Proyek irigasi cikunten 1 diduga kuat asal jadi dan penuh dengan masalah

Berita Utama571 Dilihat

Kab. Tasikmalaya, SinarSuryanews.com,- Mengingat Keuangan Negara harus dikelola secara tertib, serta harus taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Saat ini pemerintah sedang gencar gencarnya membangun guna mendongkrak ekonomi masyarakat, diantaranya perbaikan irigasi cikunten 1 kabupaten Tasikmalaya yang pelaksanaannya dipercayakan pada PT Tiara Mulya sebagai pemenang lelang dengan sumber dana dari APBN 2020 dan kontraknya berakhir di pertengahan bulan mart 2021, Tapi sangat disayangkan pada pelaksanaannya perbaikan irigasi tersebut diduga banyak sekali masalah sehingga mengundang tanda tanya besar sampai sejauh mana peran dari PPK maupun Konsultan Pengawas untuk mengawasi pekerjaan dari penyedia jasa seperti pada item pemasangan lining beton yang pengerjaannya terkesan asal jadi tanpa memperhatikan kwalitas dan dan kuantitas diduga kuat telah terjadi pengurangan volume sehingga terindikasi dapat merugikan keuangan negara, bukan hanya itu yang lebih mengherankan kenapa pekerjaan tersebut biayanya malah ditambah 10 % dari nilai kontrak, ini jelas mengundang tanda tanya, dasarnya dari mana ada kontrak lalu bagaimana mekanismenya, ujar sumber baru baru ini.

Sementara itu saat Andi selaku PPK irigasi Balai Besar Wilayah Sungai ( BBWS) Citanduy saat dikonfirmasi diruang kerjanya (12-04-21) mengatakan pada sinar Surya “memang ada penambahan anggaran sebesar 10 % dari nilai kontrak, ini merupakan kontrak baru dan terpisah dengan yang sebelumnya, apabila tidak sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan (10 April 2021) maka akan dikenakan denda”.

Andi juga mengatakan untuk kepentingan apa mempertanyakan dasar yang menjadikan kegiatan irigasi Cikunten dilakukan penambahan anggaran serta keterkaitan dengan perencanaan yang telah ditetapkan ? Padahal media mempunyai kewenangan dalam mengungkap yang diduga ada permasalahan baik itu secara administrasi, kualitas pekerjaan serta apabila ada perubahan kontrak.
ketika diminta tanggapan dari ketua umum LSM AKKSI totor gultom untuk Menanggapi hasil dari proyek yang dilaksanakan oleh PT. Tiara Mulya serta bahasa yang disampaikan oleh andi yang notabene adalah PPK yang mengatakan tidak ada urusan dan kepentingan media menanyakan tentang proyek Pembangunan irigasi Cikunten 1, totor mengatakan kepada Sinar Surya ” bahwasanya setiap Penyelengara negara/ pejabat wajib membuka informasi kepada publik tentang anggaran yang dikelola, hal tersebut telah di atur di dalam Undang – undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana; ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas; keempat, kewajiban Badan Publik untuk mernbenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi, begitu juga hal nya dengan hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa banyak sekali dugaan pelanggaran dan kelemahan, hal tersebut patut diduga ada permainan atau kongkalikong antara penyedia jasa dan PPK untuk mengerogoti keuangan negara, kami juga akan menindak lanjuti dugaan permasalahan tersebut dengan membuat laporan resmi kepada penegak hukum, agar pihak – pihak terkait yang terlibat dapat diseret ke meja hijau”.
Begitu juga halnya dengan H. Endang sebagai pemilik perusahaan saat dihubungi dan dikonfirmasi malah mencak- mencak seolah tidak mau pekerjaannya terusik media, Suryana sebagai pelaksana kegiatan saat di temui di kantornya jumat (09/04) mengatakan memang benar ada Adendum yang mengakibatkan ada penambahan waktu berikut penambahan anggaran 10% dari jumlah kontrak. (Komala)