 , dimana Pembangunan tersebut tidak selesai dikerjakan dan Mangkrak, diduga hal tersebut terjadi  karena Lemahnya Pengawasan yang dilakukan oleh PA, KPA, PPK, PPTK dan Konsultan Pengawas dan Pengawasan dari TP4D sehingga Penyedia Jasa sesuka hati mengerjakan Pekerjaan yang diterima nya serta tidak mampu diselesaikan tepat waktu seperti yang ditentukan dalam Kontrak, tetapi sangat disayangkan dan diduga kuat Kepala Dinas (PA) maupun PPK tidak berani memberikan Sangsi tegas kepada Penyedia Jasa berupa Sangsi Administrasi dan Sangsi Daftar Hitam yang ditayangkan di Portal LKPP secara Nasional, Karena Penyedia Jasa memiliki Backing yang kuat dan telah menerima sesuatu hadiah.
Melihat banyak sekali Kejanggalan pada Pembangunan Gedung Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahap II yang telah menghabiskan Miliyaran Rupiah APBD Provinsi Jawa Barat, dimana Pengawasan TP4D yang seharusnya dari TP4D dari Kejaksaan Tinggi Jabar, tetapi pada paktanya TP4D Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang melakukan Pengawasan, hal tersebut sangat menarik bagi Team Sinarsuryanews.com mencari fakta, Saat dicoba di konfirmasi langsung Kepala Dinas dan Sekertaris dinas Disnakertrans Jabar tidak di tempat, dan sempat diarahkan pada satker persengketaan tenaga kerja oleh petugas resepsionis Mariska, yang tidak ada kapasitas dengan proyek pembangunan gedung tersebut, namun pihaknya mengarahkan pada pejabat setempat yang memiliki kewenangan penuh, antara lain Kadis dan Sekdisnya. Hal hasil staff sekdis Y. Krisdiyan dan selaku PPK terkait proyek gedung yang mangkarak tersebut, meski sedikit alot dalam meminta informasi,

Dengan kaku dan ragu – ragu berhadapan dengan media saat di mintai keterangan seputar proyek,  akhirnya Y. Krisdiyan 10/03/2020 mengakui bahwa proyek tersebut mangkrak dan pihak kontraktor sudah melakukan wanprestasi. Menurut Yan selaku PPK, “Kontraktor atas PT. Luxindo Putra Mandiri tidak becus dalam mengerjakan proyek gedung tersebut, sampai hari kontrak kerja berakhir hanya mencapai 33% saja, tidak sesuai dengan harapan atau Kontrak Kerja atau SPK yang sudah di sepakati “ucapnya, “Minggu pertama awal pekerjaan sih tadinya bagus, tapi minggu kedua dan seterusnya malah merosot dalam mengerjakan proyek tersebut. Saya sudah sering kasih peringatan dan warning, bahkan saya pernah minta untuk menembah pekerja dan lain – lain agar pekerjaan ini sesuai dengan capaian atau targetnya, tapi ternyata tidak di indahkan, padahal untuk hasil progres mereka agar pekerjaan ini baik sesuai dengan target.

“Awal penandatanganan kontrak bulan oktober, tapi 27 Des 2019 tidak selesai yang seharusnya 100% bangunan tersebut full berdiri. Pengawasan kita jalan dengan baik, tapi memang pekerjaan mereka  minus terus dan tidak mampu menyelesaiikan sesuai Proges PT. Luxindo sudah kena denda berupa uang jaminan di BJB karena tidak tercapai sesuai target, meski mereka minta perpanjangan waktu kita tidak bisa penuhi meski dalam perpres ada yah, karena mempertimbangkan pekerjaan mereka cukup minim hanya 33%, padahal jauh sebelumnya sudah di peringati dari kita “ungkap Yan.

Secara pribadi sih kapok “kata Yan, karena ini lelang bukan penunjukan langsung sih, kita juga tidak tahu. Dan kita pasti tanyakan pengalaman atau tidak di bidangnya. Untuk kantor PT. Luxindo jelaslah ada jl cicalengka antapani H. Lukman selaku ownernya, kita sudah pernah survey ke lokasi kantornya. Tapi terkait informasi ini bukan untuk bahan berita, karena saya masih tunggu perintah dari pimpinan, saya hanya di tugaskan menjelaskan saja, untuk pemberitaan bukan dari saya infonya “jelasnya.

Sekdis Agus E Hanafiah dan PPK  saat dikonfirmasi 11/3/2020 mengatakan bahwa sudah melaporkan peyedia Jasa Kepada Kepala Dinas selaku PA dan melaporkan  ke APIP dengan pekerjaan hanya 33%. Karena tanggal 26 Des 2019 tidak selesai, pengadaan lelang wewenang nya ada di biro Barjas kami tidak campuri siapapun Pemenangnya, dan sampai hari ( Berita diturunkan) Tidak ada pemutusan kontrak dan kepada Penyedia Jasa ( PT. Luxindo Putra Mandiri ) tetapi masa kontraknya dan Sangsi pun belum diberikan karena masih menunggu intruksi dari APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah) ada di inspektorat.
Begitu juga Halnya ketika Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Maupun Sekertaris Dinas dikonfirmasi melalui jaringan Selular ditanya seputar Pembangunan Gedung tahap I dimana letak Pekerjaan dan Fisiknya, serta berapa Nilai Anggarannya, Semuanya hanya diam membisu, tanpa ada Jawaban Pasti, sehingga hal tersebut masih menjadi Pertanyaan besar bagi Team SinarSurya.news.com. WN**